Menampilkan 1771 data

materialitas

besarnya informasi akuntansi yang apabila terjadi penghilangan atau salah saji, dilihat dari keadaan yang melingkupinya, mungkin dapat mengubah atau mempengaruhi pertimbangan orang yang meletakkan kepercayaan atas informasi tersebut.

matrealitas

suatu kondisi tidak tersajikannya atau salah saji suatu informasi akan mempengaruhi keputusan atau penilaian pengguna yang dibuat atas dasar laporan keuangan. Matrealitas tergantung pada hakikat atau besarnya pos atau kesalahan yang dipertimbangkan dari keadaan khusus dimana kekurangan atau salah saji terjadi.

memorandum

1. catatan singkat untuk membantu mengingat suatu transaksi atau kejadian lain; 2. nota atau catatan diplomatik.

memorandum of understanding (MoU)

kesepakatan, surat pernyataan tentang saling pengertian yang biasa dikeluarkan setelah tercapainya kesepakatan antar dua pihak atau lebih mengenai sesuatu hal.

menteri/pimpinan lembaga

pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.

merger

penggabungan atau peleburan dua atau lebih perusahaan secara bersama-sama.

merger bank/bank merger

penggabungan dua bank atau lebih, dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu bank dan membubarkan bank-bank lainnya dengan atau tanpa melikuidasi.

merger horisontal/horizontal merger

bentuk penggabungan dua atau lebih perusahaan, baik yang memproduksi barang maupun jasa menjadi satu perusahaan.

merk

merek, tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa [vide: UU No. 15/2001, Pasal 1 angka 1].

merk perusahaan/product mark

merek yang dilekatkan pada produk oleh produsennya.

milik - kepemilikan tunggal/sole proprietorship

bentuk kepemilikan perusahaan yang secara mutlak dimiliki dan dikendalikan secara keseluruhan oleh satu orang; di Indonesia dikenal dengan perusahaan dalam bentuk firma atau CV; pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, kepemilikan tunggal atas suatu perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas dilarang.

milik - pemilik barang sewa/lessor

orang yang menjadi pemilik barang dalam perjanjian sewa beli (leasing).

milik - pemilik/proprietor

orang yang memiliki suatu usaha.

milik - pemilikan kembali/repossession

penyitaan atas agunan tambahan dalam rangka mengamankan suatu pinjaman jika debitur lalai melunasi kewajibannya; hal itu dilakukan apabila segala upaya penagihan telah gagal; namun, biasanya taksiran nilai agunan tambahan ditetapkan lebih rendah daripada nilai pasar sehingga debitur dapat menuntut kembali barang yang telah dijadikan agunan tambahan tersebut setelah melalui keputusan pengadilan.

misrepresentation

penyajian yang salah, memberikan penjelasan dengan data-data yang salah, untuk maksud yang kurang baik.

mitra aktif/active partner

peserta dalam persekutuan komanditer yang mempunyai wewenang kepengurusan dan bertanggung jawab secara tanggung renteng dengan kekayaan pribadi kepada pihak ketiga.

mitra pasif/pasive partner

peserta dalam persekutuan komanditer yang tidak mempunyai wewenang kepengurusan dan tanggung jawabnya hanya terbatas sampai jumlah uang yang dimasukkan dalam persekutuan.

modal berwujud/tangible net worth

modal saham setelah dikurangi muhibah (good will) dan aktiva tak-berwujud lainnya yang merupakan indikasi kemampuan meminjam suatu bank atau lembaga tabungan.

modal dasar/authorized capital

jumlah modal yang disebutkan dalam anggaran dasar perseroan terbatas yang sudah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang.

modal disetor/paid up capital

modal yang telah disetor secara efektif oleh pemiliknya; bagi bank yang berbadan hukum koperasi, modal disetor terdiri atas simpanan wajib dan modal penyertaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.