Menampilkan 255 data

Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Swakelola

Swakelola dilaksanakan manakala barang/jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha. Swakelola dapat juga digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, barang/jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan, serta dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Kelompok Masyarakat.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah
  • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Mekanisme Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum

Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Barang yang telah dimuat atau akan dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari Daerah Pabean dianggap telah diekspor sebagai barang ekspor. Namun dalam praktiknya terdapat pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Salah satu ketentuan tentang pembebasan bea masuk atas impor barang yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan
  • Pajak, Perpajakan

Pengamanan Barang Milik Daerah

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (3), Pasal 90 ayat (3) dan Pasal 98 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut merupakan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengelolaan barang milik daerah termasuk diantaranya tata cara pengamanan barang milik daerah.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Papua
  • Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Bantuan Langsung Pangan Daerah dalam Rangka Penanggulangan Dampak Sosial dan Ekonomi Selama Masa Pandemi Covid-19 pada Provinsi Gorontalo

Dalam rangka penerapan PSBB, Pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pemerintah memberlakukan PSBB dalam membatasi persebaran Covid-19 pada daerah-daerah yang dinilai memiliki tingkat transmisi yang tinggi terhadap penularan Covid-19, yang dimaksud dengan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Per bulan April 2020, Pemerintah Provinsi Gorontalo menjalankan sejumlah program bantuan untuk membantu warga masyarakat yang terdampak Covid-19. Stimulus ekonomi diberikan kepada kelompok pengusaha UMKM agar bisa bangkit kembali setelah ditempa Covid-19, terutama di sektor pariwisata dan jasa.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo
  • Covid-19

Sistem Manajemen Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019

Sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil merupakan keharusan bagi setiap instansi pemerintah untuk membangunnya kemudian diterapkan, pengawasan terhadap penerapannya dilakukan oleh pimpinan instansi pemerintah dan juga menteri. Dalam hal ini yang dimaksud dengan menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Kepegawaian, Aparatur Negara

Tinjauan Hukum Regulasi dan Sistem Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara di Daerah

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan perkembangan mendasar terhadap kebijakan pertambangan nasional, sehingga otonomi daerah merupakan landasan tambahan bagi penyusun kebijakan pertambangan nasional terutama jika dikaitkan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Otonomi daerah memberikan kesempatan bagi daerah untuk menggali potensi bagi kepentingan daerah dan masyarakatnya, namun kewenangan daerah tidak mencakup seluruh sektor pertambangan karenanya tidak dapat mengambil kebijakan sebebas-bebasnya.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  • Pertambangan, Mineral dan Energi

Tinjauan Yuridis atas Kepailitan BUMN (Persero)

Dalam perkembangannya, BUMN, khususnya BUMN Persero dimungkinkan dapat mengalami risiko kerugian yang berpotensi bangkrut atau pailit apabila tidak dikelola secara profesional dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan sehat (good corporate governancey. Pengaturan permohonan pailit terhadap BUMN diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Riau
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Pengaturan Pengelolaan Reklamasi dan Kegiatan Pascatambang Batubara di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur

Saat ini kegiatan pertambangan batubara di provinsi Kalimantan Timur terus berlangsung, karena komoditi ini menjanjikan keuntungan besar bagi perusahaan-perusahaan yang mendapat ijin pertambangan. Melihat potensi yang begitu besar, pemerintah pun ikut mengatur dengan membuat regulasi tentang pertambangan batubara, agar komoditi ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan tidak berdampak buruk terhadap lingkungan. Namun sepertinya hal tersebut belum berjalan secara optimal, khususnya pada salah satu tahapan akhir kegiatan pertambangan batubara, diantaranya dengan ditemukannya lubang-lubang bekas galian tambang batubara di wilayah provinsi Kalimantan Timur.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur
  • Pertambangan, Mineral dan Energi

Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji

Ketentuan pengelolaan keuangan haji diatur dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (UU No.34/2014). Pengelolaan tersebut antara lain bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah dan rasionalitas serta efisiensi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Ketertiban dalam pengelolaan pengeluaran dan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan haji merupakan satu komponen penting menentukan keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji. Pengelolaan Keuangan Haji dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). BPKH dalam menjalankan tugasnya berkoordinasi dengan Kementerian Agama.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah
  • Ibadah, Keagamaan, Haji

Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Untuk mendukung dalam mewujudkan e-government, pemerintah sudah mengesahkan peraturan maupun perundangan yang berkaitan dengan teknologi informasi. Yaitu diwali dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dilanjutkan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 06 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) dan yang terbaru adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia No.95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

Mekanisme Penghitungan Insentif Over Target

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan bagian dari Pendapatan Daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah serta berperan penting dalam pelaksanaan pembangunan. Besar kecilnya Pendapatan Daerah akan menentukan jumlah dana yang dapat dialokasikan untuk penganggaran Belanja Daerah yang menunjang pembangunan. Salah satu pertanyaan terkait dengan insentif Pajak Daerah yang sering dikemukakan pada forum-forum diskusi baik formal maupun non formal adalah penambahan nominal insentif Pajak Daerah apakah dapat dilakukan apabila target pendapatan pada tahun berkenaan tidak hanya tercapai namun terlampaui. Selain mekanisme umum dari penghitungan Insentif Pajak, mengingat dari frekuensi mencuatnya topik dimaksud, tema penambahan Insentif Pajak pada tahun berkenaan juga akan menjadi permasalahan yang akan dibahas pada tulisan hukum ini.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan
  • Pajak, Perpajakan

