bagian dari modal ditempatkan yang telah disetor oleh pemiliknya.
kondisi seorang debitur mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak dapat membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih pembayarannya.
debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan yang berwenang, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya; apabila debitur merupakan bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
pajak yang dikenakan secara berkala terhadap orang atau badan sesuai dengan surat ketetapan pajak; pajak ini harus dipikul sendiri oleh wajib pajak.
pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak atas pendapatan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.
pajak tidak langsung yang dikenakan oleh pengusaha atas penyerahan barang oleh pabrik atau atas barang-barang impor.
pajak yang harus dibayar oleh perusahaan, dikenakan atas laba yang diperoleh menurut ketentuan undang-undang.
kewajiban membayar pajak yang ditetapkan secara proporsional dengan pendapatan yang diterima.
pajak yang dikenakan atas surat tanda bukti, perbuatan, atau peristiwa; pajak ini dipungut tanpa surat ketetapan pajak.
iuran wajib kepada negara berdasarkan undang-undang untuk membiayai belanja negara, dan sebagai alat untuk mengatur kesejahteraan serta perekonomian.
gadai.
sita gadai.
nilai pari.
eksekusi langsung.
induk perusahaan.
sesuatu yang mempunyai fungsi, nilai, ataupun hal-hal lain yang diberlakukan sama sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan dan/atau dibuat sebelumnya.
perbandingan nilai antara suatu komoditas dan komoditas lain atau perbandingan nilai mata uang suatu negara dengan mata uang negara lain.
paritas.
janji - perjanjian lisan.
kegiatan yang mempercepat perpindahan barang dan jasa dari sentra produsen ke sentra konsumen, yaitu semua yang berkaitan dengan iklan, distribusi, perdagangan, rencana produk, promosi, publisitas, penelitian dan pengembangan, penjualan, pengangkutan, serta penyimpanan barang, dan jasa.