Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2016

Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
T.E.U. Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 2
Bentuk Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat Peraturan BPK
Tahun 2016
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 15 Juni 2016
Tanggal Pengundangan 16 Juni 2016
Tanggal Berlaku 16 Juni 2016
Sumber LN 2016 (112): 32 hlm.
Subjek BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - TATA KERJA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NEGARA
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi BPK-RI
Bidang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Terjemahan Tidak Ada
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - TATA KERJA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NEGARA
2016
Peraturan BPK NO. 2, LN 2016 (112): 32 hlm.
Peraturan BPK TENTANG Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
  • a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang­ Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan memerlukan tata kerja; b. bahwa Surat Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 05/SK/K/1995 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi serta ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan hal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan;
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
  • Ruang lingkup Peraturan ini meliputi: a. Tugas dan Wewenang; b. Susunan BPKdan Pelaksana BPK; c. Hubungan Kerja antara Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota; d. Hubungan Kerja antara BPKdan Pelaksana BPK; e. Hubungan Kerja antara BPK dan Majelis Tuntutan Perbendaharaan; f. Hubungan Kerja antara BPK dan Majelis Kehormatan KodeEtik; g. Hubungan antara BPKdan Pemangku Kepentingan; h. Pemantauan dan Penyelesaian Kerugian Negara; 1. Penyusunan standar pemeriksaan; J. Pemberian Pendapat, Pertimbangan, dan keterangan ahli; serta k. Akuntabilitas.
CATATAN:
  • Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2016.