bank yang kegiatan operasionalnya lebih mengkhususkan diri pada nasabah/perusahaan besar; biasanya, bank tersebut merupakan bank utama yang melaksanakan kegiatan perbankan dan nasabah/perusahaan besar tersebut.
bank yang pemegang sahamnya terdiri atas sekelompok bank; misalnya, BPD SI merupakan bank hasil konsorsium dari seluruh bank eks BPD se-Indonesia.
bank yang berbentuk badan hukum koperasi; seperti halnya dengan koperasi, modal bank koperasi juga diperoleh dari simpanan wajib dan simpanan sukarela anggotanya.
bank yang berdasarkan suatu perjanjian mempunyai hubungan dengan bank lain untuk saling memberikan jasa dan/atau melakukan transaksi untuk dan atas nama bank yang berkepentingan.
bank yang menerima pesan atau instruksi dari nasabahnya untuk melaksanakan transaksi yang dipesankan atau diinstruksikan oleh nasabah bersangkutan.
bank yang membayar cek; apabila cek tersebut dibayarkan pada bank lain, cek tersebut dikirim ke bank yang menerbitkan untuk dibayar atau diuangkan.
bank yang ditetapkan oleh bank pembuka surat kredit berdokumen sebagai pihak tertarik atas wesel yang diajukan.
bank yang melakukan inkaso langsung kepada pihak yang wajib membayar atau pihak tertagih.
bank yang mengonfirmasi dengan mengikatkan diri untuk membayar, mengaksep, atau mengambil alih surat-surat wesel yang ditarik.
bank yang secara tetap membeli cek, wesel, dan jasa lain dari bank koresponden termasuk membeli surat-surat berharga dan kliring penjualan surat-surat berharga.
bank yang tidak menciptakan uang giral; yang tergolong sebagai bank sekunder, misalnya bank perkreditan rakyat.
1. bank dengan tugas pokok membantu pemerintah dalam mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai rupiah, memelihara cadangan devisa, mengawasi aktivitas perbankan, memelihara rekening perbankan guna meningkatkan taraf hidup rakyat; di Indonesia bank sentral adalah Bank Indonesia; 2. sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23D [vide: UU No. 1/2004, Pasal 1 angka 24].
pernyataan atau laporan mengenai kondisi suatu bank, misalnya neraca, perhitungan laba-rugi serta hal-hal lain yang menurut undang-undang harus dilaporkan secara berkala kepada pemegang otoritas moneter negara; istilah ini dapat diartikan pula sebagai laporan bank mengenai neraca keuangan nasabahnya yang dilaporkan berkala kepada yang bersangkutan.
bank yang menggunakan sistem dan operasi perbankan berdasarkan prinsip Syariah Islam, yaitu mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang dituntun oleh Al Quran dan Al Hadis, dan mengikuti tata cara berusaha dan perjanjian berusaha yang tidak dilarang oleh Al Quran dan Al Hadis.
bank yang manajemennya diambil alih oleh badan khusus seperti BPPN (IBRA) dengan menunjuk bank pendamping karena rasio modal (CAR) kurang dari persentase yang ditetapkan oleh BI, telah memperoleh bantuan likuiditas BI lebih dari jumlah tertentu dan selama jangka waktu tertentu tingkat kesehatannya tergolong tidak sehat; bank tersebut tetap beroperasi dengan pembatasan tertentu.
bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran; bank komersial.
surat kredit yang dijamin oleh bank pembuka untuk dan atas nama pembeli yang akan membayar atau mengaksep surat wesel sesuai dengan ketentuan surat kredit.
suatu keadaan debitur yang dinyatakan dengan putusan hakim bahwa ia dalam keadaan tidak mampu membayar utang-utangnya.
bantuan yang diberikan kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas dalam operasinya sehari-hari; kesulitan likuiditas ini dapat terjadi, antara lain, karena penarikan dana secara besar-besaran oleh nasabah sebagai dampak dan berkurangnya kepercayaan masyarakat kepada dunia perbankan.
benda yang diajukan dalam sidang pengadilan untuk menguatkan keterangan saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa untuk membuktikan kesalahan terdakwa.