Menampilkan 1771 data

zwijplicht

wajib merahasiakan.

Interoperabilitas Data

Kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi [vide: Perpres No.39/2019, Pasal 1 angka 8]

Metadata

Informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan Data, menjelaskan Data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi Data [vide: Perpres No.39/2019, Pasal 1 angka 7]

Data Geospasial

Data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi [vide: Perpres No.39/2019, Pasal 1 angka 4]

Satu Data Indonesia

Kebijakan tata kelola Data pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan menggunakan Kode Referensi dan Data Induk [vide: Perpres No.39/2019, Pasal 1 angka 1]

Aparatur Sipil Negara (ASN)

Profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah [vide: UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 1 angka 1]

Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN)

Pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan [Vide: UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 1 angka 2]

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan [Vide: UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 1 angka 4]

Pejabat Pembina Kepegawaian

Pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan [Vide: UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 1 angka 14]

Opsen

Tambahan pajak menurut persentase tertentu, biasanya untuk kepentingan kas pemerintah daerah [vide: https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/opsen]

Kekayaan Intelektual Komunal (KIK)

Kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa [vide: PP Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal