JDIH - BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
2008
Keputusan Sekjen BPK NO. 168, LL 2021 : 10 hlm.
Keputusan Sekjen BPK TENTANG Pedoman Pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
ABSTRAK: |
- Untuk mendayagunakan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara mudah, cepat, dan akurat perlu membentuk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan BPK
- Dasar hukum Keputusan Sekjen ini adalah Keppres Nomor 91 Tahun 1999 dan Keputusan BPK Nomor 39/K/IVIII.3/7/2007.
- Keputusan Sekjen ini menetapkan Pedoman Pelaksanaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dengan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. JDIH BPK terdiri atas JDIH Pusat BPK dan UJDIH BPK Perwakilan. Peningkatan pengelolaan JDI Hukum BPK dilakukan dengan cara: a. menyempurnakan sistem pengelolaan JDI Hukum BPK; dan b. meningkatkan kemampuan Pelaksana JDI Hukum BPK.
|
CATATAN: |
- Keputusan Sekretaris Jenderal BPK ini mulai berlaku pada tanggal .
- Dengan berlakunya Keputusan ini maka Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 40/SK/S/1990 tentang Pembentukan Pusat dan Unit Jaringan Dokumentasi dan Informasi hukum di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pemeriksa Keuangan, tanggal 26 September 1990 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Lampiran file: 10 hlm.
|