1. perjanjian antara penanggung dan tertanggung, yang mewajibkan tertanggung membayar sejumlah premi untuk memberikan penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tidak terduga; 2. asuransi, pertanggungan; perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas kematian atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
pertanggungjawaban biaya pelaksanaan sesuai dengan biaya yang sesungguhnya berdasarkan bukti pengeluaran yang ada.
tindakan penyitaan oleh kreditur atas kekayaan yang berada dalam penguasaan debitur untuk pelunasan hutangnya sewaktu sengketa masih dalam proses pengadilan, dimaksudkan sebagai langkah pengaman bagi kreditur agar debitur tidak menghilangkan atau mengalihkan kekayaan tersebut ke pihak ketiga.
pemeriksaan keuangan, memeriksa pembukuan, suatu pemeriksaan resmi mengenai perkembangan situasi keuangan dari perorangan atau suatu organisasi (umum). ~ lihat pemeriksaan.
orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK.
kesaksian menurut kata orang.
pengesahan, tindakan untuk membuktikan bahwa sesuatu (dokumen) adalah benar atau asli yang dapat dibenarkan sebagai bukti.
dokumen hukum yang asli atau otentik, dapat berupa dokumen yang dibuat oleh petugas yang berwenang untuk itu.
perbuatan hukum berupa pengesahan atau pemberian akibat hukum terhadap suatu fakta atau peristiwa.
jaminan bahwa pembayaran akan dilakukan.
pernyataan yang tidak perlu dibuktikan kebenarannya.
badan hukum yang dimiliki oleh Negara yang bertanggung jawab mengurus, mengelola lembaga-lembaga nirlaba, seperti universitas/sekolah tinggi/institute/akademi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta mengembangkan pendidikan di bidang disiplin ilmu pendidikan, pendidikan disiplin ilmu dan disiplin lain.
badan atau organisasi yang oleh hukum diperlakukan sebagai orang, yaitu memegang hak dan menanggung kewajiban.
unit kerja pada departemen/lembaga atau satuan kerja pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan layanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
SKPD/unit kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
1. lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara [vide: UU No. 15/2006, Pasal 2].
badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan [vide UU No. 19/2003].
istilah yang lazimnya diartikan sebagai organisasi perusahaan baik yang berstatus badan hukum maupun bukan badan hukum.
daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis untuk memudahkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran, serta pembukuan dan pelaporan keuangan pemerintah.
bukti tertulis dari penjaminan.