Menampilkan 242 data

Bantuan Langsung Pangan Daerah dalam Rangka Penanggulangan Dampak Sosial dan Ekonomi Selama Masa Pandemi Covid-19 pada Provinsi Gorontalo

Dalam rangka penerapan PSBB, Pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pemerintah memberlakukan PSBB dalam membatasi persebaran Covid-19 pada daerah-daerah yang dinilai memiliki tingkat transmisi yang tinggi terhadap penularan Covid-19, yang dimaksud dengan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Per bulan April 2020, Pemerintah Provinsi Gorontalo menjalankan sejumlah program bantuan untuk membantu warga masyarakat yang terdampak Covid-19. Stimulus ekonomi diberikan kepada kelompok pengusaha UMKM agar bisa bangkit kembali setelah ditempa Covid-19, terutama di sektor pariwisata dan jasa.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo
  • Covid-19

Sistem Manajemen Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019

Sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil merupakan keharusan bagi setiap instansi pemerintah untuk membangunnya kemudian diterapkan, pengawasan terhadap penerapannya dilakukan oleh pimpinan instansi pemerintah dan juga menteri. Dalam hal ini yang dimaksud dengan menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Kepegawaian, Aparatur Negara

Tinjauan Hukum tentang Status Keadaan Darurat pada Masa Pandemi Covid-19

Pemerintah memandang dampak dari adanya pandemi Covid-19 merupakan keadaan darurat. Dimana ini berdampak pada perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. Hal ini dapat diperhatikan pada Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang bermakna demi tindakan penyelamatan yang bersifat segera. Dan salah satu dampak dari penyebaran virus Covid-19 ini adalah kegiatan dalam pengadaan barang dan jasa.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan
  • Covid-19

Pemberian Honorarium Kegiatan PNS Daerah Dalam Kaitannya Dengan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai

Tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah tersebut menggunakan kriteria pertimbangan beban kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya dengan memedomani Peraturan Pemerintah. Apabila Peraturan Pemerintah tersebut belum terbit, maka Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai ASN setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Adanya pemberian tambahan penghasilan serta pemberian honorarium bagi PNS daerah tentunya menjadi suatu hal yang perlu dicermati dari aspek regulasi sehingga tidak menciptakan tumpang tindih pembiayaan yang berujung pada pemborosan anggaran atau bahkan terjadinya kerugian daerah.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Gaji, Tunjangan, Honorarium, Hak Keuangan, Insentif

Perbedaan Metode Pengadaan Barang/Jasa dalam Status Keadaan Tertentu dan Status Keadaan Darurat pada Bencana Non Alam Covid-19

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang jasa pemerintah, telah diatur mengenai pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan keadaan darurat. Prosedur pengadaan dalam penanganan keadaan darurat ini berbeda dengan prosedur pengadaan barang/jasa yang berlaku pada umumnya seperti tender, seleksi, penunjukan langsung atau pengadaan langsung, karena dalam penanganan keadaan darurat kecepatan untuk memperoleh barang/jasa yang dibutuhkan menjadi hal yang diutamakan. Metode pengadaan dalam rangka penanganan keadaan darurat ini hanya dapat digunakan jika telah ada penetapan keadaan darurat dari Presiden/Kepala Daerah.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat
  • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPK diawasi oleh beberapa pihak. Pengawasan legislatif kepada KPK dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pengawasan eksekutif oleh Presiden Republik Indonesia, pengawasan internal oleh Direktorat Pengawasan Internal, pengawasan publik oleh Deputi Pengaduan Masyarakat, dan pengawasan media oleh jurnalis. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (revisi UU KPK) terdapat perubahan pengawasan eksternal yang dulunya dilakukan oleh Komite Etik, diubah menjadi dilakukan oleh Dewan Pengawas.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Maluku
  • Pengawasan Internal Pemerintah, Sistem Pengendalian Intern

Surat Berharga Syariah Negara untuk Pembiayaan Proyek Pemerintah

Pengembangan berbagai alternatif instrumen pembiayaan anggaran negara, khususnya instrumen pembiayaan yang berdasarkan prinsip syariah guna memobilisasi dana publik secara luas perlu segera dilaksanakan. Instrumen keuangan yang akan diterbitkan harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, memberikan kepastian hukum, transparan, dan akuntabel. Upaya pengembangan instrumen pembiayaan berdasarkan prinsip syariah tersebut, antara lain, bertujuan untuk: (1) memperkuat dan meningkatkan peran sistem keuangan berbasis syariah di dalam negeri; (2) memperluas basis pembiayaan anggaran negara; (3) menciptakan benchmark instrumen keuangan syariah baik di pasar keuangan syariah domestik maupun internasional; (4) memperluas dan mendiversifikasi basis investor; (5) mengembangkan alternatif instrumen investasi baik bagi investor dalam negeri maupun luar negeri yang mencari instrumen keuangan berbasis syariah; dan (6) mendorong pertumbuhan pasar keuangan syariah di Indonesia.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan
  • Surat Berharga, Obligasi, Saham

Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain

Untuk kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lain, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 menetapkan Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain. Selanjutnya, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tersebut, Menteri Dalam Negeri menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Kerugian Negara/Daerah

Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanggulangan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019

Persebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diumumkan oleh World Health Organization (WHO) sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia pada tanggal 30 Januari 2020, dinyatakan sebagai pandemi pada tanggal 11 Maret 2020 dengan 118.000 kasus telah dilaporkan di 114 negara.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat
  • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pelaksanaan Program Keluarga Harapan

