Menampilkan 1771 data

akseptor/acceptor

pihak tertarik yang mengakseptasi surat wesel.

aksioma

pernyataan yang dapat diterima sebagai kebenaran tanpa pembuktian.

aksio pauliana/actio pauliana

gugatan yang diajukan kreditur untuk membatalkan perbuatan curang dari debitur yang merugikannya; lembaga aksio pauliana diciptakan untuk melindungi kreditur dari tindakan curang debiturnya, yaitu orang, persekutuan/badan hukum yang dinyatakan pailit.

akta autentik/authentieke daad

akta yang sengaja dibuat untuk membuktikan sesuatu oleh atau di hadapan pejabat yang mempunyai kewenangan yang khusus ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

akta di bawah tangan/private deed

akta yang sengaja dibuat untuk membuktikan sesuatu oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

akta/deed

1. keterangan tertulis yang ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan untuk membuktikan kebenaran atau keinginan sebagaimana tertulis dalam dokumen tersebut; 2. surat yang sengaja dibuat dan ditandatangani dan digunakan sebagai alat bukti tertulis. akta dibedakan dua macam: (i) akta otentik – akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang untuk itu, atau dibuat oleh para pihak di hadapan pejabat yang berwenang dan (ii) akta di bawah tangan – akta yang dibuat dengan tidak melibatkan pejabat yang berwenang.

aktivitas pengendalian

kebijakan dan prosedur yang membantu menjamin bahwa arahan manajemen dilaksanakan, aktivitas pengendalian dapat meliputi reviu kinerja, pengolahan informasi, pengendalian fisik, serta pemisahan tugas.

aktiva jaminan/pledge assets

aktiva dalam bentuk properti, surat berharga, atau harta lain yang telah terikat sebagai jaminan untuk mendukung penerbitan obligasi, surat utang, atau pinjaman.

akuisisi/acquisition

pengambilalihan sebagian besar (lebih dari 50%) atau seluruh kepemilikan suatu bank.

akuntabel

1. harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan maupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pelayanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa; 2. bertanggung jawab; dapat dipahami.

akuntabilitas

1. kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif; 2. mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada entitas pelaporan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik; 3. pertanggungan jawab; 4. asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggara negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

akuntan publik

akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa pemeriksaan dan terdaftar pada organisasi profesi.

akurat

ketepatan bukti yang digunakan dalam pemeriksaan.

alat bukti

apa saja yang menurut undang-undang dapat dipakai untuk membuktikan benar atau tidaknya sesuatu (tuduhan).

alat bukti yang sah

keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa [vide: UUNo. 8/1981].

amandemen/addendum/adendum/tambahan/amendment

perubahan, yaitu perubahan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian pokok/peraturan perundang-undangan/konstitusi.

amortization/ amortisatie (Bld

pernyataan tidak sah atau tidak berlaku lagi.

ammendements of the statutes/perubahan anggaran dasar

dalam hukum perusahaan berarti tindakan mengubah anggaran dasar suatu perseroan yang ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham dalam bentuk akta notaris, serta harus mendapatkan persetujuan Menteri yang berwenang untuk kemudian didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.

ampu - pengampu/guardian

orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang yang tidak mampu menangani urusannya, misalnya orang tua yang mewakili anak yang belum dewasa untuk mengurus kekayaan dan kepentingannya.

ampu - pengampuan/curate/curandus

pengurusan harta dan kepentingan seseorang oleh orang atau pihak lain yang ditunjuk oleh pengadilan karena orang tersebut mempunyai kelainan jiwa ataupun boros.