Pemerataan Pembangunan Nasional dengan Pemekaran Perdesaan dan Pembangunan Kawasan Perdesaan

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemekaran desa harus didasarkan pada penyelesaian permasalahan kesejahteraan masyarakat desa yang diyakini bisa lebih cepat dan tepat. Otonomi daerah sendiri memuat filosofi adanya upaya mendekatkan masalah pada penanganan, bukan sebaliknya.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah
  • Desa, Daerah Tertinggal, Pedesaan

Penguatan Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota dalam Hal Pemeriksaan/Audit Pasca Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah

Inspektorat daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota mempunyai fungsi sebagai lembaga internal auditor pemerintah provinsi untuk mengawasi urusan pemerintahan baik pemerintahan provinsi, pemerintah kabupaten atau pemerintah kota yang bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah (Sekda).

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Pengawasan Internal Pemerintah, Sistem Pengendalian Intern

Mekanisme Pengadaan Swakelola pada Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018

Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa di Indonesia dibentuk untuk memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa di Indonesia serta menjamin kepastian hukum dalam prosesnya, sementara pada saat yang sama, menstimulasi perekonomian dengan menciptakan kebutuhan yang dapat dipenuhi oleh penyedia barang dan jasa secara kompetitif melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. Namun pada pelaksanaannya, tidak semua jenis permintaan pemerintah untuk pengadaan barang dan jasa dapat dipenuhi oleh Penyedia atau merangsang Penyedia untuk memasukkan penawaran dan berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa. Eksekutif menerbitkan pedoman mengenai hal tersebut yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan
  • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Jaminan Reklamasi Pertambangan

Industri pertambangan baik mineral maupun batubara berpotensi memberikan dampak positif maupun dampak negatif terhadap lingkungan. Dampak negatif tersebut berpotensi terjadi akibat adanya kegiatan penggalian dan penimbunan batuan penutup (overburden material atau waste rock). Oleh karena itu, perencanaan pengelolaan lingkungan pertambangan harus dapat direncanakan sejak tahap prapenambangan. Integrasi pengelolaan lingkungan dan rencana penambangan merupakan salah satu cara terbaik yang dapat meminimalkan potensi dampak lingkungan di masa penambangan. Salah satu pengelolaan lingkungan pertambangan yang harus direncanakan yakni reklamasi pada lahan yang terganggu oleh kegiatan penambangan.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan
  • Pertambangan, Mineral dan Energi

Tinjauan Hukum tentang Kebijakan Zonasi Sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru

Melanjutkan upaya pemerintah untuk mempercepat pemerataan pendidikan adalah penetapan sistem zonasi yang tertera pada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru yang menekankan pada jarak atau radius antara rumah siswa dengan sekolah, dengan demikian siapa yang lebih dekat dengan sekolah ia lebih berhak mendapatkan layanan pendidikan dari sekolah tersebut.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara
  • Pendidikan, Kebudayaan, Revolusi Mental

Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa bagi Sumber Daya Manusia Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah, yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, peran usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah serta pembangunan berkelanjutan. Pasal 74 Ayat (2) Perpres No. 16/2018 menyatakan bahwa semua Sumber Daya Manusia (SDM) PBJ harus memiliki kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa. Kompetensi tersebut dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat sebagaimana terdapat dalam Pasal 88 poin c dan d yang menyatakan bahwa para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah wajib memiliki keahlian PBJ.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Maluku
  • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Gambaran Umum dan Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Agar pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah berjalan sesuai dengan kebijakan nasional maka Presiden berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Untuk pembinaan dan pengawasan terhadap Daerah kabupaten/kota memerlukan peran dan kewenangan yang jelas dan tegas dari Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Daerah Kabupaten/Kota.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Pengawasan Internal Pemerintah, Sistem Pengendalian Intern

Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

Sebagai bentuk amanat atas Pasal 27 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (untuk selanjutnya disebut ‘Perpres 96/2018’), Pemerintah c.q. Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Lebih lanjut, Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi ‘KIA’ adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur
  • Kependudukan

Kontrak Cost Plus Fee dalam Pengadaan Barang/Jasa Penanganan Keadaan Darurat

Dalam penanganan keadaan darurat bencana tersebut pemerintah memiliki kewajiban untuk hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat agar keadaan darurat dapat segera teratasi dan terkendali. Salah satu penanganan dalam keadaan darurat adalah diperlukannya barang/jasa yang bersifat mendesak yang mengakibatkan tingkat pemenuhannya memiliki prioritas kecepatan dan ketepatan seperti melakukan penyelamatan dalam kondisi bencana, pencarian pertolongan nyawa manusia dalam suatu kecelakaan, kerusakan infrastruktur yang mengganggu kegiatan pelayanan publik dan/atau membahayakan keselamatan masyarakat, atau pemberian bantuan/layanan untuk korban bencana.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan
  • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah