Menampilkan 7 data
Pendidikan, Kebudayaan, Revolusi Mental
Disclaimer
Seluruh informasi yang disediakan dalam Tulisan Hukum adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pemberian informasi hukum dan bukan merupakan pendapat instansi.

Tinjauan Hukum Gerakan Nasional Revolusi Mental

Gerakan Nasional Revolusi Mental tercantum pada program prioritas nasional dalam rangka menguatkan karakter bangsa Indonesia dengan revolusi mental bangsa untuk tujuan melanjutkan konsep Trisakti yaitu Berdaulat Secara Politik, Berdikari Secara Ekonomi dan Berkepribadian Kebudayaan Indonesia. Sesuai Inpres Nomor 12 Tahun 2016, Gerakan Nasional Revolusi Mental dipelopori oleh para pemimpin dan aparat negara untuk memulai Revolusi Mental yang diawali dari instansi masing-masing, yaitu Kementerian/Lembaga (K/L).

  • 08/03/2024
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara
  • Pendidikan, Kebudayaan, Revolusi Mental

Peranan Lembaga Wali Nanggroe dalam Pelestarian Kehidupan Adat dan Budaya Aceh

Pada tulisan hukum ini, penulis membahas mengenai Peranan Lembaga Wali Nanggroe dalam Pelestarian Kehidupan Adat dan Budaya Aceh. Tulisan hukum ini dibuat dikarenakan adanya gap pengetahuan terkait kedudukan dan kewenangan Lembaga Wali Nanggroe atas pelestarian adat dan budaya dari aspek hukum serta bertujuan untuk menambah pengetahuan bagi pemerhati hukum dan kalangan pemeriksa maupun non pemeriksa di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan tentang pengaturan pelestarian adat dan budaya di Aceh.

  • 29/11/2023
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Aceh
  • Pendidikan, Kebudayaan, Revolusi Mental

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah menyatakan bahwa sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah dikembangkan agar penjaminan mutu dapat berjalan dengan baik pada segala lapisan pengelolaan pendidikan dasar dan menengah. Sistem penjaminan mutu ini mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan berbagai sumber daya untuk mencapai bahkan melampaui Standar Nasional Pendidikan.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Pendidikan, Kebudayaan, Revolusi Mental

Tinjauan Hukum tentang Kebijakan Zonasi Sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru

Melanjutkan upaya pemerintah untuk mempercepat pemerataan pendidikan adalah penetapan sistem zonasi yang tertera pada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru yang menekankan pada jarak atau radius antara rumah siswa dengan sekolah, dengan demikian siapa yang lebih dekat dengan sekolah ia lebih berhak mendapatkan layanan pendidikan dari sekolah tersebut.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara
  • Pendidikan, Kebudayaan, Revolusi Mental

Sertifikasi Dosen Dalam Rangka Peningkatan Kualitas Pendidikan Tinggi Indonesia

Kompetensi dan profesionalisme dosen merupakan salah satu penentu dalam mencapai kinerja dan kualitas pelaksanaan tridharma Perguruan Tinggi. Sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen, dan Peraturan Mendiknas Nomor 47 Tahun 2009 tentang Sertifikasi Pendidik untuk Dosen, penilaian terhadap keprofesionalan dosen ditunjukan dengan sertifikasi dosen (Serdos). Program Serdos merupakan upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional dan memperbaiki kesejahteraan dosen dengan mendorong dosen untuk secara berkelanjutan meningkatkan profesionalismenya. Sertifikat pendidik yang diberikan kepada dosen melalui proses sertifikasi adalah bukti formal pengakuan terhadap dosen sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan tinggi.

  • 14/08/2017
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Pendidikan, Kebudayaan, Revolusi Mental

Standar Peningkatan Mutu Pendidikan Melalui Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Tenaga Pendidik

Pendidik dan tenaga kependidikan mempunyai fungsi, peranan dan kedudukan yang strategis dalam mencapai pendidikan yang bermutu untuk semua warga Indonesia melalui jalur pendidikan formal dan pendidikan nonformal. Ini berarti bahwa untuk dapat mencapai mutu lulusan yang diinginkan, mutu pendidik dan tenaga kependidikan harus ditingkatkan. Tenaga pendidik atau guru dituntut memiliki kualifikasi akademik yang memadai dan memiliki kompetensi sebagai agen pembelajaran. Kualifikasi akademik salah satu diantarannya ditunjukkan dengan ijazah dan sertifikat keahlian yang harus dimilikinya. Ijazah yang harus dimiliki guru pada setiap jenis dan jenjang pendidikan minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV), Sehingga dengan memiliki ijazah sarjana sesuai dengan profesinya guru dapat mengikuti sertifikasi guru. Sertifikasi guru sebagai upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pembelajaran dan mutu pendidikan di Indonesia secara berkelanjutan.

  • 17/07/2017
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Pendidikan, Kebudayaan, Revolusi Mental

Prosedur Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan

Sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru merupakan tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai pendidik, guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional ini dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Pemberian sertifikat kepada guru oleh pemerintah ini dilaksanakan melalui program sertifikasi guru.

  • 23/12/2015
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Pendidikan, Kebudayaan, Revolusi Mental