BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - TATA KERJA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NEGARA
2018
Peraturan BPK NO. 1, LN.2018 (6): 5 HLM.
Peraturan BPK TENTANG Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2
Tahun 2016 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan Badan
Pemeriksa Keuangan, sehingga perlu menetapkan Peraturan
Badan Pemeriksa Keuangan tentang Perubahan atas
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan;
- 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
- Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 112) diantaranya tugas dan wewenang BPK dalam melakukan Sidang BPK dan rapat BPK
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
|