Menampilkan 8 data
Stunting
Disclaimer
Seluruh informasi yang disediakan dalam Tulisan Hukum adalah bersifat umum dan disediakan untuk tujuan pemberian informasi hukum dan bukan merupakan pendapat instansi.

Implementasi Strategi Nasional Dalam Percepatan Penurunan Stunting (Studi Kasus: Provinsi Riau, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kabupaten Indragiri Hilir)

Percepatan Penurunan Stunting diselenggarakan di seluruh kabupaten/kota secara bertahap didasarkan pada prevalensi Stunting dan jumlah penduduk miskin di setiap kabupaten. Provinsi Riau menjadi salah satu daerah yang melakukan agenda tersebut. Hasil Survei Status Gizi Indonesia menunjukan bahwa Provinsi Riau memiliki prevalensi Stunting rendah yaitu sebesar 17,0% di Tahun 2022. Angka tersebut mengalami penurunan yang cukup signifikan dibandingkan Tahun 2021 yaitu sebesar 22,3%. Tulisan hukum ini merupakan kajian normatif yang disusun dengan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan, yakni Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan akan menjelaskan implementasi strategi nasional dalam Percepatan Penurunan Stunting, dengan studi kasus Provinsi Riau, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kabupaten Indragiri Hilir.

  • 20/08/2024
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Riau
  • Stunting

Quo Vadis Permasalahan Stunting? Tinjauan Deskriptif Penanganan Stunting pada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Provinsi NTT

Hasil SSGI tahun 2022 menunjukkan bahwa Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan provinsi dengan prevalensi stunting tertinggi yakni 35,3%. Hal ini terjadi dalam 3 tahun terakhir (2019, 2021, dan 2022). Berdasarkan sumber data dari Aplikasi elektronik-Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis masyarakat (e-PPGBM) tahun 2023 pada seluruh Kabupaten/Kota di NTT, terdapat 2 Kabupaten yang mengalami peningkatan prevalensi stunting, yaitu Kabupaten Sikka sebanyak 1,6% dan Kabupaten Sumba Barat Daya sebanyak 7,6% untuk periode Agustus 2023. Di 20 Kabupaten/Kota lain terjadi penurunan prevalensi stunting sebanyak 0,3 - 11,3%, akan tetapi masih banyak daerah yang belum mencapai target RPJMN senilai 14% yaitu Kabupaten Timor Tengah Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kota Kupang, Kabupaten Flores Timur, Kabupaten Malaka, Kabupaten Sabu Raijua, dan Kabupaten Rote Ndao. Tulisan hukum ini akan membahas permasalahan stunting dengan pendekatan studi kasus pada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao Provinsi Nusa Tenggara Timur

  • 25/04/2024
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur
  • Stunting

Implementasi Atas Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Terhadap Upaya Pencegahan Stunting

Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan tahun 2021 angka stunting secara nasional mengalami penurunan sebesar 1,6 persen per tahun dari 27.7 persen tahun 2019 menjadi 24,4 persen tahun 2021. Hampir sebagian besar dari 34 provinsi menunjukkan penurunan dibandingkan tahun 2019. Hal tersebut menunjukkan bahwa implementasi dari kebijakan pemerintah mendorong percepatan penurunan stunting di Indonesia telah memberi hasil yang cukup baik.

  • 05/02/2024
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah
  • Stunting

Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting pada Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

Di antara Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi Sulawesi Utara, hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2022 menunjukkan bahwa Kabupaten Bolaang Mongondow Timur memiliki prevalansi balita stunted tertinggi dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lainnya yaitu sebesar 30% (tiga puluh persen) atau 9,5% lebih besar dari rata-rata prevalansi balita stunted di Provinsi Sulawesi Utara sebesar 20,5% (dua puluh koma lima persen). Kondisi tersebut menjadi latar belakang penyusunan tulisan hukum ini, khususnya terkait dengan upaya percepatan pencegahan dan penurunan stunting pada Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Dalam rangka percepatan penurunan stunting yang dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

  • 16/01/2024
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara
  • Stunting

Peran Pemerintah dalam Percepatan Penurunan Angka Stunting di Sumatera Selatan

Stunting adalah masalah gizi kronis akibat kurangnya asupan gizi dalam jangka waktu panjang sehingga mengakibatkan terganggunya pertumbuhan pada anak. Stunting juga menjadi salah satu penyebab tinggi badan anak terhambat, sehingga lebih rendah dibandingkan anak-anak seusianya. Stunting berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

  • 10/01/2024
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan
  • Stunting

Kewenangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Dalam Percepatan Penurunan Stunting Di Wilayah Provinsi Jawa Barat

Stunting adalah gangguan pertumbuhan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar. Stunting merupakan salah satu penghambat upaya peningkatan pembangunan manusia. Stunting mempunyai dampak jangka panjang seperti berkurangnya perkembangan kognitif dan fisik, berkurangnya produktivitas, kesehatan yang buruk, dan peningkatan risiko penyakit degeneratif seperti diabetes. Hingga kini stunting masih menjadi masalah utama kesehatan masyarakat di negara berpenghasilan rendah dan menengah. Berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Tahun 2022 yang dilakukan oleh Kemenkes terhadap 334.848 bayi dan balita di 486 kabupaten/kota pada 33 provinsi di Indonesia diketahui tingkat stunting bayi dan balita di Indonesia pada tahun 2022 adalah sebesar 21,6%. Data SSGI Tahun 2022 menunjukkan bahwa tingkat prevalensi balita stunting di wilayah Provinsi Jawa Barat mencapai 20,2%. Pada tingkat kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Jawa Barat tingkat prevalensi balita stunting tertinggi berada di wilayah Kabupaten Sumedang (27,6%) sedangkan yang terendah berada di wilayah Kota Bekasi (6%).

  • 22/12/2023
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat
  • Stunting

Peran Pemerintah Kabupaten Pandeglang Dalam Penyelenggaraan Percepatan Stunting

Pada tulisan hukum ini, penulis membahas mengenai peranan Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam percepatan penurunan stunting dan pembiayaan dalam rangka percepatan penurunan stunting tersebut.

  • 14/12/2023
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Banten
  • Stunting

Strategi Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Kepahiang

Melihat faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya stunting, maka penanganan permasalahan stunting harus dilakukan secara paripurna, komprehensif, terpadu dan bersifat multisektoral dengan mengintensifkan pendampingan terhadap keluarga yang beresiko melahirkan bayi beresiko stunting. Fokus pembahasan dalam tulisan hukum ini, yaitu: Bagaimanakah Strategi Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Kepahiang?

  • 01/12/2023
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu
  • Stunting