Menampilkan 116 data
Disclaimer
Seluruh informasi yang disediakan dalam Tulisan Hukum adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pemberian informasi hukum dan bukan merupakan pendapat instansi.

Fungsi Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa. Sebagaimana bentuk perjanjian, terdapat perusahaan asuransi melakukan wanprestasi yaitu gagal bayar terhadap nasabah. Sehubungan dengan hal tersebut dimana fugsi pengawasan terhadap jalannya perusahaan ini. Sebagaimana dipahami bahwa fungsi pengawasan terhadap perusahaan asuransi adalah pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK, dalam hal ini sebagai lembaga yang mengawasi kegiatan di sektor perasuransian, berfungsi untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Dalam konsideran menimbang Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinyatakan bahwa untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, diperlukan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Pasca diundangkan Undang-Undang OJK telah terjadi peralihan fungsi pengaturan dan pengawasan Perusahaan Asuransi dari Menteri Keuangan yang beralih ke OJK. Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang OJK berbunyi sebagai berikut: “Sejak tanggal 21 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuagan ke OJK.” Untuk itu dalam tulisan hukum ini akan dibahas mengenai Fungsi Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan Asuransi secara normatif berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

  • 27/04/2020
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Pengawasan Internal Pemerintah, Sistem Pengendalian Intern

Dana Siap Pakai Untuk Penanganan Bencana

Sesuai ketentuan undang-undang terkait penanggulangan bencana, pada saat tanggap darurat bencana, proses penanggulangan bencana selain di dukung dana Anggaran Pendapatandan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga disediakan Dana Siap Pakai dengan pertanggungjawabannya melalui mekanisme khusus Dana Siap Pakai dalam penanggulangan bencana tersebut disediakan oleh pemerintah dalam anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam penanganan COVID-19, BNPB telah menetapkan status keadaan tertentu darurat bencana terhadap bencana wabah virus Corona dalam Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Sesuai Diktum Ketiga Keputusan tersebut, dinyatakan bahwa Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

  • 17/04/2020
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Covid-19

Mekanisme Penyaluran, Penggunaan, dan Pelaporan Dana Desa Tahun 2020

Tulisan hukum ini lebih lanjut akan membahas mengenai Mekanisme Penyaluran, Penggunaan, dan Pelaporan atas penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

  • 12/03/2020
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan
  • Dana Desa

Pengelolaan Dana Insentif Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.07/2019

Salah satu dana yang ditransfer ke daerah adalah dana insentif daerah (DID). Dana Insentif Daerah adalah bagian dari dana TKDD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria kategori tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan atau pencapaian kinerja tertentu dibidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik dan kesejahteraan masyarakat. Tulisan hukum ini akan mengatur mengenai teknis pengelolaan dana insentif daerah terkait pejabat perbendaharaan negara pengelolaan dana insentif daerah, penganggaran dan pengalokasian, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Gaji, Tunjangan, Honorarium, Hak Keuangan, Insentif

Recovery Dampak Kegiatan Pertambangan

Pemerintah mengeluarkan aturan yang mewajibkan pemegang izin pertambangan untuk melakukan reklamasi dan pascatambang dengan benar. Jika melanggar, sanksi maksimal pencabutan izin siap dijatuhkan. Sementara, bagi pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IPUK) Operasi Produksi, diwajibkan untuk melakukan pascatambang pada lahan terganggu pada kegiatan pertambangan. Kewajiban ini menyangkut baik kegiatan penambangan terbuka maupun penambangan bawah tanah.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan
  • Pertambangan, Mineral dan Energi

Standar Harga Satuan Nasional

Standar harga satuan regional adalah harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kemahalan regional. Selain itu, Standar harga satuan pada masing-masing daerah dapat disusun memperhatikan tingkat kemahalan yang berlaku di suatu Daerah. Standar harga satuan regional dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan akan diterapkan pada lima jenis pengeluaran daerah. Standar harga satuan regional ditetapkan untuk digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo
  • Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan bahwa sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah dikembangkan agar penjaminan mutu dapat berjalan dengan baik pada segala lapisan pengelolaan pendidikan dasar dan menengah. Sistem penjaminan mutu ini mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan berbagai sumber daya untuk mencapai bahkan melampaui Standar Nasional Pendidikan.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Pendidikan, Kebudayaan, Revolusi Mental

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPK diawasi oleh beberapa pihak. Pengawasan legislatif kepada KPK dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pengawasan eksekutif oleh Presiden Republik Indonesia, pengawasan internal oleh Direktorat Pengawasan Internal, pengawasan publik oleh Deputi Pengaduan Masyarakat, dan pengawasan media oleh jurnalis. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (revisi UU KPK) terdapat perubahan pengawasan eksternal yang dulunya dilakukan oleh Komite Etik, diubah menjadi dilakukan oleh Dewan Pengawas.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Maluku
  • Pengawasan Internal Pemerintah, Sistem Pengendalian Intern

Surat Berharga Syariah Negara untuk Pembiayaan Proyek Pemerintah

Pengembangan berbagai alternatif instrumen pembiayaan anggaran negara, khususnya instrumen pembiayaan yang berdasarkan prinsip syariah guna memobilisasi dana publik secara luas perlu segera dilaksanakan. Instrumen keuangan yang akan diterbitkan harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, memberikan kepastian hukum, transparan, dan akuntabel. Upaya pengembangan instrumen pembiayaan berdasarkan prinsip syariah tersebut, antara lain, bertujuan untuk: (1) memperkuat dan meningkatkan peran sistem keuangan berbasis syariah di dalam negeri; (2) memperluas basis pembiayaan anggaran negara; (3) menciptakan benchmark instrumen keuangan syariah baik di pasar keuangan syariah domestik maupun internasional; (4) memperluas dan mendiversifikasi basis investor; (5) mengembangkan alternatif instrumen investasi baik bagi investor dalam negeri maupun luar negeri yang mencari instrumen keuangan berbasis syariah; dan (6) mendorong pertumbuhan pasar keuangan syariah di Indonesia.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan
  • Surat Berharga, Obligasi, Saham

Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain

Untuk kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lain, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 menetapkan Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain. Selanjutnya, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tersebut, Menteri Dalam Negeri menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Kerugian Negara/Daerah

Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanggulangan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019

Persebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diumumkan oleh World Health Organization (WHO) sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia pada tanggal 30 Januari 2020, dinyatakan sebagai pandemi pada tanggal 11 Maret 2020 dengan 118.000 kasus telah dilaporkan di 114 negara.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat
  • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pelaksanaan Program Keluarga Harapan

Salah satu program khusus yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan adalah Program Bantuan Tunai Bersyarat yang dikenal dengan nama Program Keluarga Harapan (PKH). PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Untuk mengimplementasikan peningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan melalui peningkatan aksesibilitas terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial, dan program perlindungan sosial melalui PKH, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan. Ruang lingkup peraturan tersebut antara lain mengatur tujuan dan sasaran penerima manfaat PKH, serta hak dan kewajiban penerima, serta mekanisme pelaksanaan PKH.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah
  • Bantuan Sosial

Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastrutur untuk Kepentingan Umum

Semenjak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, kerjasama dengan pihak swasta disebut Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Bentuk-bentuk pemanfaatan BMN seperti Kerja Sama Pemanfataan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) yang mengadopsi skema Public Private Partnership (PPP) tidak otomatis termasuk KPBU.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo
  • Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)

Mekanisme Pengadaan Swakelola pada Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018

Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa di Indonesia dibentuk untuk memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa di Indonesia serta menjamin kepastian hukum dalam prosesnya, sementara pada saat yang sama, menstimulasi perekonomian dengan menciptakan kebutuhan yang dapat dipenuhi oleh penyedia barang dan jasa secara kompetitif melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. Namun pada pelaksanaannya, tidak semua jenis permintaan pemerintah untuk pengadaan barang dan jasa dapat dipenuhi oleh Penyedia atau merangsang Penyedia untuk memasukkan penawaran dan berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa. Eksekutif menerbitkan pedoman mengenai hal tersebut yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan
  • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Jaminan Reklamasi Pertambangan

Industri pertambangan baik mineral maupun batubara berpotensi memberikan dampak positif maupun dampak negatif terhadap lingkungan. Dampak negatif tersebut berpotensi terjadi akibat adanya kegiatan penggalian dan penimbunan batuan penutup (overburden material atau waste rock). Oleh karena itu, perencanaan pengelolaan lingkungan pertambangan harus dapat direncanakan sejak tahap prapenambangan. Integrasi pengelolaan lingkungan dan rencana penambangan merupakan salah satu cara terbaik yang dapat meminimalkan potensi dampak lingkungan di masa penambangan. Salah satu pengelolaan lingkungan pertambangan yang harus direncanakan yakni reklamasi pada lahan yang terganggu oleh kegiatan penambangan.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan
  • Pertambangan, Mineral dan Energi

Tinjauan Hukum tentang Kebijakan Zonasi Sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru

Melanjutkan upaya pemerintah untuk mempercepat pemerataan pendidikan adalah penetapan sistem zonasi yang tertera pada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru yang menekankan pada jarak atau radius antara rumah siswa dengan sekolah, dengan demikian siapa yang lebih dekat dengan sekolah ia lebih berhak mendapatkan layanan pendidikan dari sekolah tersebut.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara
  • Pendidikan, Kebudayaan, Revolusi Mental

Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa bagi Sumber Daya Manusia Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah, yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, peran usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah serta pembangunan berkelanjutan. Pasal 74 Ayat (2) Perpres No. 16/2018 menyatakan bahwa semua Sumber Daya Manusia (SDM) PBJ harus memiliki kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa. Kompetensi tersebut dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat sebagaimana terdapat dalam Pasal 88 poin c dan d yang menyatakan bahwa para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah wajib memiliki keahlian PBJ.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Maluku
  • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Gambaran Umum dan Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Agar pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah berjalan sesuai dengan kebijakan nasional maka Presiden berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Untuk pembinaan dan pengawasan terhadap Daerah kabupaten/kota memerlukan peran dan kewenangan yang jelas dan tegas dari Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Daerah Kabupaten/Kota.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Pengawasan Internal Pemerintah, Sistem Pengendalian Intern

Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

Sebagai bentuk amanat atas Pasal 27 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (untuk selanjutnya disebut ‘Perpres 96/2018’), Pemerintah c.q. Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Lebih lanjut, Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi ‘KIA’ adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur
  • Kependudukan

Kontrak Cost Plus Fee dalam Pengadaan Barang/Jasa Penanganan Keadaan Darurat

Dalam penanganan keadaan darurat bencana tersebut pemerintah memiliki kewajiban untuk hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat agar keadaan darurat dapat segera teratasi dan terkendali. Salah satu penanganan dalam keadaan darurat adalah diperlukannya barang/jasa yang bersifat mendesak yang mengakibatkan tingkat pemenuhannya memiliki prioritas kecepatan dan ketepatan seperti melakukan penyelamatan dalam kondisi bencana, pencarian pertolongan nyawa manusia dalam suatu kecelakaan, kerusakan infrastruktur yang mengganggu kegiatan pelayanan publik dan/atau membahayakan keselamatan masyarakat, atau pemberian bantuan/layanan untuk korban bencana.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan
  • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah