TATA KERJA – BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
2025
Peraturan BPK NO. 2, LN 2025 (3/BPK) : 21 hlm.
Peraturan BPK TENTANG Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK: |
- Ketentuan dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.
- Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 Tahu 2006; dan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2025.
- Peraturan BPK ini mengatur mengenai tata kerja Badan Pemeriksa Keuangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Peraturan ini diatur terkait ketentuan umum; tugas dan wewenang BPK; susunan BPK dan Pelaksana BPK; hubungan kerja antara Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota; hubungan kerja antara BPK dan Pelaksana BPK; hubungan kerja antara BPK dan Majelis Tuntutan Perbendaharaan; hubungan kerja antara BPK dan Majelis Kehormatan Kode Etik; hubungan antara BPK dan pemangku kepentingan; pemantauan dan penyelesaian kerugian negara/daerah; dan akuntabilitas BPK.
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2025.
- Pada saat Peraturan BPK ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 112) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Pada saat Peraturan BPK ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 112) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 6), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan BPK ini.
- Lampiran file: 21 hlm.
|