Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
T.E.U. Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 2
Bentuk Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat Peraturan BPK
Tahun 2020
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 24 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan 27 Agustus 2020
Tanggal Berlaku 27 Agustus 2020
Sumber LN 2020 (197) : 85 hlm.
Subjek BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - ORGANISASI - TATA KERJA
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi BPK RI
Bidang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - ORGANISASI - TATA KERJA
2020
Peraturan BPK NO. 2, LN 2020 (197) : 85 hlm.
Peraturan BPK TENTANG Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
  • Beberapa ketentuan dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi di lingkungan BPK, sehingga perlu ditetapkan Peraturan BPK tentang Perubahan atas Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019.
  • Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Peraturan BPK ini mengatur mengenai beberapa perubahan ketentuan dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019, yaitu perubahan yang mengatur pada satuan kerja di Badiklat PKN, Ditama Revbang, AKN I, AKN II, AKN III, AKN IV, AKN VI, dan AKN VII.
  • CATATAN:
    • Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
    • Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2020 ini mengubah Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan.
    • Lampiran Peraturan BPK ini sebanyak 26 halaman.