Menampilkan 1771 data

buy-out provision/ketentuan jual intern

sebuah klausul dalam Anggaran Dasar perseroan yang mensyaratkan pemegang saham bila hendak menjual saham hendaknya menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham lainnya atau kepada perseroan itu sendiri.

cacat tersembunyi/latent defect

suatu cacat atau kerusakan pada suatu benda yang tak terlihat secara jelas atau seketika ditemukan; cacat yang tidak tampak oleh pembeli melalui pemeriksaan yang wajar.

cacat yang jelas/patent defect

cacat yang tampak jelas oleh pembeli melalui pemeriksaan yang wajar.

cakupan pemeriksaan

bagian/lingkup dari realisasi anggaran yang diperiksa.

CAMIS

Computerized Audit Management Information System atau program aplikasi komputer yang terintegrasi dengan perencanaan anggaran dan perencanaan pemeriksaan.

Capital

jumlah kekayaan atau modal yang dapat digunakan untuk suatu kegiatan usaha atau produksi.

capital account

rekening modal, neraca modal atau rekening atas nama seseorang yang menunjukkan jumlah modal yang ditanamkan dalam suatu perusahaan.

capital adequacy ratio (CAR)

rasio kecukupan modal, yaitu rasio antara modal dengan asset tertimbang menurut resiko atau Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM).

capital asset

asset yang dimiliki dalam bentuk uang atau asset dalam bentuk lain yang segera cepat dijadikan uang.

capital expenditure

pengeluaran untuk membeli barang modal, jumlah yang dibayarkan untuk sesuatu barang modal tetap.

capital gain

bertambahnya nilai asset modal seperti gedung, tanah, atau saham perusahaan, biasanya direalisasikan dalam bentuk uang jika asset-aset tersebut dijual. Biasanya hal ini terjadi karena adanya perubahan permintaan dan penawaran atas asset bersangkutan atau inflasi.

catatan atas laporan keuangan (CaLK)

1. penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas, catatan atas laporan keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian Laporan Keuangan yang wajar; 2. laporan yang menyajukan informasi tentang penjelasan atau daftar terinci atau analisa atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas dalam rangka pengungkapan yang memadai.

cedera janji/default

kegagalan atau kelalaian debitur untuk membayar kewajiban keuangannya kepada kreditur pada saat jatuh tempo; misalnya, kegagalan debitur membayar utang pokok dan bunga pada saat yang ditentukan.

cegah risiko/hedge/hedging

cara atau teknik untuk menghindari risiko yang timbul akibat adanya fluktuasi harga di pasar dalam kaitannya dengan transaksi jual beli komoditas, sekuritas, atau valuta; misalnya, dalam perjanjian pinjam-meminjam dalam bentuk valuta asing diperjanjikan bahwa pembayaran kembali dilakukan dengan kurs yang disepakati; apabila kurs berubah pada saat hari pengembalian pinjaman, pembayaran tetap menggunakan kurs yang telah diperjanjikan; sin. lindung nilai; pencagaran.

cek atas bawa/bearer cheque

cek yang mencantumkan atau tidak mencantumkan nama penerima pembayaran disertai klausul atau kepada pembawa; cek ini dipindahtangankan dengan menyerahkan begitu saja.

cek fisik

prosedur peninjauan langsung untuk memeriksa apakah keterangan lisan dan tertulis terperiksa sesuai dengan kenyataan.

cek mundur/post-dated cheque

cek yang mencantumkan tanggal penarikannya pada masa mendatang; cek tersebut tidak boleh dibayarkan oleh bank sebelum tanggal yang tercantum tiba.

cek order/order cheque

cek yang memuat nama penerima pembayaran, dengan atau tanpa mencantumkan klausul “kepada order”; cek ini dapat dipindahtangankan dengan cara endosemen.

cek/check

1. tanda berupa coretan atau yang serupa pada sesuatu yang menyatakan bahwa sesuatu itu telah diverifikasi; 2. perintah tertulis nasabah kepada bank untuk menarik dananya sejumlah tertentu atas namanya atau atas unjuk.

celah hukum/loopholes

celah yang terdapat dalam ketentuan atau peraturan yang isinya masih belum sepenuhnya dapat mengantisipasi segala kemungkinan terjadinya tindakan untuk menghindari maksud dari ketentuan tersebut tanpa melanggar materi ketentuannya.