Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2016

Kode Etik Badan Pemeriksa Pemeriksa

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Pemeriksa
T.E.U. Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 3
Bentuk Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat Peraturan BPK
Tahun 2016
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan 19 Juli 2016
Tanggal Pengundangan 20 Juli 2016
Tanggal Berlaku 20 Juli 2016
Sumber LN.2016 (143): 12 HLM.
Subjek BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NEGARA
Status Tidak Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi BPK-RI
Bidang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Terjemahan Tidak Ada
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - KODE ETIK BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NEGARA
2016
Peraturan BPK NO. 3, LN.2016 (143): 12 HLM.
Peraturan BPK TENTANG Kode Etik Badan Pemeriksa Pemeriksa
ABSTRAK:
  • bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang­ Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan wajib menyusun Kode Etik yang berisi norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dan Pemeriksa selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas Badan Pemeriksa Keuangan; b. bahwa Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan yang selama ini berlaku sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Kode Etik Badan Pemeriksa Keuangan;
  • Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 4654);
  • Kode Etik bertujuan untuk mewujudkan Anggota BPK dan Pemeriksa yang independen, berintegritas, dan profesional dalam melaksanakan tugas pemeriksaan demi menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK. Nilai Dasar Kode Etik BPK terdiri dari Independensi, Integritas, dan Profesionalisme.
CATATAN:
  • Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2016.