Menampilkan 22 data
Covid-19
Disclaimer
Seluruh informasi yang disediakan dalam Tulisan Hukum adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pemberian informasi hukum dan bukan merupakan pendapat instansi.

Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Sebagai Jaminan Penyaluran Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Pada tulisan hukum ini, penulis membahas mengenai tahapan pengelolaan DTKS dan kriteria masyarakat yang dapat menerima bantuan sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Keputusan Menteri Sosial Nomor 262/HUK/2022 tentang Fakir Miskin.

  • 27/10/2023
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta
  • Covid-19

Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19)

Dalam keadaan darurat Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan APBD . Tulisan hukum ini akan membahas mengenai pengelolaan keuangan daerah dalam rangka penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan
  • Covid-19

Refocusing dan Realokasi APBD dalam Upaya Penanganan Pandemi Covid-19 di Daerah

Penanganan pandemik COVID-19 membutuhkan kebijakan extraordinary dari Pemerintah dan tentu berdampak pada postur APBN 2020. APBN 2020 mengalami tekanan dari sisi penerimaan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan bea cukai. Seiring dampak Covid-19 yang semakin meluas, diperlukan upaya penanganan bersama antara Pemerintah dan Pemda melalui realokasi dan refocusing anggaran belanja APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 untuk penanganan pandemi dan dampak Covid-19.

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur
  • Covid-19

Mekanisme Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah

Dalam situasi kedaruratan pandemi Covid-19, Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid 19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Salah satu pertimbangan dikeluarkan Perpu tersebut bahwa implikasi pandemi Covid-19 telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara dan pembiayaan sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Jambi
  • Covid-19

Mekanisme Pemberian Bantuan Sosial kepada Masyarakat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Paser

Kebijakan publik atas penyaluran dana bansos kepada masyarakat terdampak pandemi COVID-19 pada tingkat pusat pun telah diikuti oleh pemerintah daerah, salah satunya adalah Pemerintah Kabupaten Paser. Dalam rangka penyaluran bansos, Pemerintah Kabupaten Paser telah menetapkan regulasi berupa Peraturan Bupati Paser Nomor 58 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pemberian Bantuan Sosial kepada Masyarakat Terdampak Pandemi COVID-19 di Kabupaten Paser. Peraturan Bupati Paser tersebut mengacu kepada Permendagri 32/2011

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur
  • Covid-19

Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Penanganan COVID-19

Tulisan Hukum ini akan membahas mekanisme PBJ dalam penanganan COVID-19 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pedoman PBJ dalam penanganan pengadaan darurat telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dalam Bab VIII Pengadaan Khusus. Selanjutnya, sesuai amanat Pasal 91 ayat (1) huruf p Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menetapkan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat. Selain itu, untuk menjelaskan secara khusus pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan COVID-19 ditetapkan Surat Edaran (SE) LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan COVID-19.

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara
  • Covid-19

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Keadaan Tertentu Darurat Bencana

Dalam penanganan keadaan darurat, pemerintah memiliki kewajiban untuk hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat agar keadaan darurat dapat segera teratasi dan terkendali. Salah satu penanganan dalam keadaan darurat adalah diperlukannya barang/jasa yang bersifat mendesak yang mengakibatkan tingkat pemenuhannya memiliki prioritas kecepatan dan ketepatan seperti melakukan penyelamatan dalam kondisi bencana, pencarian pertolongan nyawa manusia dalam suatu kecelakaan, kerusakan infrastruktur yang mengganggu kegiatan pelayanan publik dan/atau membahayakan keselamatan masyarakat, atau pemberian bantuan/layanan untuk korban bencana.

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara
  • Covid-19

Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19)

Tulisan hukum ini akan membahas mengenai pengelolaan keuangan daerah dalam rangka penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan
  • Covid-19

Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019

Pasal 11 ayat (7) Perpu Nomor 1 Tahun 2020 mengamanatkan pelaksanaan Program PEN diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Untuk melaksanakan amanat tersebut, pada tanggal 9 Mei 2020 Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program PEN dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program PEN dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu
  • Covid-19

Tinjauan Hukum terkait Bantuan Sosial dalam Penanganan Covid-19

Untuk menghadapi masa sulit pandemi COVID-19 ini, masyarakat membutuhkan penanganan yang cepat dan nyata dari pemerintah agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Sebagai upaya penanganan dampak sosial dan ekonomi akibat COVID-19, pemerintah menyiapkan beberapa kebijakan khususnya terkait bantuan sosial yakni anggaran sekitar Rp110 Triliun dialokasikan dalam Program Jaring Pengaman Sosial bagi masyarakat lapisan bawah.

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara
  • Covid-19

Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa pada Masa Pandemi Covid-19

Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 memberikan instrumen baru untuk meminimalkan dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian desa. Pada Pasal 2 Ayat (1) huruf i Perppu No 1 Tahun 2020 disebutkan bahwa perlu dilakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/ penundaan penyaluran anggaran transfer ke daerah dan dana desa, dengan kriteria tertentu. Selanjutnya dalam penjelasan Perppu tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “pengutamaan penggunaan dana desa” adalah dana desa dapat digunakan antara lain untuk bantuan langsung tunai bagi penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Covid-19.

