Menampilkan 115 data
Disclaimer
Seluruh informasi yang disediakan dalam Tulisan Hukum adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pemberian informasi hukum dan bukan merupakan pendapat instansi.

Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram

Salah satu kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan energi nasional adalah subsidi dalam program konversi minyak tanah menjadi Liquefied Petroleum Gas (LPG). Substitusi penggunaan minyak tanah ke LPG ini dilakukan oleh pemerintah dalam rangka untuk menjamin penyediaan dan pengadaan bahan bakar di dalam negeri dan mengurangi subsidi bahan bakar minyak guna meringankan beban keuangan negara. Berbagai perangkat teknis telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai dasar hukum pelaksanaan program konversi minyak tanah ke LPG 3 Kg bagi rumah tangga, usaha mikro, dan kapal perikanan bagi nelayan kecil. Peraturan teknis yang telah ditetapkan diantara yaitu Perpres Nomor 104 Tahun 2007 Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram dan Perpres Nomor 126 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil.

  • 25/09/2017
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Pertambangan, Mineral dan Energi

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja BUMN, Swasta, Mandiri, Aparatur Sipil Negara, dan TNI/Polri

Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) mengatur penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam bentuk 5 (lima) program, yang meliputi Jaminan Kesehatan; Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK); Jaminan Hari Tua (JHT); Jaminan Pensiun (JP); dan Jaminan Kematian (JK). Kelima program ini berlaku bagi seluruh penduduk, baik itu Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dengan syarat dan ketentuan tertentu, selaku pekerja mandiri maupun pekerja di bawah naungan lembaga pemerintah maupun swasta. Tulisan hukum ini akan membahas mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja BUMN, Swasta dan Mandiri, Aparatur Sipil Negara dan TNI/POLRI sehubungan dengan berlakunya UU SJSN, bagaimana tindak lanjutnya, dan program apa yang dijalankan.

  • 05/09/2017
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Asuransi, Jaminan Kesehatan

Pengelolaan, Monitoring dan Evaluasi Aset Jaminan Sosial Kesehatan pada BPJS Kesehatan

Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial harus dibentuk oleh pemerintah dengan perangkat undang-undang. Sebagai tindak lanjut amanat tersebut, pemerintah telah mengundangkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BPJS yang dibentuk dengan UU Nomor 24 Tahun 2011, terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Khusus untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang implementasinya dimulai sejak 1 Januari 2014. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program-program berupa: jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

  • 05/09/2017
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Asuransi, Jaminan Kesehatan

Sertifikasi Dosen Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pendidikan Tinggi Indonesia

Kompetensi dan profesionalisme dosen merupakan salah satu penentu dalam mencapai kinerja dan kualitas pelaksanaan tridharma Perguruan Tinggi. Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen, dan Peraturan Mendiknas Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen, penilaian terhadap keprofesionalan dosen ditunjukan dengan sertifikasi dosen (Serdos). Program Serdos merupakan upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional dan memperbaiki kesejahteraan dosen dengan mendorong dosen untuk secara berkelanjutan meningkatkan profesionalismenya. Sertifikat pendidik yang diberikan kepada dosen melalui proses sertifikasi adalah bukti formal pengakuan terhadap dosen sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi.

  • 14/08/2017
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Pendidikan, Kebudayaan, Revolusi Mental

Penyelenggaraan Angkutan Laut Dalam Negeri Berdasarkan Sistem Transportasi Nasional

Di samping itu, transportasi juga berperan sebagai penunjang, pendorong, dan penggerak bagi pertumbuhan daerah yang memiliki potensi sumber daya alam yang besar tetapi belum berkembang, dalam upaya peningkatan dan pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya. Menyadari pentingnya peran transportasi tersebut, angkutan laut sebagai salah satu moda transportasi harus ditata dalam satu kesatuan sistem transportasi nasional yang terpadu dan mampu mewujudkan penyediaan jasa transportasi yang seimbang sesuai dengan tingkat kebutuhan dan tersedianya pelayanan angkutan yang selamat, aksesibilitas tinggi, terpadu, kapasitas mencukupi, teratur, lancar dan cepat, mudah dicapai, tepat waktu, nyaman, tarif terjangkau, tertib, aman, polusi rendah, dan efisien.

  • 14/08/2017
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Transportasi

Standar Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Tenaga Pendidik

Pendidik dan tenaga kependidikan mempunyai fungsi, peranan dan kedudukan yang strategis dalam mencapai pendidikan yang bermutu untuk semua warga Indonesia melalui jalur pendidikan formal dan pendidikan nonformal. Ini berarti bahwa untuk dapat mencapai mutu lulusan yang diinginkan, mutu pendidik dan tenaga kependidikan harus ditingkatkan. Tenaga pendidik atau guru dituntut memiliki kualifikasi akademik yang memadai dan memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran. Kualifikasi akademik salah satu diantarannya ditunjukkan dengan ijazah dan sertifikat keahlian yang harus dimilikinya. Ijazah yang harus dimiliki guru pada setiap jenis dan jenjang pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV), Sehingga dengan memiliki ijazah sarjana sesuai dengan profesinya guru dapat mengikuti sertifikasi guru. Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.

