Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2010

Pembagian Tugas Dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pembagian Tugas Dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
T.E.U. Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 1
Bentuk Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat Peraturan BPK
Tahun 2010
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan 08 Januari 2010
Tanggal Berlaku
Sumber
Subjek
Status Tidak Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi
Bidang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
2010
Peraturan BPK NO. 1,
Peraturan BPK TENTANG Pembagian Tugas Dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
ABSTRAK:
CATATAN:
  • Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal .