Menampilkan 115 data
Disclaimer
Seluruh informasi yang disediakan dalam Tulisan Hukum adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pemberian informasi hukum dan bukan merupakan pendapat instansi.

Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19)

Dalam keadaan darurat Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan APBD . Tulisan hukum ini akan membahas mengenai pengelolaan keuangan daerah dalam rangka penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan
  • Covid-19

Refocusing dan Realokasi APBD dalam Upaya Penanganan Pandemi Covid-19 di Daerah

Penanganan pandemik COVID-19 membutuhkan kebijakan extraordinary dari Pemerintah dan tentu berdampak pada postur APBN 2020. APBN 2020 mengalami tekanan dari sisi penerimaan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan bea cukai. Seiring dampak Covid-19 yang semakin meluas, diperlukan upaya penanganan bersama antara Pemerintah dan Pemda melalui realokasi dan refocusing anggaran belanja APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 untuk penanganan pandemi dan dampak Covid-19.

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur
  • Covid-19

Mekanisme Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah

Dalam situasi kedaruratan pandemi Covid-19, Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid 19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Salah satu pertimbangan dikeluarkan Perpu tersebut bahwa implikasi pandemi Covid-19 telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara dan pembiayaan sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Jambi
  • Covid-19

Mekanisme Pemberian Bantuan Sosial kepada Masyarakat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Paser

Kebijakan publik atas penyaluran dana bansos kepada masyarakat terdampak pandemi COVID-19 pada tingkat pusat pun telah diikuti oleh pemerintah daerah, salah satunya adalah Pemerintah Kabupaten Paser. Dalam rangka penyaluran bansos, Pemerintah Kabupaten Paser telah menetapkan regulasi berupa Peraturan Bupati Paser Nomor 58 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pemberian Bantuan Sosial kepada Masyarakat Terdampak Pandemi COVID-19 di Kabupaten Paser. Peraturan Bupati Paser tersebut mengacu kepada Permendagri 32/2011

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur
  • Covid-19

Mekanisme Perizinan dan Operasional Serta Pengelolaan Keuangan Rumah Sakit Sebagai Badan Layanan Umum Daerah

BLU menyelenggarakan pelayanan umum, memungut dan menerima, serta membelanjakan dana masyarakat yang diterima berkaitan dengan pelayanan yang diberikan, tetapi tidak berbentuk badan hukum sebagaimana kekayaan negara yang dipisahkan. Diantara satuan kerja yang dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). “Pengangkatan” RSUD menjadi BLUD dapat dimaknai sebagai sebuah bentuk profesionalitas pelayanan publik di pemerintahan daerah.

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur
  • Badan Layanan Umum/BLU

Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Penanganan COVID-19

Tulisan Hukum ini akan membahas mekanisme PBJ dalam penanganan COVID-19 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pedoman PBJ dalam penanganan pengadaan darurat telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dalam Bab VIII Pengadaan Khusus. Selanjutnya, sesuai amanat Pasal 91 ayat (1) huruf p Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menetapkan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat. Selain itu, untuk menjelaskan secara khusus pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan COVID-19 ditetapkan Surat Edaran (SE) LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan COVID-19.

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara
  • Covid-19

Penyerahan Aset Daerah Pemekaran

Dalam konteks pemekaran daerah yang lebih dikenal dengan pembentukan daerah otonom baru, bahwa daerah otonom diharapkan mampu memanfaatkan peluang yang lebih besar dalam mengurus dirinya sendiri, terutama berkaitan dengan pengelolaan sumber-sumber pendapatan asli daerah, sumber daya alam, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat setempat yang lebih baik. Dalam pemekaran daerah terdapat hal yang perlu diketahui, yaitu bagaimana peraturan perundang-undangan mengatur mengenai penyerahan aset daerah pemekaran dari daerah induk ke daerah otonom baru.

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara
  • Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Tinjauan Hukum terkait Bantuan Sosial dalam Penanganan Covid-19

Untuk menghadapi masa sulit pandemi COVID-19 ini, masyarakat membutuhkan penanganan yang cepat dan nyata dari pemerintah agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Sebagai upaya penanganan dampak sosial dan ekonomi akibat COVID-19, pemerintah menyiapkan beberapa kebijakan khususnya terkait bantuan sosial yakni anggaran sekitar Rp110 Triliun dialokasikan dalam Program Jaring Pengaman Sosial bagi masyarakat lapisan bawah.

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara
  • Covid-19

Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa pada Masa Pandemi Covid-19

Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 memberikan instrumen baru untuk meminimalkan dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian desa. Pada Pasal 2 Ayat (1) huruf i Perppu No 1 Tahun 2020 disebutkan bahwa perlu dilakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/ penundaan penyaluran anggaran transfer ke daerah dan dana desa, dengan kriteria tertentu. Selanjutnya dalam penjelasan Perppu tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “pengutamaan penggunaan dana desa” adalah dana desa dapat digunakan antara lain untuk bantuan langsung tunai bagi penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Covid-19.

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat
  • Covid-19

Tinjauan Hukum tentang Status Keadaan Darurat dan Pengadaan Barang dan Jasa pada Masa Pandemi Covid-19

Pemerintah memandang dampak dari adanya pandemi Covid-19 merupakan keadaan darurat. Dimana ini berdampak pada perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. Hal ini dapat diperhatikan pada Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang bermakna demi tindakan penyelamatan yang bersifat segera. Dan salah satu dampak dari penyebaran virus Covid-19 ini adalah kegiatan dalam pengadaan barang dan jasa.

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara
  • Covid-19

Kebijakan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2020 dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan

Implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Covid-19

Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam Rangka Penanganan Keadaan Darurat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Keadaan darurat membutuhkan penanganan yang cepat, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan penanganan COVID-19 bagi tenaga medis maupun masyarakat dan berbagai barang dan jasa kesehatan lainnya, serta pemenuhan kebutuhan komoditas pangan. Kondisi darurat tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan proses pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme dalam keadaan darurat. Menyikapi status keadaan darurat yang telah ditetapkan oleh pemerintah maka menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah segera mengambil langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka percepatan pengadaan barang dan jasa penanganan darurat dalam rangka penanganan COVID-19.

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta
  • Covid-19

Bantuan Keuangan Tidak Terduga untuk Penanganan Penyebaran dan Dampak Covid-19

Akibat banyaknya dampak yang ditimbulkan oleh COVID-19, Pemerintah segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan pada tanggal 31 Maret 2020.

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat
  • Covid-19

Kedudukan dan Kewenangan Kepala Daerah dalam Badan Usaha Milik Daerah

Sebagai bagian dari keuangan negara, pelaksanaan kegiatan BUMD tidak lepas dari peran dan tanggung jawab eksekutif dalam hal ini terutama adalah Kepala Daerah yang memegang kekuasan sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD bahwa Kepala Daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Bagaimanakah kedudukan kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dalam BUMD? Tulisan Hukum ini dimaksudkan sebagai informasi hukum untuk dapat memahami kedudukan dan kewenangan Kepala Daerah dalam BUMD yang berbentuk Perumda dengan Perseroda berdasarkan pendekatan yuridis normatif.

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Tata Cara Pengajuan Pinjaman Daerah Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional

Dengan terjadinya pandemi Covid-19, pemerintah daerah berupaya untuk mendorong ekonomi tetap tumbuh sehingga dampak ekonomi di masyarakat dapat diminimalkan. Pemerintah daerah mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang dimiliki untuk menggerakkan ekonomi di daerahnya dapat kembali berputar. Namun dengan menurunnya jumlah pendapatan daerah, maka salah satu alternatif untuk mendanai penanganan dampak Covid-19 adalah dengan melakukan pinjaman daerah. Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan untuk pendanaan pemulihan ekonomi nasional melalui skema investasi pemerintah pusat kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk memberikan pinjaman kepada daerah.

