Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli |
T.E.U. | Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan |
Nomor | 1 |
Bentuk | Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan |
Bentuk Singkat | Peraturan BPK |
Tahun | 2020 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Tanggal Penetapan | 07 April 2020 |
Tanggal Pengundangan | 09 April 2020 |
Tanggal Berlaku | 09 April 2020 |
Sumber | LN.2020 (97), TLN (6488), LL BPK : 12 hlm |
Subjek | BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH, DAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI |
Status | Berlaku |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BPK-RI |
Bidang | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - PEMERIKSAAN INVESTIGATIF, PENGHITUNGAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH, DAN PEMBERIAN KETERANGAN AHLI
2020
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan NO. 1, LN.2020 (97), TLN (6488), LL BPK : 12 hlm
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan TENTANG Pemeriksaan Investigatif, Penghitungan Kerugian Negara/Daerah, dan Pemberian Keterangan Ahli
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
|