BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - TUGAS DAN WEWENANG KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NEGARA
2017
Peraturan BPK NO. 3, LN.2017 (241): 5 HLM.
Peraturan BPK TENTANG Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1
Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan
kebutuhan Badan Pemeriksa Keuangan, dan dengan adanya
perubahan nomenklatur, pembentukan, dan pembubaran
lembaga, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa
Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Badan
Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
- Tugas dan wewenang Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
|