Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2020

Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli
T.E.U. Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 1
Bentuk Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat Peraturan BPK
Tahun 2020
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 07 April 2020
Tanggal Pengundangan 09 April 2020
Tanggal Berlaku 09 April 2020
Sumber LN.2020 (97), TLN (6488), LL BPK : 12 hlm
Subjek BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH, DAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi BPK-RI
Bidang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH, DAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
2020
Peraturan BPK NO. 1, LN.2020 (97), TLN (6488), LL BPK : 12 hlm
Peraturan BPK TENTANG Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli
ABSTRAK:
  • Berdasarkan ketentuan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemeriksa dapat melaksanakan pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi kerugian negara/daerah dan/atau unsur pidana, dan berdasarkan ketentuan Pasal 11 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai kerugian negara/daerah.
  • Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001; UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Peraturan BPK ini mengatur mengenai Pemeriksaan investigatif, Pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan Kerugian Negara/Daerah (penghitungan Kerugian Negara/Daerah); dan pemberian keterangan ahli. BPK melaksanakan Pemeriksaan investigatif guna mengungkap adanya indikasi Kerugian Negara/Daerah dan/atau Unsur Pidana dalam lingkup pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara bebas dan mandiri. Sedangkan Penghitungan Kerugian Negara/Daerah dilakukan BPK melalui Pemeriksaan Investigatif yang bertujuan untuk mengungkap ada atau tidaknya Kerugian Negara/Daerah termasuk menghitung nilai Kerugian Negara/Daerah yang terjadi sebagai akibat dari penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara/daerah. Selain itu, BPK dapat memberikan keterangan ahli dalam proses peradilan mengenai Kerugian Negara/Daerah yang dilakukan oleh Anggota BPK dan/atau Pelaksana BPK berdasarkan penugasan BPK.
  • CATATAN:
    • Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
    • Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Ahli (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 134), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.