Pajak Karbon Sebagai Upaya Mitigasi Perubahan Iklim
Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Tujuan Pajak Karbon adalah untuk mengubah perilaku pelaku usaha menuju ekonomi hijau yaitu upaya mengurangi emisi karbon sekaligus menciptakan sumber pembiayaan baru bagi pemerintah. Tarif Pajak Karbon berdasarkan UU 7/2021 ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara.
- 29/10/2024
- Tulisan Hukum
- BPK Perwakilan Provinsi Lampung
- Lingkungan Hidup