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara
  • Covid-19

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Dewan Pengawas Dan/Atau Komisaris BUMD

Dalam pelaksanaan fungsinya BUMD memberikan porsi peran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terlibat dalam pengelolaan. Hal ini sebagaimana termaktub dalam pasal 36 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (selanjutnya disebut dengan PP BUMD) yang menyatakan bahwa pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik dapat menjadi anggota Dewan Pengawas dan Dewan Komisaris pada BUMD dari unsur lainnya.

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Pemberian Insentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Dalam tulisan hukum ini akan dibahas mengenai Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini dikarenakan nakes merupakan garda terdepan bangsa untuk memulihkan negara dari pandemi Covid-19. Pemberian insentif pun dilakukan pemerintah sebagai apresiasi atas jasa yang tak ternilai yang mereka pertaruhkan. Untuk itu pemerintah terus mengupayakan agar hak nakes untuk mendapatkan insentif dapat tersalurkan dengan akuntabel. Tulisan hukum mengenai pemberian insentif bagi nakes ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/4239/2021 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

  • 27/04/2021
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Covid-19

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Untuk menjamin kepastian hukum akibat perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD, dikeluarkanlah aturan pelaksanaan terkait dengan BLUD yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Permendagri ini merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan BLUD.

  • 31/12/2020
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan
  • Badan Layanan Umum/BLU

Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperkenalkan beberapa program baru untuk memperkuat program-program yang ditujukan untuk mendorong kesejahteraan masyarakat. Salah satu program baru dimaksud dan terkait langsung dengan tenaga kerja adalah Kartu Prakerja. Diterbitkannya Kartu Prakerja dilatarbelakangi temuan mengenai tak tersambungnya antara lulusan pendidikan atau sekolah menengah atas atau kejuruan dengan dunia industri dan atau dunia usaha. Untuk menjawab itu, Presiden Jokowi menilai perlunya diterbitkan Program Kartu Prakerja Kartu Prakerja memberikan bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya. Didesain sebagai sebuah produk, program ini dikemas sedemikian rupa agar memberikan nilai bagi pengguna sekaligus memberikan nilai bagi sektor swasta. Jalan digital melalui marketplace dipilih untuk memudahkan pengguna mencari, membandingkan, memilih, dan memberi evaluasi. Menggandeng pelaku usaha swasta, program ini adalah wujud kerjasama pemerintah dan swasta dalam melayani masyarakat. Adapun mereka yang berhak menerima Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan merupakan lulusan SMA/SMK/SMP/perguruan tinggi atau pun mereka yang menganggur karena PHK. Nantinya, pemerintah akan memberi pelatihan kepada mereka para lulusan yang belum bekerja Sehubungan dengan kondisi sebagaimana diuraikan di atas, tulisan hukum ini akan menjelaskan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pengalokasian, penganggaran, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja

  • 12/10/2020
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Prakerja

Fungsi Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa. Sebagaimana bentuk perjanjian, terdapat perusahaan asuransi melakukan wanprestasi yaitu gagal bayar terhadap nasabah. Sehubungan dengan hal tersebut dimana fugsi pengawasan terhadap jalannya perusahaan ini. Sebagaimana dipahami bahwa fungsi pengawasan terhadap perusahaan asuransi adalah pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK, dalam hal ini sebagai lembaga yang mengawasi kegiatan di sektor perasuransian, berfungsi untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Dalam konsideran menimbang Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinyatakan bahwa untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, diperlukan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Pasca diundangkan Undang-Undang OJK telah terjadi peralihan fungsi pengaturan dan pengawasan Perusahaan Asuransi dari Menteri Keuangan yang beralih ke OJK. Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang OJK berbunyi sebagai berikut: “Sejak tanggal 21 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuagan ke OJK.” Untuk itu dalam tulisan hukum ini akan dibahas mengenai Fungsi Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan Asuransi secara normatif berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

  • 27/04/2020
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Pengawasan Internal Pemerintah, Sistem Pengendalian Intern