ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, pembentukan Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan;
b. bahwa Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2013 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4654);
- Peraturan BPK ini Mengatur antara lain tentang:
1. Pembentukandan Susunan Keanggotaan MKKE dan Tim Kode Etik,
2. Fungsi, Tugas, Wewenang,Serta Kewajiban MKKE dan Tim Kode Etik,
3. Panitera MKKE,
4. Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik
5. Putusan dan Pelaksanaan Putusan
|