perusahaan yang memiliki sebagian atau seluruh saham pada satu atau beberapa perusahaan lain untuk mengendalikan atau turut serta mengendalikan perusahaan-perusahaan tersebut.
perusahaan perseorangan yang bergerak dalam bidang jasa keuangan yang menyalurkan peminjaman uang dalam jumlah yang relatif kecil kepada seseorang untuk memenuhi kebutuhan pribadi peminjam dengan bunga yang cukup tinggi.
perusahaan swasta yang dijalankan bagi kepentingan masyarakat umum.
perusahaan raksasa yang mempunyai kegiatan usaha, produksi, dan jaringan pemasaran di dua negara atau lebih.
perusahaan yang kegiatannya menerima dan melaksanakan amanat mengenai harta kekayaan untuk dan atas nama pemberi amanat.
badan usaha di luar bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan; pengertian tersebut berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan Pasal 1 ayat (5).
badan usaha yang dimiliki dan dijalankan sepenuhnya oleh satu orang; pemilik usaha tersebut mempunyai hak penuh atas laba dan bertanggung jawab penuh atas utang perusahaan yang dimiliki sampai dengan harta pribadinya; di Indonesia dikenal dengan perusahaan dalam bentuk firma atau CV.
jangka waktu atau periode waktu yang diijinkan oleh undang-undang atau berdasarkan praktik kebiasaan di dunia bisnis untuk pembayaran atas suatu surat perintah bayar.
sejumah uang atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain berdasarkan persetujuan dengan kewajiban mengembalikan atau melunasi.
jumlah utang tetap dan lancar dikurangi dana pelunasan dan uang kas atau harta lain yang khusus disiapkan untuk pembayaran; sebagaimana diterapkan pada keuangan daerah atau pemerintah, istilah tersebut berarti jumlah yang dibiayai dan saldo utang mengambang (floating debt) dikurangi dana pelunasan yang ada.
jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Daerah dan/atau kewajiban Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
daftar utang jangka pendek dari individu atau badan usaha yang terjadi sebagai akibat pembelian barang dan/atau jasa.
utang yang jatuh temponya lebih dari satu tahun yang terjadi karena penerbitan obligasi atau surat-surat berharga jangka panjang lainnya.
bagian dari laba perusahaan yang diputuskan untuk dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen.
kewajiban pemerintah atau swasta kepada pihak lain yang ada dalam negara tersebut.
utang yang pelunasannya harus didahulukan atau diutamakan daripada utang lainnya.
utang atau kewajiban perusahaan yang jangka waktu pelunasannya lebih dari satu tahun.
utang atau kewajiban lain yang harus diselesaikan dalam waktu tidak melebihi jangka waktu satu tahun.
jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Pusat dan/atau kewajiban Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
pinjaman yang dilakukan, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.