kontrak yang batal demi hukum. Perjanjian yang tidak mempunyai kekuatan dan akibat hukum apa pun karena tidak sah atau tidak memenuhi unsur objektif untuk sahnya suatu perjanjian [vide: Pasal 1320 KUHPerdata].
batal demi hukum karena ketidakjelasan, prinsip hukum yang menyatakan bahwa suatu produk perundang-undangan yang isinya tidak jelas dan menyalahi prosedur pengundangan, dinyatakan batal demi hukum.
batal demi hukum cacat. Suatu dokumen hukum menjadi batal demi hukum karena secara formal terdapat cacat hukum.
kontrak yang dapat dibatalkan oleh siapa saja dari kedua belah pihak setelah ditandatangani, karena terjadinya penipuan, tidak kompeten, atau adanya ketidakabsahan lain, atau karena berlakunya suatu right of rescission; suatu dokumen hukum yang dapat dinyatakan batal oleh hakim atas permintaan salah satu pihak yang membuatnya berdasarkan sebab-sebab tertentu yang diatur oleh undang-undang.
kontrak yang dapat dibatalkan. Perjanjian yang dapat dinyatakan batal oleh hakim karena permintaan salah satu pihak dengan alasan bahwa perjanjian tersebut tidak memenuhi unsur subjektif untuk sahya suatu perjanjian [vide: Pasal 1320 KUHPerdata].
preferensi yang dapat dibatalkan. Pengalihan kekayaan oleh orang yang berada dalam situasi tidak mampu memenuhi kewajibannya membayar utang, kepada kreditur yang sekelas secara diskriminatif, dapat dinyatakan batal oleh hakim.
mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.
kuasa/surat kuasa penuh.
pemberi kuasa.
yang diberi kuasa, pihak yang diberi kuasa.
keputusan hakim, surat keputusan pengadilan.
perwalian.
uang muka, porsekot, panjar; pemberian uang sebagai tanda jadi atau pengikat.
hak suara. hak pemegang saham untuk mengeluarkan suara dalam rapat umum pemegang saham suatu perusahaan.
keputusan dari suara terbanyak.
putusan hakim yang mengandung pembebasan si tertuduh, karena ternyata si tertuduh tidak terbukti tentang apa yang dituduhkan kepadanya.
gadaikan barang-barang bergerak.
pendaftaran akta-akta di bawah tangan pada notaris atau pejabat-pejabat tertentu untuk mengesahkan isi dan tanda tangan/sidik jari si pembuat akta tersebut.
melepaskan, memutuskan, membuang, menyerahkan hak atas atau tuntutan secara sukarela.
orang yang melepaskan haknya.