Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2025

Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
T.E.U. Indonesia. Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 2
Bentuk Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat Peraturan BPK
Tahun 2025
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 20 Januari 2025
Tanggal Pengundangan 21 Januari 2025
Tanggal Berlaku 21 Januari 2025
Sumber LN 2025 (3/BPK) : 21 hlm.
Subjek TATA KERJA – BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Status Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi BPK RI
Bidang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Terjemahan Tidak Ada
TATA KERJA – BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
2025
Peraturan BPK NO. 2, LN 2025 (3/BPK) : 21 hlm.
Peraturan BPK TENTANG Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
  • Ketentuan dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti.
  • Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 15 Tahu 2006; dan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2025.
  • Peraturan BPK ini mengatur mengenai tata kerja Badan Pemeriksa Keuangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Peraturan ini diatur terkait ketentuan umum; tugas dan wewenang BPK; susunan BPK dan Pelaksana BPK; hubungan kerja antara Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota; hubungan kerja antara BPK dan Pelaksana BPK; hubungan kerja antara BPK dan Majelis Tuntutan Perbendaharaan; hubungan kerja antara BPK dan Majelis Kehormatan Kode Etik; hubungan antara BPK dan pemangku kepentingan; pemantauan dan penyelesaian kerugian negara/daerah; dan akuntabilitas BPK.
CATATAN:
  • Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2025.
  • Pada saat Peraturan BPK ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 112) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 6), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Pada saat Peraturan BPK ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 112) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kerja Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 6), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan BPK ini.
  • Lampiran file: 21 hlm.