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat
  • Covid-19

Tinjauan Hukum tentang Status Keadaan Darurat dan Pengadaan Barang dan Jasa pada Masa Pandemi Covid-19

Pemerintah memandang dampak dari adanya pandemi Covid-19 merupakan keadaan darurat. Dimana ini berdampak pada perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. Hal ini dapat diperhatikan pada Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang bermakna demi tindakan penyelamatan yang bersifat segera. Dan salah satu dampak dari penyebaran virus Covid-19 ini adalah kegiatan dalam pengadaan barang dan jasa.

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara
  • Covid-19

Kebijakan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2020 dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan

Implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Covid-19

Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam Rangka Penanganan Keadaan Darurat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Keadaan darurat membutuhkan penanganan yang cepat, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan penanganan COVID-19 bagi tenaga medis maupun masyarakat dan berbagai barang dan jasa kesehatan lainnya, serta pemenuhan kebutuhan komoditas pangan. Kondisi darurat tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan proses pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme dalam keadaan darurat. Menyikapi status keadaan darurat yang telah ditetapkan oleh pemerintah maka menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah segera mengambil langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka percepatan pengadaan barang dan jasa penanganan darurat dalam rangka penanganan COVID-19.

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta
  • Covid-19

Bantuan Keuangan Tidak Terduga untuk Penanganan Penyebaran dan Dampak Covid-19

Akibat banyaknya dampak yang ditimbulkan oleh COVID-19, Pemerintah segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan pada tanggal 31 Maret 2020.

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat
  • Covid-19

Tata Cara Pengajuan Pinjaman Daerah Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional

Dengan terjadinya pandemi Covid-19, pemerintah daerah berupaya untuk mendorong ekonomi tetap tumbuh sehingga dampak ekonomi di masyarakat dapat diminimalkan. Pemerintah daerah mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang dimiliki untuk menggerakkan ekonomi di daerahnya dapat kembali berputar. Namun dengan menurunnya jumlah pendapatan daerah, maka salah satu alternatif untuk mendanai penanganan dampak Covid-19 adalah dengan melakukan pinjaman daerah. Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan untuk pendanaan pemulihan ekonomi nasional melalui skema investasi pemerintah pusat kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk memberikan pinjaman kepada daerah.

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara
  • Covid-19

Pemberian Insentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Dalam tulisan hukum ini akan dibahas mengenai Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini dikarenakan nakes merupakan garda terdepan bangsa untuk memulihkan negara dari pandemi Covid-19. Pemberian insentif pun dilakukan pemerintah sebagai apresiasi atas jasa yang tak ternilai yang mereka pertaruhkan. Untuk itu pemerintah terus mengupayakan agar hak nakes untuk mendapatkan insentif dapat tersalurkan dengan akuntabel. Tulisan hukum mengenai pemberian insentif bagi nakes ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

  • 27/04/2021
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Covid-19

Dana Siap Pakai Untuk Penanganan Bencana

Sesuai ketentuan undang-undang terkait penanggulangan bencana, pada saat tanggap darurat bencana, proses penanggulangan bencana selain di dukung dana Anggaran Pendapatandan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga disediakan Dana Siap Pakai dengan pertanggungjawabannya melalui mekanisme khusus Dana Siap Pakai dalam penanggulangan bencana tersebut disediakan oleh pemerintah dalam anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam penanganan COVID-19, BNPB telah menetapkan status keadaan tertentu darurat bencana terhadap bencana wabah virus Corona dalam Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Sesuai Diktum Ketiga Keputusan tersebut, dinyatakan bahwa Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

  • 17/04/2020
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Covid-19

Bantuan Langsung Pangan Daerah dalam Rangka Penanggulangan Dampak Sosial dan Ekonomi Selama Masa Pandemi Covid-19 pada Provinsi Gorontalo

Dalam rangka penerapan PSBB, Pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pemerintah memberlakukan PSBB dalam membatasi persebaran Covid-19 pada daerah-daerah yang dinilai memiliki tingkat transmisi yang tinggi terhadap penularan Covid-19, yang dimaksud dengan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Per bulan April 2020, Pemerintah Provinsi Gorontalo menjalankan sejumlah program bantuan untuk membantu warga masyarakat yang terdampak Covid-19. Stimulus ekonomi diberikan kepada kelompok pengusaha UMKM agar bisa bangkit kembali setelah ditempa Covid-19, terutama di sektor pariwisata dan jasa.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo
  • Covid-19

Penyaluran Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19)

Sebagai upaya menangani dampak COVID-19 terutama di pedesaan, Pemerintah menetapkan penggunaan Dana Desa sebagai bagian dari jaring pengaman sosial. Dana Desa direalokasi sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang ditujukan untuk warga miskin yang kehilangan mata pencaharian karena pandemi COVID-19 dan juga belum mendapat bantuan apapun. Program BLT Dana Desa merupakan program lintas Kementrian/Lembaga yang melibatkan Kementrian Keuangan, Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Kemendagri.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat
  • Covid-19