  • 17/07/2017
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Pendidikan, Kebudayaan, Revolusi Mental

Penanganan Bank Gagal Berdampak Sistemik

Untuk pencegahan dan penanganan permasalahan bank sistemik sebagai bagian penting dari sistem keuangan, Pemerintah dan DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Undang-Undang ini disahkan dan mulai berlaku pada tanggal 15 April 2016. Untuk penyempurnaan ketentuan mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank umum, OJK telah membuat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15 /POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Umum.

  • 06/07/2017
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Bank, Perbankan, Lembaga Keuangan

Tata Cara Pemanfaatan Barang Milik Negara Berupa Sewa dan Pinjam Pakai Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan

Salah satu jenis pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yaitu Pemanfaatan. Pemanfaatan adalah pendayagunaan BMN/D yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga/satuan kerja perangkat daerah dan/atau optimalisasi Barang Milik Negara/Daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan . Bentuk Pemanfaatan BMN/D terdiri dari sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, Bangun Guna Serah atau Bangun Serah Guna, dan kerja sama pemanfaatan infrastruktur. Pada tulisan hukum ini, akan dibahas mengenai pengelolaan BMN berupa sewa dan pinjam pakai.

  • 21/12/2016
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Pengelolaan Aset Pada Badan Layanan Umum

Berawal dari keinginan Pemerintah untuk meningkatan pelayanan publik diperlukan pengaturan yang spesifik sebagai payung hukum mengenai unit pemerintahan yang melakukan pelayanan kepada masyarakat, dimana pada saat itu bentuk dan modelnya beraneka macam. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tanggal 14 Januari 2004 sebagaimana diamanat dalam Pasal 1 angka 23 dinyatakan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.

  • 21/12/2016
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Badan Layanan Umum/BLU

Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

Untuk mempercepat realisasi proyek pembangkit listrik 35.000 MW, pemerintah melakukan berbagai cara. Saat memimpin rapat soal kelistrikan di Istana pada tanggal 22 Juni 2016 lalu, salah satu arahan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo adalah perlunya penyederhanaan aturan supaya program 35.000 MW bisa berjalan lebih cepat. Presiden pun mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang mulai berlaku sejak tanggal 19 Januari 2016. Perpres tersebut ditujukan untuk PLN dan anak perusahaannya, Pengembang Pembangkit Listrik (PPL), lembaga keuangan, serta pemerintah pusat/daerah. Kehadiran Perpres Nomor 4 Tahun 2016 diharapkan mendukung tugas PLN dalam menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (PIK).

  • 14/10/2016
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Pertambangan, Mineral dan Energi

Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah

Pembayaran fasilitas kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Perpres Nomor 12 Tahun 2013). BPJS Kesehatan melakukan pembayaran kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dimuka berdasarkan kapitasi atas jumlah peserta yang terdaftar di FKTP tersebut. Pendistribusian dana BPJS secara kapitasi adalah suatu metode pembayaran untuk jasa pelayanan kesehatan dimana pemberi pelayanan kesehatan di FKTP menerima sejumlah tetap penghasilan per peserta, per periode waktu untuk pelayanan yang telah ditentukan. Hal ini dipertegas dalam Pasal 1 Angka 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar di muka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Keberadaan dana kapitasi sangat penting karena digunakan untuk kegiatan operasional pelayanan kesehatan.

  • 14/10/2016
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Asuransi, Jaminan Kesehatan

Prosedur Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan

Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru merupakan tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai pendidik, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional ini dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Pemberian sertifikat kepada guru oleh pemerintah ini dilaksanakan melalui program sertifikasi guru.

  • 23/12/2015
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Pendidikan, Kebudayaan, Revolusi Mental

Dana Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara

Pasal 2 ayat (1) huruf e UU BUMN menyebutkan bahwa salah satu maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan lemah, koperasi, dan masyarakat. Selanjutnya di dalam Pasal 88 ayat (1) UU BUMN disebutkan bahwa BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil dan koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN.

  • 10/12/2015
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Pengelolaan Keuangan Haji Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014

Negara kesatuan Republik Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Setiap umat Islam akan menunaikan rukun Islam yang kelima yaitu Haji. Dengan jumlah penduduk Islam terbesar di dunia, maka jumlah umat Islam Indonesia yang akan melaksanakan ibadah haji ke tanah suci Mekah juga besar. Setiap tahunnya Indonesia mengirimkan jamaah haji baik jamaah haji reguler berdasarkan kuota yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi maupun jamaah haji khusus dengan visa tambahan.

  • 28/09/2015
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Ibadah, Keagamaan, Haji

Prosedur Penyaluran Kredit Usaha Rakyat

Melalui Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Pemerintah telah berupaya untuk lebih mempercepat pengembangan sektor riil dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2007, Pemerintah telah mencanangkan upaya peningkatan akses Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi (UMKMK) pada sumber pembiayaan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional.

  • 04/08/2015
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Bantuan Sosial