Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2016

Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Pemeriksa

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Pemeriksa
T.E.U. Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 4
Bentuk Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat Peraturan BPK
Tahun 2016
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 19 Juli 2016
Tanggal Pengundangan 20 Juli 2016
Tanggal Berlaku 20 Juli 2016
Sumber LN.2016 (144): 21 HLM
Subjek BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
Status Tidak Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi BPK-RI
Bidang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Terjemahan Tidak Ada
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN
2016
Peraturan BPK NO. 4, LN.2016 (144): 21 HLM
Peraturan BPK TENTANG Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Pemeriksa
ABSTRAK:
  • a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, pembentukan Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan diatur dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan; b. bahwa Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2011 tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2013 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Majelis Kehormatan Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan;
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4654);
  • Peraturan BPK ini Mengatur antara lain tentang: 1. Pembentukandan Susunan Keanggotaan MKKE dan Tim Kode Etik, 2. Fungsi, Tugas, Wewenang,Serta Kewajiban MKKE dan Tim Kode Etik, 3. Panitera MKKE, 4. Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik 5. Putusan dan Pelaksanaan Putusan
CATATAN:
  • Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2016.