Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
T.E.U. Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 3
Bentuk Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat Peraturan BPK
Tahun 2017
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 20 November 2017
Tanggal Pengundangan 22 November 2017
Tanggal Berlaku 10 Januari 2017
Sumber LN.2017 (241): 5 HLM.
Subjek BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - TUGAS DAN WEWENANG KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NEGARA
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi BPK-RI
Bidang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Terjemahan Tidak Ada
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - TUGAS DAN WEWENANG KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NEGARA
2017
Peraturan BPK NO. 3, LN.2017 (241): 5 HLM.
Peraturan BPK TENTANG Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
ABSTRAK:
  • bahwa Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan Badan Pemeriksa Keuangan, dan dengan adanya perubahan nomenklatur, pembentukan, dan pembubaran lembaga, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia;
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4654);
  • Tugas dan wewenang Ketua Badan Pemeriksa Keuangan
CATATAN:
  • Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.