Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2015

Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

Tipe Dokumen Peraturan Perundang-undangan
Judul Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pembagian Tugas dan Wewenang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
T.E.U. Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan
Nomor 1
Bentuk Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan
Bentuk Singkat Peraturan BPK
Tahun 2015
Tempat Penetapan Jakarta
Tanggal Penetapan 12 Juni 2015
Tanggal Pengundangan 12 Juni 2015
Tanggal Berlaku 12 Juni 2015
Sumber LN 2015 (135) : 5 hlm.
Subjek BADAN PEMERIKSA KEUANGAN - PEMBAGIAN TUGAS DAN WEWENANG
Status Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi BPK RI
Bidang HUKUM ADMINISTRASI NEGARA