Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2022

Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
T.E.U. Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 2
Bentuk Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat Peraturan BPK
Tahun 2022
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 04 Juli 2022
Tanggal Pengundangan 05 Juli 2022
Tanggal Berlaku 05 Juli 2022
Sumber LN 2022 (4/BPK) : 10 hlm.
Subjek BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - ORGANISASI - TATA KERJA
Status Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi BPK RI
Bidang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - ORGANISASI - TATA KERJA
2022
Peraturan BPK NO. 2, LN 2022 (4/BPK) : 10 hlm.
Peraturan BPK TENTANG Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
  • Untuk meningkatkan peran dalam tataran internasional serta meningkatkan posisi negara Indonesia di tingkat global, perlu penyesuaian terhadap penataan organisasi dan tata kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana telah diatur dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU No. 15 Tahun 2006 dan Peraturan BPK No. 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPK No. 2 Tahun 2020.
  • Dalam Peraturan BPK ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2020 yaitu Pasal 5, Pasal 8, Pasal 22, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 36, dan Lampiran II. Selain itu dalam Peraturan BPK ini juga menambah 1 (satu) bagian dalam Bab III yakni Bagian Kesembilan diantara Pasal 114 dan Pasal 115 yang menyisipkan 10 (sepuluh) pasal.
  • CATATAN:
    • Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2022.
    • Peraturan BPK ini mengubah Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2020.
    • Lampiran : 9 hlm.