Menampilkan 8 data
Pertambangan, Mineral dan Energi
Disclaimer
Seluruh informasi yang disediakan dalam Tulisan Hukum adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pemberian informasi hukum dan bukan merupakan pendapat instansi.

Reklamasi dan Pascatambang pada Pertambangan Mineral dan Batubara

Kondisi lingkungan akibat kegiatan penambangan harus dikembalikan ke kondisi semula atau kondisi yang lebih baik sehingga memungkinkan untuk dimanfaatkan sebagai lahan produktif. Salah satu cara untuk mengatasi degradasi lingkungan pada area bekas tambang tersebut yaitu dengan melakukan program reklamasi. Reklamasi pascatambang merupakan salah satu solusi guna memperbaiki lingkungan agar bisa mengantisipasi datangnya bencana yang disebabkan usai aktivitas pertambangan.

  • 02/10/2024
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat
  • Pertambangan, Mineral dan Energi

Recovery Dampak Kegiatan Pertambangan

Pemerintah mengeluarkan aturan yang mewajibkan pemegang izin pertambangan untuk melakukan reklamasi dan pascatambang dengan benar. Jika melanggar, sanksi maksimal pencabutan izin siap dijatuhkan. Sementara, bagi pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IPUK) Operasi Produksi, diwajibkan untuk melakukan pascatambang pada lahan terganggu pada kegiatan pertambangan. Kewajiban ini menyangkut baik kegiatan penambangan terbuka maupun penambangan bawah tanah.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan
  • Pertambangan, Mineral dan Energi

Tinjauan Hukum Regulasi dan Sistem Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara di Daerah

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan perkembangan mendasar terhadap kebijakan pertambangan nasional, sehingga otonomi daerah merupakan landasan tambahan bagi penyusun kebijakan pertambangan nasional terutama jika dikaitkan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Otonomi daerah memberikan kesempatan bagi daerah untuk menggali potensi bagi kepentingan daerah dan masyarakatnya, namun kewenangan daerah tidak mencakup seluruh sektor pertambangan karenanya tidak dapat mengambil kebijakan sebebas-bebasnya.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  • Pertambangan, Mineral dan Energi

Pengaturan Pengelolaan Reklamasi dan Kegiatan Pascatambang Batubara di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur

Saat ini kegiatan pertambangan batubara di provinsi Kalimantan Timur terus berlangsung, karena komoditi ini menjanjikan keuntungan besar bagi perusahaan-perusahaan yang mendapat ijin pertambangan. Melihat potensi yang begitu besar, pemerintah pun ikut mengatur dengan membuat regulasi tentang pertambangan batubara, agar komoditi ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan tidak berdampak buruk terhadap lingkungan. Namun sepertinya hal tersebut belum berjalan secara optimal, khususnya pada salah satu tahapan akhir kegiatan pertambangan batubara, diantaranya dengan ditemukannya lubang-lubang bekas galian tambang batubara di wilayah provinsi Kalimantan Timur.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur
  • Pertambangan, Mineral dan Energi

Jaminan Reklamasi Pertambangan

Industri pertambangan baik mineral maupun batubara berpotensi memberikan dampak positif maupun dampak negatif terhadap lingkungan. Dampak negatif tersebut berpotensi terjadi akibat adanya kegiatan penggalian dan penimbunan batuan penutup (overburden material atau waste rock). Oleh karena itu, perencanaan pengelolaan lingkungan pertambangan harus dapat direncanakan sejak tahap prapenambangan. Integrasi pengelolaan lingkungan dan rencana penambangan merupakan salah satu cara terbaik yang dapat meminimalkan potensi dampak lingkungan di masa penambangan. Salah satu pengelolaan lingkungan pertambangan yang harus direncanakan yakni reklamasi pada lahan yang terganggu oleh kegiatan penambangan.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan
  • Pertambangan, Mineral dan Energi

Tata Kelola Divestasi Perusahaan Pertambangan

Divestasi PT NNT diwarnai Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) terkait kewenangan Pemerintah untuk melakukan investasi. Dalam Putusannya, MK menyatakan investasi saham Pemerintah pada PT NNT melalui PIP harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). MK beralasan dana yang digunakan untuk membeli saham NNT merupakan dana negara yang penggunaannya harus atas persetujuan DPR.

  • 03/04/2018
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Pertambangan, Mineral dan Energi

Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram

Salah satu kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan energi nasional adalah subsidi dalam program konversi minyak tanah menjadi Liquefied Petroleum Gas (LPG). Substitusi penggunaan minyak tanah ke LPG ini dilakukan oleh pemerintah dalam rangka untuk menjamin penyediaan dan pengadaan bahan bakar di dalam negeri dan mengurangi subsidi bahan bakar minyak guna meringankan beban keuangan negara. Berbagai perangkat teknis telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai dasar hukum pelaksanaan program konversi minyak tanah ke LPG 3 Kg bagi rumah tangga, usaha mikro, dan kapal perikanan bagi nelayan kecil. Peraturan teknis yang telah ditetapkan diantara yaitu Perpres Nomor 104 Tahun 2007 Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram dan Perpres Nomor 126 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil.

  • 25/09/2017
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Pertambangan, Mineral dan Energi

Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan

Untuk mempercepat realisasi proyek pembangkit listrik 35.000 MW, pemerintah melakukan berbagai cara. Saat memimpin rapat soal kelistrikan di Istana pada tanggal 22 Juni 2016 lalu, salah satu arahan yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo adalah perlunya penyederhanaan aturan supaya program 35.000 MW bisa berjalan lebih cepat. Presiden pun mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang mulai berlaku sejak tanggal 19 Januari 2016. Perpres tersebut ditujukan untuk PLN dan anak perusahaannya, Pengembang Pembangkit Listrik (PPL), lembaga keuangan, serta pemerintah pusat/daerah. Kehadiran Perpres Nomor 4 Tahun 2016 diharapkan mendukung tugas PLN dalam menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan (PIK).

  • 14/10/2016
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Pertambangan, Mineral dan Energi