Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2015

Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
T.E.U. Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 1
Bentuk Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat Peraturan BPK
Tahun 2015
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 12 Juni 2015
Tanggal Pengundangan 12 Juni 2015
Tanggal Berlaku 12 Juni 2015
Sumber LN 2015 (135) : 5 hlm.
Subjek BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - PEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi BPK RI
Bidang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - PEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG
2015
Peraturan BPK NO. 1, LN 2015 (135) : 5 hlm.
Peraturan BPK TENTANG Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
ABSTRAK:
  • Berdasarkan Pasal 15 ayat (5) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dinyatakan bahwa pembagian tugas dan wewenang Ketua, Wakil ketua, dan Anggota BPK diatur dengan Peraturan BPK.
  • Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006.
  • Peraturan BPK ini mengatur mengenai pembagian tugas dan wewenang Ketua, Wakil ketua, dan Anggota BPK yang terdiri atas 1 orang Ketua merangkap Anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap Anggota, dan 7 orang Anggota I sampai dengan Anggota VII. Ketua dan Wakil Ketua BPK dipilih dari dan oleh Anggota BPK sesuai dengan Peraturan BPK.
CATATAN:
  • Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2015.
  • Lampiran 8 hlm.