BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - PEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG
2015
Peraturan BPK NO. 1, LN 2015 (135) : 5 hlm.
Peraturan BPK TENTANG Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
ABSTRAK: |
- Berdasarkan Pasal 15 ayat (5) UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan dinyatakan bahwa pembagian tugas dan wewenang Ketua, Wakil ketua, dan Anggota BPK diatur dengan Peraturan BPK.
- Dasar hukum Peraturan BPK ini adalah UU Nomor 15 Tahun 2006.
- Peraturan BPK ini mengatur mengenai pembagian tugas dan wewenang Ketua, Wakil ketua, dan Anggota BPK yang terdiri atas 1 orang Ketua merangkap Anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap Anggota, dan 7 orang Anggota I sampai dengan Anggota VII. Ketua dan Wakil Ketua BPK dipilih dari dan oleh Anggota BPK sesuai dengan Peraturan BPK.
|
CATATAN: |
- Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2015.
- Lampiran 8 hlm.
|