Menampilkan 127 data
Disclaimer
Seluruh informasi yang disediakan dalam Tulisan Hukum adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pemberian informasi hukum dan bukan merupakan pendapat instansi.

Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019

Pasal 11 ayat (7) Perpu Nomor 1 Tahun 2020 mengamanatkan pelaksanaan Program PEN diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Untuk melaksanakan amanat tersebut, pada tanggal 9 Mei 2020 Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program PEN dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program PEN dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu
  • Covid-19

Tinjauan Hukum terkait Bantuan Sosial dalam Penanganan Covid-19

Untuk menghadapi masa sulit pandemi COVID-19 ini, masyarakat membutuhkan penanganan yang cepat dan nyata dari pemerintah agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Sebagai upaya penanganan dampak sosial dan ekonomi akibat COVID-19, pemerintah menyiapkan beberapa kebijakan khususnya terkait bantuan sosial yakni anggaran sekitar Rp110 Triliun dialokasikan dalam Program Jaring Pengaman Sosial bagi masyarakat lapisan bawah.

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara
  • Covid-19

Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa pada Masa Pandemi Covid-19

Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 memberikan instrumen baru untuk meminimalkan dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian desa. Pada Pasal 2 Ayat (1) huruf i Perppu No 1 Tahun 2020 disebutkan bahwa perlu dilakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/ penundaan penyaluran anggaran transfer ke daerah dan dana desa, dengan kriteria tertentu. Selanjutnya dalam penjelasan Perppu tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “pengutamaan penggunaan dana desa” adalah dana desa dapat digunakan antara lain untuk bantuan langsung tunai bagi penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Covid-19.

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat
  • Covid-19

Tinjauan Hukum tentang Status Keadaan Darurat dan Pengadaan Barang dan Jasa pada Masa Pandemi Covid-19

Pemerintah memandang dampak dari adanya pandemi Covid-19 merupakan keadaan darurat. Dimana ini berdampak pada perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. Hal ini dapat diperhatikan pada Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang bermakna demi tindakan penyelamatan yang bersifat segera. Dan salah satu dampak dari penyebaran virus Covid-19 ini adalah kegiatan dalam pengadaan barang dan jasa.

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara
  • Covid-19

Kebijakan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2020 dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan

Implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Covid-19

Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam Rangka Penanganan Keadaan Darurat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Keadaan darurat membutuhkan penanganan yang cepat, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan penanganan COVID-19 bagi tenaga medis maupun masyarakat dan berbagai barang dan jasa kesehatan lainnya, serta pemenuhan kebutuhan komoditas pangan. Kondisi darurat tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan proses pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme dalam keadaan darurat. Menyikapi status keadaan darurat yang telah ditetapkan oleh pemerintah maka menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah segera mengambil langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka percepatan pengadaan barang dan jasa penanganan darurat dalam rangka penanganan COVID-19.

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta
  • Covid-19

Tata Cara Pengajuan Pinjaman Daerah Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional

Dengan terjadinya pandemi Covid-19, pemerintah daerah berupaya untuk mendorong ekonomi tetap tumbuh sehingga dampak ekonomi di masyarakat dapat diminimalkan. Pemerintah daerah mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang dimiliki untuk menggerakkan ekonomi di daerahnya dapat kembali berputar. Namun dengan menurunnya jumlah pendapatan daerah, maka salah satu alternatif untuk mendanai penanganan dampak Covid-19 adalah dengan melakukan pinjaman daerah. Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan untuk pendanaan pemulihan ekonomi nasional melalui skema investasi pemerintah pusat kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk memberikan pinjaman kepada daerah.

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara
  • Covid-19

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Dewan Pengawas Dan/Atau Komisaris BUMD

Dalam pelaksanaan fungsinya BUMD memberikan porsi peran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terlibat dalam pengelolaan. Hal ini sebagaimana termaktub dalam pasal 36 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (selanjutnya disebut dengan PP BUMD) yang menyatakan bahwa pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik dapat menjadi anggota Dewan Pengawas dan Dewan Komisaris pada BUMD dari unsur lainnya.

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Pemberian Insentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Dalam tulisan hukum ini akan dibahas mengenai Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini dikarenakan nakes merupakan garda terdepan bangsa untuk memulihkan negara dari pandemi Covid-19. Pemberian insentif pun dilakukan pemerintah sebagai apresiasi atas jasa yang tak ternilai yang mereka pertaruhkan. Untuk itu pemerintah terus mengupayakan agar hak nakes untuk mendapatkan insentif dapat tersalurkan dengan akuntabel. Tulisan hukum mengenai pemberian insentif bagi nakes ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

  • 27/04/2021
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Covid-19

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Untuk menjamin kepastian hukum akibat perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD, dikeluarkanlah aturan pelaksanaan terkait dengan BLUD yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Permendagri ini merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan BLUD.

