Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2011

Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
T.E.U. Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 2
Bentuk Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat Peraturan BPK
Tahun 2011
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 07 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan 07 Oktober 2011
Tanggal Berlaku 07 Oktober 2011
Sumber LN 2011 (98), TLN 5245 : 10 hlm.
Subjek BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - KODE ETIK
Status Tidak Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi BPK RI
Bidang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - KODE ETIK
2011
Peraturan BPK NO. 2, LN 2011 (98), TLN 5245 : 10 hlm.
Peraturan BPK TENTANG Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
  • Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2007 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu melakukan penyempurnaan atas kode etik BPK.
  • Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006.
  • Peraturan BPK ini mengatur mengenai kode etik BPK yang berlaku untuk Anggota BPK, Pemeriksa, dan Pelaksana BPK Lainnya. Kode etik ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang wajib ditaati oleh Anggota BPK, Pemeriksa, dan Pelaksana BPK Lainnya untuk mewujudkan BPK yang berintegritas, independen, dan profesional demi kepentingan negara.
CATATAN:
  • Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2011.
  • Peraturan BPK ini mencabut Peraturan BPK Nomor 2 Tahun 2007.
  • Penjelasan: 6 hlm.