ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang
Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan memerlukan tata
kerja;
b. bahwa Surat Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 05/SK/K/1995 tentang Tata Kerja Badan
Pemeriksa Keuangan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan dan kebutuhan organisasi serta ketentuan
peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan hal sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan
Pemeriksa Keuangan tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa
Keuangan;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
- Ruang lingkup Peraturan ini meliputi:
a. Tugas dan Wewenang;
b. Susunan BPKdan Pelaksana BPK;
c. Hubungan Kerja antara Ketua, Wakil Ketua, dan
Anggota;
d. Hubungan Kerja antara BPKdan Pelaksana BPK;
e. Hubungan Kerja antara BPK dan Majelis Tuntutan
Perbendaharaan;
f. Hubungan Kerja antara BPK dan Majelis Kehormatan
KodeEtik;
g. Hubungan antara BPKdan Pemangku Kepentingan;
h. Pemantauan dan Penyelesaian Kerugian Negara;
1. Penyusunan standar pemeriksaan;
J. Pemberian Pendapat, Pertimbangan, dan keterangan ahli;
serta
k. Akuntabilitas.
|