Menampilkan 1771 data

waiver clause

klausul pelepasan. Suatu klausul dalam asuransi pengangkutan laut yang menyatakan bahwa pihak mana pun terkait dalam pengangkutan laut dimungkinkan untuk mengambil langkah-langkah pengurangan resiko kerugian tanpa prasangka buruk.

wajib

1. kewajiban (obligations): tanggung jawab dan kewajiban debitur secara hukum untuk membayar atau melunasi utang pada saat jatuh tempo atau menyetujui untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dan hak kreditur secara hukum untuk memaksakan pelaksanaannya kepada debitur dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya (wanprestasi); 2. Kewajiban Bersyarat (contingent liability): kewajiban yang mungkin timbul akibat terjadinya kewajiban lain yang belum pasti; 3. kewajiban peka perubahan bunga (interest sensitive liabilities): penetapan suku bunga secara mengambang yang nilainya dipengaruhi oleh perubahan tingkat suku bunga pasar untuk instrumen penanaman jangka pendek; 4. kewajiban tak-terbatas (unlimited liability): kewajiban pemilik perusahaan perseorangan ataupun perusahaan badan hukum lain yang dijamin dengan seluruh harta perusahaan termasuk harta pribadinya; hal ini berbeda dengan kewajiban pemegang saham pada perseroan terbatas yang kerugiannya ditanggung hanya sebatas investasinya dalam perusahaan tersebut; 5. kewajiban utama (primary liabilities): kewajiban yang diprioritaskan pembayarannya di antara kewajiban lain; misalnya, pembayaran pajak yang terutang pada perusahaan yang dilikuidasi.

wajib pajak/tax payer

orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

wajib pajak daerah

orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungut atau pemotong pajak tertentu.

wajib retribusi

orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.

waktu tenggang/days of grace

penundaan pembayaran utang pokok ataupun bunga, biasanya antara 10 - 15 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran yang diperjanjikan; dalam masa tenggang tersebut tidak dikenakan penalti ataupun denda keterlambatan pembayaran; biasanya, masa tenggang yang diberikan oleh kreditur internasional seperti Bank Dunia atau IMF, diberikan dalam hitungan tahun.

wali/umum

seseorang yang karena kedudukannya berwenang untuk bertindak terhadap dan atas nama orang lain.

wanprestasi

suatu keadaan dimana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya.

waralaba/franchising

perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan dan atau penjualan barang dan atau jasa.

waralaba format bisnis/business format franchise

pemberian sebuah lisensi oleh seseorang kepada pihak lain, lisensi tersebut memberikan hak kepada penerima waralaba untuk berusaha dengan menggunakan merek dagang atau nama dagang pemberi waralaba dan untuk menggunakan keseluruhan paket yang terdiri dari seluruh elemen yang diperlukan untuk membuat seseorang yang sebelumnya belum dilatih menjadi terampil dalam bisnis dan untuk menjalankannya dengan bantuan yang terus-menerus atas dasar-dasar yang telah ditentukan sebelumnya.

waran/warrant

1. surat perintah dari pengadilan untuk menangkap, menyita atau menggeledah; 2. surat utang jangka pendek yang diterbitkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah untuk membayar utang, yang pembayaran kembalinya berasal dari sumber tertentu, misalnya surat utang yang diterbitkan dalam rangka mengantisipasi pendapatan pajak penghasilan atau pendapatan kas lainnya pada masa yang akan datang.

ward

orang yang ada dalam pengawasan yang berwajib.

warehouse system

kawasan berikat. Suatu kawasan dengan batas-batas tertentu di wilayah pabean Indonesia yang di dalamnya diberlakukan ketentuan-ketentuan khusus di bidang pabean, yaitu terhadap barang yang dimasukkan dari luar daerah pabean atau dari dalam daerah pabean Indonesia lainnya tanpa terlebih dahulu dikenakan pungutan negara lainnya sampai barang tersebut dikeluarkan untuk tujuan impor, ekspor, atau re-ekspor [vide: PP No. 22/1986).

warehouse warrant

surat kuasa untuk mengambil barang dari gudang.

warkat (item, document)

surat yang dipergunakan dalam kegiatan perbankan, baik dalam lalu lintas uang maupun sebagai surat berharga, antara lain cek dan inkaso, yang menggambarkan dana yang belum diterima; kertas berisi keterangan mengenai suatu peristiwa untuk dipakai sebagai bukti, seperti warkat kliring, warkat inkaso, warkat dalam penyelesaian, kuitansi, dan kartu pegawai.

warkat ambang/float/warkat dalam penyelesaian

wesel, cek, dan surat berharga lainnya yang sedang dalam proses penyelesaian.

warkat perusahaan

dokumen tertulis yang bentuk dan penggunaannya ditetapkan menurut aturan tertentu dan merupakan bukti transaksi, misalnya cek, bilyet giro, surat perintah membayar, wesel, nota debet, dan nota kredit.

warrant/ subscription warrant/surat hak beli saham pelanggan

1. jenis sekuritas, biasanya diterbitkan bersama dengan obligasi atau saham preferen, yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli suatu jumlah proporsional saham biasa pada suatu harga yang telah dispesifikasikan, biasanya lebih tinggi daripada harga pasar saat diterbitkan, untuk masa satu tahun atau seterusnya; 2. sertifikat yang memberikan hak kepada pembawanya untuk membeli sekuritas, emas atau komoditas lain pada suatu tingkat harga, jangka waktu tertentu atau suatu saat pada masa yang akan datang, harga penawarannya, biasanya, di atas harga pasar yang berlaku; hal ini berlawanan dengan suatu penawaran surat berharga baru yang biasanya ditawarkan di bawah harga pasar; instrumen ini ditawarkan kepada masyarakat dalam bentuk yang dapat diperdagangkan secara bebas pada pasar modal.

warranted

dijaminkan.

warrantee

pemegang surat kuasa dari pengadilan.