  • 31/12/2020
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan
  • Badan Layanan Umum/BLU

Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperkenalkan beberapa program baru untuk memperkuat program-program yang ditujukan untuk mendorong kesejahteraan masyarakat. Salah satu program baru dimaksud dan terkait langsung dengan tenaga kerja adalah Kartu Prakerja. Diterbitkannya Kartu Prakerja dilatarbelakangi temuan mengenai tak tersambungnya antara lulusan pendidikan atau sekolah menengah atas atau kejuruan dengan dunia industri dan atau dunia usaha. Untuk menjawab itu, Presiden Jokowi menilai perlunya diterbitkan Program Kartu Prakerja Kartu Prakerja memberikan bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya. Didesain sebagai sebuah produk, program ini dikemas sedemikian rupa agar memberikan nilai bagi pengguna sekaligus memberikan nilai bagi sektor swasta. Jalan digital melalui marketplace dipilih untuk memudahkan pengguna mencari, membandingkan, memilih, dan memberi evaluasi. Menggandeng pelaku usaha swasta, program ini adalah wujud kerjasama pemerintah dan swasta dalam melayani masyarakat. Adapun mereka yang berhak menerima Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan merupakan lulusan SMA/SMK/SMP/perguruan tinggi atau pun mereka yang menganggur karena PHK. Nantinya, pemerintah akan memberi pelatihan kepada mereka para lulusan yang belum bekerja Sehubungan dengan kondisi sebagaimana diuraikan di atas, tulisan hukum ini akan menjelaskan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pengalokasian, penganggaran, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja

  • 12/10/2020
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Prakerja

Fungsi Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa. Sebagaimana bentuk perjanjian, terdapat perusahaan asuransi melakukan wanprestasi yaitu gagal bayar terhadap nasabah. Sehubungan dengan hal tersebut dimana fugsi pengawasan terhadap jalannya perusahaan ini. Sebagaimana dipahami bahwa fungsi pengawasan terhadap perusahaan asuransi adalah pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK, dalam hal ini sebagai lembaga yang mengawasi kegiatan di sektor perasuransian, berfungsi untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Dalam konsideran menimbang Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinyatakan bahwa untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, diperlukan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Pasca diundangkan Undang-Undang OJK telah terjadi peralihan fungsi pengaturan dan pengawasan Perusahaan Asuransi dari Menteri Keuangan yang beralih ke OJK. Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang OJK berbunyi sebagai berikut: “Sejak tanggal 21 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuagan ke OJK.” Untuk itu dalam tulisan hukum ini akan dibahas mengenai Fungsi Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan Asuransi secara normatif berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

  • 27/04/2020
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Pengawasan Internal Pemerintah, Sistem Pengendalian Intern

Dana Siap Pakai Untuk Penanganan Bencana

Sesuai ketentuan undang-undang terkait penanggulangan bencana, pada saat tanggap darurat bencana, proses penanggulangan bencana selain di dukung dana Anggaran Pendapatandan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga disediakan Dana Siap Pakai dengan pertanggungjawabannya melalui mekanisme khusus Dana Siap Pakai dalam penanggulangan bencana tersebut disediakan oleh pemerintah dalam anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam penanganan COVID-19, BNPB telah menetapkan status keadaan tertentu darurat bencana terhadap bencana wabah virus Corona dalam Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Sesuai Diktum Ketiga Keputusan tersebut, dinyatakan bahwa Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

  • 17/04/2020
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Covid-19

Mekanisme Penyaluran, Penggunaan, dan Pelaporan Dana Desa Tahun 2020

Tulisan hukum ini lebih lanjut akan membahas mengenai Mekanisme Penyaluran, Penggunaan, dan Pelaporan atas penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

  • 12/03/2020
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan
  • Dana Desa

Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain

Untuk kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lain, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 menetapkan Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain. Selanjutnya, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tersebut, Menteri Dalam Negeri menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Kerugian Negara/Daerah

Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanggulangan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019

Persebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diumumkan oleh World Health Organization (WHO) sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia pada tanggal 30 Januari 2020, dinyatakan sebagai pandemi pada tanggal 11 Maret 2020 dengan 118.000 kasus telah dilaporkan di 114 negara.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat
  • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pelaksanaan Program Keluarga Harapan

Salah satu program khusus yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan adalah Program Bantuan Tunai Bersyarat yang dikenal dengan nama Program Keluarga Harapan (PKH). PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Untuk mengimplementasikan peningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan melalui peningkatan aksesibilitas terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial, dan program perlindungan sosial melalui PKH, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan. Ruang lingkup peraturan tersebut antara lain mengatur tujuan dan sasaran penerima manfaat PKH, serta hak dan kewajiban penerima, serta mekanisme pelaksanaan PKH.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah
  • Bantuan Sosial

Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastrutur untuk Kepentingan Umum

Semenjak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, kerjasama dengan pihak swasta disebut Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Bentuk-bentuk pemanfaatan BMN seperti Kerja Sama Pemanfataan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) yang mengadopsi skema Public Private Partnership (PPP) tidak otomatis termasuk KPBU.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo
  • Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)

Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa bagi Sumber Daya Manusia Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah, yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, peran usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah serta pembangunan berkelanjutan. Pasal 74 Ayat (2) Perpres No. 16/2018 menyatakan bahwa semua Sumber Daya Manusia (SDM) PBJ harus memiliki kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa. Kompetensi tersebut dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat sebagaimana terdapat dalam Pasal 88 poin c dan d yang menyatakan bahwa para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah wajib memiliki keahlian PBJ.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Maluku
  • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Gambaran Umum dan Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Agar pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah berjalan sesuai dengan kebijakan nasional maka Presiden berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Untuk pembinaan dan pengawasan terhadap Daerah kabupaten/kota memerlukan peran dan kewenangan yang jelas dan tegas dari Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Daerah Kabupaten/Kota.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Pengawasan Internal Pemerintah, Sistem Pengendalian Intern