Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024

Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
T.E.U. Indonesia. Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 4
Bentuk Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat Peraturan BPK
Tahun 2024
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 26 November 2024
Tanggal Pengundangan 26 November 2024
Tanggal Berlaku 26 November 2024
Sumber LN 2024 (32/BPK) : 11 hlm.
Subjek TUGAS DAN WEWENANG – KETUA – WAKIL KETUA – ANGGOTA – BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Status Berlaku
Bahasa Bahasa Indonesia
Lokasi BPK RI
Bidang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Terjemahan Tidak Ada
TUGAS DAN WEWENANG – KETUA – WAKIL KETUA – ANGGOTA – BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
2024
Peraturan BPK NO. 4, LN 2024 (32/BPK) : 11 hlm.
Peraturan BPK TENTANG Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan
ABSTRAK:
  • Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan Peraturan Perundang-undangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti. Selain itu, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU No. 15 Tahun 2006 dan Peraturan BPK No. 1 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan BPK No. 1 Tahun 2024.
  • Peraturan BPK ini mengatur mengenai pembagian tugas dan wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan. Badan Pemeriksa Keuangan mempunyai 9 (sembilan) orang anggota. Susunan Badan Pemeriksa Keuangan tersebut terdiri atas: 1) Ketua Badan Pemeriksa Keuangan merangkap Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; 2) Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan merangkap Anggota Badan Pemeriksa Keuangan; 3) Anggota I Badan Pemeriksa Keuangan; 4) Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan; 5) Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan; 6) Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan; 7) Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan; 8) Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan; dan 9) Anggota VII Badan Pemeriksa Keuangan. Untuk melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, dilakukan pembagian tugas dan wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan sesuai bidang-bidang sebagaimana tercantum dalam Peraturan BPK ini.
CATATAN:
  • Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2024.
  • Pada saat Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 135) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 241), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Lampiran file: 11 hlm