Menampilkan 2 data
Lingkungan Hidup
Disclaimer
Seluruh informasi yang disediakan dalam Tulisan Hukum adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pemberian informasi hukum dan bukan merupakan pendapat instansi.

Pajak Karbon Sebagai Upaya Mitigasi Perubahan Iklim

Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Tujuan Pajak Karbon adalah untuk mengubah perilaku pelaku usaha menuju ekonomi hijau yaitu upaya mengurangi emisi karbon sekaligus menciptakan sumber pembiayaan baru bagi pemerintah. Tarif Pajak Karbon berdasarkan UU 7/2021 ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.

  • 29/10/2024
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Lampung
  • Lingkungan Hidup

Perbandingan Pengelolaan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3) dengan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bagi Lingkungan Hidup

Masalah emisi menjadi salah satu hal yang sedang diperhatikan oleh pemerintah Indonesia. Hal ini karena pada 2060 mendatang, pemerintah memiliki visi untuk mencapai emisi net-zero. Untuk mencapai komitmen tersebut dilakukan perencanaan operasional pengelolaan limbah sebagai upaya mengatasi dan mencegah percepatan perubahan iklim.

  • 28/10/2024
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu
  • Lingkungan Hidup