Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006

Badan Pemeriksa Keuangan

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
T.E.U. Indonesia. Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 15
Bentuk Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat UU
Tahun 2006
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 30 Oktober 2006
Tanggal Pengundangan 30 Oktober 2006
Tanggal Berlaku 30 Oktober 2006
Sumber LN.2006 (85), TLN (4654), LL SETNEG : 23 HLM
Subjek BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - BPK
Status Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi BPK RI
Bidang HUKUM TATA NEGARA
Terjemahan Ada
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - BPK
2006
UU NO. 15, LN.2006 (85), TLN (4654), LL SETNEG : 23 HLM
UU TENTANG Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
  • Keuangan negara merupakan salah satu unsur pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan negara dan mempunyai manfaat yang sangat penting guna mewujudkan tujuan negara untuk mencapai masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk tercapainya tujuan negara tersebut, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara memerlukan suatu lembaga pemeriksa yang bebas, mandiri, dan profesional untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Bahwa UU Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan sistem ketatanegaraan, baik pada pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah sehingga perlu dibentuk UU tentang BPK untuk mencabut UU yang lama.
  • Dasar hukum UU ini adalah Pasal 20, Pasal 21, Pasal 23e, Pasal 23f, dan Pasal 23g Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Dalam UU ini diatur mengenai kedudukan BPK sebagai satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. BPK berkedudukan di Ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. BPK mempunyai 9 (sembilan) orang anggota, yang keanggotaannya diresmikan dengan Keputusan Presiden. Dalam UU ini juga mengatur mengenai tugas dan wewenang BPK, yang salah satu tugasnya yaitu BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
CATATAN:
  • Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2006.
  • Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, UU Nomor 5 Tahun 1973 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Telah dilakukan uji materiil oleh Mahkamah Konstitusi dengan Nomor putusan 62/PUU-XI/2013.
  • Penjelasan : 10 hlm.