Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara oleh Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan dan Akuntan Publik Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan pada tanggal 7 Juli 2022. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2022 tersebut telah diundangkan dalam Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 8/BPK pada tanggal 7 Juli 2022.
Ruang lingkup peraturan badan ini meliputi :
- pemeriksaan keuangan negara dengan menggunakan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan; dan
- pemeriksaan keuangan negara oleh Akuntan Publik berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan badan ini merupakan penyesuaian terhadap dinamika organisasi dan perkembangan faktor eksternal, antara lain:
- penggunaan Pemeriksa dan Tenaga Ahli dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK yang semakin meningkat serta diperlukan penjaminan kualitas secara memadai;
- pengembangan sertifikasi yang menjadi salah satu persyaratan kompetensi sebagai pemeriksa keuangan negara;
- perkembangan kewenangan yang diberikan kepada Akuntan Publik untuk melakukan pemeriksaan pada entitas yang mengelola keuangan negara tidak hanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setingkat Undang-Undang, tetapi juga ketentuan peraturan perundang-undangan yang tingkatannya di bawah Undang-Undang;
- perlunya pengaturan lebih lanjut mengenai evaluasi atas pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan oleh Akuntan Publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- perkembangan standar internasional tentang pendidikan akuntansi (International Accounting Education Standards Board/IAESB) yang di dalamnya memuat standar pendidikan bagi auditor; dan
- perkembangan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang mengenai Akuntan Publik, Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan, dan Undang-Undang mengenai Pemerintahan Daerah.
Sebagai penyempurnaan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penggunaan Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan, terdapat materi muatan baru yang ditambahkan dalam peraturan badan ini, antara lain:
- pengaturan mengenai persyaratan dan kewajiban Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari luar BPK;
- pengaturan mengenai Manajemen Mutu Pemeriksaan yang dilakukan oleh Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
- pengaturan mengenai persyaratan dan kewajiban Akuntan Publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- penambahan ketentuan mengenai KAP terdaftar di BPK dan Pendidikan Profesional Berkelanjutan.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai Pemeriksaan Keuangan Negara oleh Pemeriksa dan/atau Tenaga Ahli dari Luar Badan Pemeriksa Keuangan dan Akuntan Publik Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dapat dilihat dalam laman website.