arsip data berupa disket atau media penyimpan digital lainnya yang berisikan data transaksi, data buku besar, dan/atau data lainnya.
dokumen hukum yang dibuat di depan dan oleh notaris publik yang menyatakan pendirian suatu persekutuan.
prinsip yang menyatakan bahwa tertanggung hanya berhak atas penggantian setinggi-tingginya sebesar kerugian yang nyata-nyata dideritanya.
salah satu upaya untuk meminimalkan risiko usaha dalam pengelolaan bank, baik melalui ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia maupun ketentuan intern bank yang bersangkutan.
prinsip yang menyatakan bahwa penanggung berhak mendapatkan pembayaran kembali atas ganti rugi yang telah diberikan penanggung kepada kreditur.
1. pernyataan atau rangkaian pernyataan yang dibuat oleh manajemen tentang suatu hal yang berdasarkan atau sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan; 2. suatu deklarasi, atau suatu rangkaian deklarasi secara keseluruhan, oleh pihak yang bertanggung jawab atas deklarasi tersebut; 3. semua hal yang diperiksa, baik yang dinyatakan maupun yang tidak dinyatakan oleh pihak yang diperiksa dan atau pihak yang meminta pemeriksaan.
pernyataan manajemen yang terkandung di dalam komponen laporan keuangan. Pernyataan tersebut dapat bersifat implisit atau eksplisit serta dapat diklasifikasikan berdasarkan penggolongan besar sebagai berikut ini: (a) keberadaan atau keterjadian; (b) kelengkapan; (c) hak dan kewajiban; (d) penilaian dan alokasi; (e) penyajian dan pengungkapan.
menilai, menaksir; menentukan nilai dari kekayaan atau jumlah pemasukan.
penilaian, penaksiran.
semua pos pada jalur debet suatu neraca keuangan yang terdiri dari harta, piutang, biaya yang dibayar terlebih dahulu, dan pendapatan yang masih harus diterima; properti atau harta benda yang dimiliki seseorang atau badan hukum; modal, kekayaan atau kepemilikan; aset negara dan sebagainya.
pihak yang melakukan pengalihan atas suatu alas hak yang sah ke pihak lainnya.
anggapan, praduga.
kondisi dalam penutupan pertanggungan yang jumlah pertanggungannya lebih tinggi daripada nilai pasar objek asuransi itu sendiri.
asuransi mengenai pertanggungan risiko atas barang-barang terhadap bahaya kebakaran dalam jangka waktu tertentu.
asuransi terhadap bahaya kematian, kecelakaan, dan lain-lain untuk tertanggung yang terdiri atas sekelompok orang yang homogen dengan menggunakan satu polis.
asuransi yang memberikan pertanggungan kepada kreditur atas risiko terjadinya kerugian karena kredit macet.
asuransi yang ditutup dengan nilai tanggungan lebih rendah daripada nilai barang atau jumlah risiko.
asuransi pengangkutan yang berhubungan dengan kapal laut dan muatannya; asuransi tersebut menanggung segala risiko akibat bahaya di laut pada pelayaran tertentu untuk jangka waktu tertentu, kecuali yang secara tegas dinyatakan tidak ditanggung.
asuransi mengenai pertanggungan risiko karena bahaya tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga.
asuransi yang pertanggungannya mencakup segala macam risiko, kecuali bahaya yang secara tegas dinyatakan tidak ditanggung.