Tipe Dokumen | Peraturan Perundang-undangan |
Judul | Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia |
T.E.U. | Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan |
Nomor | 3 |
Bentuk | Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan |
Bentuk Singkat | Peraturan BPK |
Tahun | 2017 |
Tempat Penetapan | JAKARTA |
Tanggal Penetapan | 20 November 2017 |
Tanggal Pengundangan | 22 November 2017 |
Tanggal Berlaku | 10 Januari 2017 |
Sumber | LN.2017 (241): 5 HLM. |
Subjek | BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - TUGAS DAN WEWENANG KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NEGARA |
Status | Berlaku |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | BPK-RI |
Bidang | HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - TUGAS DAN WEWENANG KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA BADAN PEMERIKSA KEUANGAN NEGARA
2017
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan NO. 3, LN.2017 (241): 5 HLM.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan TENTANG Perubahan atas Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
ABSTRAK: |
|
CATATAN: |
|