Salah satu program khusus yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan adalah Program Bantuan Tunai Bersyarat yang dikenal dengan nama Program Keluarga Harapan (PKH). PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Untuk mengimplementasikan peningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan melalui peningkatan aksesibilitas terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial, dan program perlindungan sosial melalui PKH, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan. Ruang lingkup peraturan tersebut antara lain mengatur tujuan dan sasaran penerima manfaat PKH, serta hak dan kewajiban penerima, serta mekanisme pelaksanaan PKH.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah
  • Bantuan Sosial

Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastrutur untuk Kepentingan Umum

Semenjak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, kerjasama dengan pihak swasta disebut Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Bentuk-bentuk pemanfaatan BMN seperti Kerja Sama Pemanfataan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) yang mengadopsi skema Public Private Partnership (PPP) tidak otomatis termasuk KPBU.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo
  • Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)

Mekanisme Pengadaan Swakelola pada Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018

Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa di Indonesia dibentuk untuk memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa di Indonesia serta menjamin kepastian hukum dalam prosesnya, sementara pada saat yang sama, menstimulasi perekonomian dengan menciptakan kebutuhan yang dapat dipenuhi oleh penyedia barang dan jasa secara kompetitif melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. Namun pada pelaksanaannya, tidak semua jenis permintaan pemerintah untuk pengadaan barang dan jasa dapat dipenuhi oleh Penyedia atau merangsang Penyedia untuk memasukkan penawaran dan berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa. Eksekutif menerbitkan pedoman mengenai hal tersebut yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan
  • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Jaminan Reklamasi Pertambangan

Industri pertambangan baik mineral maupun batubara berpotensi memberikan dampak positif maupun dampak negatif terhadap lingkungan. Dampak negatif tersebut berpotensi terjadi akibat adanya kegiatan penggalian dan penimbunan batuan penutup (overburden material atau waste rock). Oleh karena itu, perencanaan pengelolaan lingkungan pertambangan harus dapat direncanakan sejak tahap prapenambangan. Integrasi pengelolaan lingkungan dan rencana penambangan merupakan salah satu cara terbaik yang dapat meminimalkan potensi dampak lingkungan di masa penambangan. Salah satu pengelolaan lingkungan pertambangan yang harus direncanakan yakni reklamasi pada lahan yang terganggu oleh kegiatan penambangan.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan
  • Pertambangan, Mineral dan Energi

Tinjauan Hukum tentang Kebijakan Zonasi Sekolah dalam Penerimaan Peserta Didik Baru

Melanjutkan upaya pemerintah untuk mempercepat pemerataan pendidikan adalah penetapan sistem zonasi yang tertera pada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, yaitu Penerimaan Peserta Didik Baru yang menekankan pada jarak atau radius antara rumah siswa dengan sekolah, dengan demikian siapa yang lebih dekat dengan sekolah ia lebih berhak mendapatkan layanan pendidikan dari sekolah tersebut.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara
  • Pendidikan, Kebudayaan, Revolusi Mental

Sertifikasi Pengadaan Barang dan Jasa bagi Sumber Daya Manusia Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah, yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (value for money) dan kontribusi dalam meningkatkan penggunaan produk dalam negeri, peran usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah serta pembangunan berkelanjutan. Pasal 74 Ayat (2) Perpres No. 16/2018 menyatakan bahwa semua Sumber Daya Manusia (SDM) PBJ harus memiliki kompetensi di bidang Pengadaan Barang/Jasa. Kompetensi tersebut dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat sebagaimana terdapat dalam Pasal 88 poin c dan d yang menyatakan bahwa para pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah wajib memiliki keahlian PBJ.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Maluku
  • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Gambaran Umum dan Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah

Agar pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang diserahkan ke Daerah berjalan sesuai dengan kebijakan nasional maka Presiden berkewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Untuk pembinaan dan pengawasan terhadap Daerah kabupaten/kota memerlukan peran dan kewenangan yang jelas dan tegas dari Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap Daerah Kabupaten/Kota.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Pengawasan Internal Pemerintah, Sistem Pengendalian Intern

Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA)

Sebagai bentuk amanat atas Pasal 27 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (untuk selanjutnya disebut ‘Perpres 96/2018’), Pemerintah c.q. Kementerian Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Lebih lanjut, Kartu Identitas Anak yang selanjutnya disingkat menjadi ‘KIA’ adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota atau Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur
  • Kependudukan

Kontrak Cost Plus Fee dalam Pengadaan Barang/Jasa Penanganan Keadaan Darurat

Dalam penanganan keadaan darurat bencana tersebut pemerintah memiliki kewajiban untuk hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat agar keadaan darurat dapat segera teratasi dan terkendali. Salah satu penanganan dalam keadaan darurat adalah diperlukannya barang/jasa yang bersifat mendesak yang mengakibatkan tingkat pemenuhannya memiliki prioritas kecepatan dan ketepatan seperti melakukan penyelamatan dalam kondisi bencana, pencarian pertolongan nyawa manusia dalam suatu kecelakaan, kerusakan infrastruktur yang mengganggu kegiatan pelayanan publik dan/atau membahayakan keselamatan masyarakat, atau pemberian bantuan/layanan untuk korban bencana.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan
  • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Kartu Kredit Pemerintah

Berkaitan dengan pembayaran menggunakan kartu kredit Direktorat Jenderal Perbendaharaan/(DJPb) beberapa waktu lalu mengeluarkan kebijakan uji coba penggunaan kartu kredit pemerintah dalam pembayaran belanja negara. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per-17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran Dengan Kartu Kredit Dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan. Uji coba penggunaan kartu kredit dalam pembayaran belanja dilaksanakan pada beberapa satker di kementerian/lembaga. Kartu Kredit yang digunakan adalah jenis kartu kredit korporat. Namun karena kartu kredit korporat identik dengan swasta atau perusahaan maka istilah yang digunakan untuk kartu kredit yang digunakan untuk belanja satker ini adalah Kartu Kredit Pemerintah.

  • 12/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.

  • 12/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah