Menampilkan 247 data

Perpres 12/2021 Terbit Pemerintah Wajib Alokasikan 40% Belanja Barang Untuk UMK

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melakukan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kepala LKPP Roni Dwi Susanto mengatakan, Perpres tersebut memuat sejumlah substansi perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Salah satunya terkait kewajiban kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk belanja barang/jasa dari Usaha Mikro dan Kecil (UMK). “Usaha mikro, kecil dan koperasi diberikan kesempatan minimal 40% terlibat dalam proses pengadaan anggaran belanja barang/jasa, APBN dan APBD,” kata Roni. Roni mengatakan, sebelum adanya perubahan substansi, tidak ada kewajiban persentase minimal belanja pengadaan ke UMK. Namun, sesuai dengan salah satu tujuan UU Cipta Kerja maka dicantumkan persentase tersebut untuk UMK.

  • 06/04/2021
  • Catatan Berita

Pemerintah Alokasikan Bantuan PSU di Papua Rp3,7 Miliar

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Papua I Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan pada tahun 2021 ini akan menyalurkan anggaran bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Provinsi Papua senilai Rp3,7 miliar. Dana tersebut nantinya akan digunakan untuk pembangunan jalan lingkungan untuk 395 unit rumah bersubsidi di daerah tersebut. "Bantuan PSU disalurkan oleh Kemen PUPR agar masyarakat yang tinggal di rumah bersubsidi merasa nyaman,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kemen PUPR, Khalawi Abdul Hamid, dalam siaran persnya.

  • 06/04/2021
  • Catatan Berita

Matriks Perbandingan Perubahan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020

Matriks Perbandingan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil

  • 31/03/2021
  • Matriks Perbandingan

Gelar Rapat Konsultasi Dengan BPK Ini Masukan Dari BAKN DPR

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menerima kunjungan dan melakukan rapat konsultasi dengan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR di Kantor Pusat BPK, Jakarta. Rapat konsultasi ini merupakan upaya BAKN untuk mendapatkan penjelasan sekaligus memberikan masukan terkait pemeriksaan yang dilakukan BPK.

  • 09/03/2021
  • Catatan Berita

Mengenal LPI Lembaga Pengelola Dana Abadi Investasi Indonesia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melantik direksi Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA). LPI bertugas sebagai sebuah instrumen investasi baru di Tanah Air. Tujuan pendirian LPI yaitu sebagai lembaga yang kuat dengan tata kelola baik untuk mendapatkan kepercayaan investor global. Pembentukan lembaga ini untuk mendukung pembangunan berkelanjutan serta bertanggung jawab kepada Presiden. Sebagai lembaga pengelola dana abadi investasi dalam negeri, target LPI adalah mengoptimalkan nilai investasi pemerintah pusat, meningkatkan investasi asing atau Foreign Direct Investment (FDI), dan mendorong perbaikan iklim investasi.

  • 09/03/2021
  • Catatan Berita

Kementerian ESDM Minta PLN Lebih Efisien Dalam Penyediaan Tenaga Listrik

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta agar PT PLN (Persero) dapat terus meningkatkan efisiensi dalam penyediaan tenaga listrik. Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Munir Ahmad menyampaikan, efisiensi penyediaan tenaga listrik menjadi salah satu komponen parameter yang digunakan dalam perhitungan Biaya Pokok Penyediaan (BPP) maupun kebutuhan subsidi listrik. Salah satu upaya untuk mendorong efisiensi PLN, kata Munir, adalah dengan ditetapkannya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 9 Tahun 2020 tentang Efisiensi Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN (Persero).

  • 09/03/2021
  • Catatan Berita

Pelaku UMKM Dapat Bantuan Pemerintah Sebesar Rp2,4 Juta

Pemerintah telah membagikan bantuan produktif kepada pelaku usaha mikro senilai Rp2,4 juta kepada 12 juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sepanjang tahun 2020. Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp2,4 juta ini merupakan bagian program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19. Bantuan ini disalurkan melalui Bank BRI, BNI, dan juga Bank Syariah Mandiri yang langsung ditransfer ke rekening penerima.

  • 09/03/2021
  • Catatan Berita

Penyaluran Dana FLPP Mulai Berjalan Lagi

Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (BLU PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) sudah mulai menyalurkan bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahani (FLPP) tahun 2021 ini pada 4 Februari 2021. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) menjadi bank pertama yang menyalurkan dana FLPP tahun ini. Bank ini menyalurkan senilai Rp4,6 miliar untuk 42 unit rumah. Tahun ini, pemerintah mengganggarkan FLPP Rp19,1 triliun yang terdiri dari Rp16,66 triliun dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Rp2,44 triliun dari pengembalian pokok untuk 157.500 unit rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pemerintah juga memastikan, FLPP yang telah dicairkan disalurkan bersamaan dengan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM).

  • 09/03/2021
  • Catatan Berita

Anggaran PEN Naik Lagi

Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021 kembali meningkat setelah beberapa kali mengalami revisi akibat perubahan dinamis dalam penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi nasional. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyebutkan anggaran PEN akan menuju ke level Rp627,9 triliun dari sebelumnya sekitar Rp619 triliun.

  • 09/03/2021
  • Catatan Berita

Pemerintah Perpanjang Insentif Pajak Hingga 30 Juni 2021

Pemerintah memperpanjang insentif pajak sebagai dampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021. Ketentuan ini terbit menggantikan PMK Nomor 86/PMK.03/2020 jo PMK Nomor 110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020.

  • 09/03/2021
  • Catatan Berita

Tak Pakai APBN Proyek Ibu Kota Baru Bergantung Pada Investasi

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Menteri PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa memastikan pengerjaan megaproyek ibu kota baru di Kalimantan Timur tetap akan berlanjut. Namun, Suharso mengatakan pemerintah tak akan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) semata untuk kelanjutannya, melainkan dengan bergantung pada investasi swasta melalui skema kontrak Build Operate Transfer (BOT). "Pemerintah memastikan tak akan menggunakan dana APBN untuk membangun infrastruktur di ibu kota baru. Kalau ibu kota negara bisa menjadi pilihan dalam enggenjot investasi, kenapa tidak," ujar Suharso dalam konferensi pers di kantor Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta.

  • 23/02/2021
  • Catatan Berita

Bantuan Sosial Pada Tahun 2021

Sederet program bantuan sosial (bansos) masih diberikan Pemerintah tahun 2021 ini. Totalnya ada 7 bansos yang berlanjut. Program ini menurut Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto bisa mendorong pergerakan ekonomi nasional dengan meningkatkan konsumsi rumah tangga. Namun, menurut Airlangga, alokasi anggaran masih bisa berubah karena pembahasan terus berjalan Menurut Airlangga, tujuh bansos yang masih dilanjutkan tahun 2021 ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Bansos Tunai, Kuota Internet Pembelajaran Jarak Jauh, dan Diskon Listrik.

  • 23/02/2021
  • Catatan Berita

Kementan Tegaskan Komitmen Kawal Pupuk Subsidi Agar Tepat Sasaran

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo memastikan pemerintah selalu mengawal setiap kebijakan di sektor pertanian dengan optimal. Termasuk kebijakan pupuk bersubsidi yang banyak menjadi sorotan dalam penyalurannya. Menurut Syahrul Yasin Limpo, kebijakan subsidi pupuk merupakan upaya pemerintah untuk menjaga ketahanan pangan dalam negeri. Dengan kebijakan itu diyakini akan meningkatkan produktivitas pertanian. "Untuk itu kita selalui memantau dan mengawal kebijakan pupuk subsidi agar lebih tepat sasaran," kata Syahrul Yasin Limpo

  • 23/02/2021
  • Catatan Berita

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Untuk menjamin kepastian hukum akibat perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD, dikeluarkanlah aturan pelaksanaan terkait dengan BLUD yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Permendagri ini merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan BLUD.

  • 31/12/2020
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan
  • Badan Layanan Umum/BLU

Tata Cara Pengalokasian, Penganggaran, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperkenalkan beberapa program baru untuk memperkuat program-program yang ditujukan untuk mendorong kesejahteraan masyarakat. Salah satu program baru dimaksud dan terkait langsung dengan tenaga kerja adalah Kartu Prakerja. Diterbitkannya Kartu Prakerja dilatarbelakangi temuan mengenai tak tersambungnya antara lulusan pendidikan atau sekolah menengah atas atau kejuruan dengan dunia industri dan atau dunia usaha. Untuk menjawab itu, Presiden Jokowi menilai perlunya diterbitkan Program Kartu Prakerja Kartu Prakerja memberikan bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya. Didesain sebagai sebuah produk, program ini dikemas sedemikian rupa agar memberikan nilai bagi pengguna sekaligus memberikan nilai bagi sektor swasta. Jalan digital melalui marketplace dipilih untuk memudahkan pengguna mencari, membandingkan, memilih, dan memberi evaluasi. Menggandeng pelaku usaha swasta, program ini adalah wujud kerjasama pemerintah dan swasta dalam melayani masyarakat. Adapun mereka yang berhak menerima Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan merupakan lulusan SMA/SMK/SMP/perguruan tinggi atau pun mereka yang menganggur karena PHK. Nantinya, pemerintah akan memberi pelatihan kepada mereka para lulusan yang belum bekerja Sehubungan dengan kondisi sebagaimana diuraikan di atas, tulisan hukum ini akan menjelaskan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pengalokasian, penganggaran, Pencairan dan Pertanggungjawaban Dana Kartu Prakerja

  • 12/10/2020
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Prakerja

Fungsi Otoritas Jasa Keuangan Dalam Pengawasan Perusahaan Asuransi

Perusahaan asuransi adalah perusahaan asuransi umum dan perusahaan asuransi jiwa. Sebagaimana bentuk perjanjian, terdapat perusahaan asuransi melakukan wanprestasi yaitu gagal bayar terhadap nasabah. Sehubungan dengan hal tersebut dimana fugsi pengawasan terhadap jalannya perusahaan ini. Sebagaimana dipahami bahwa fungsi pengawasan terhadap perusahaan asuransi adalah pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK, dalam hal ini sebagai lembaga yang mengawasi kegiatan di sektor perasuransian, berfungsi untuk mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Dalam konsideran menimbang Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinyatakan bahwa untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, diperlukan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Pasca diundangkan Undang-Undang OJK telah terjadi peralihan fungsi pengaturan dan pengawasan Perusahaan Asuransi dari Menteri Keuangan yang beralih ke OJK. Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang OJK berbunyi sebagai berikut: “Sejak tanggal 21 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuagan ke OJK.” Untuk itu dalam tulisan hukum ini akan dibahas mengenai Fungsi Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan Asuransi secara normatif berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.05/2017 tentang Laporan Berkala Perusahaan Perasuransian.

  • 27/04/2020
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Pengawasan Internal Pemerintah, Sistem Pengendalian Intern

Matriks Perbandingan Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019

Matriks Perbandingan Perubahan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

  • 27/04/2020
  • Matriks Perbandingan

Matriks Perbandingan Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2019

Matriks Perbandingan Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

  • 27/04/2020
  • Matriks Perbandingan

Dana Siap Pakai Untuk Penanganan Bencana

Sesuai ketentuan undang-undang terkait penanggulangan bencana, pada saat tanggap darurat bencana, proses penanggulangan bencana selain di dukung dana Anggaran Pendapatandan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga disediakan Dana Siap Pakai dengan pertanggungjawabannya melalui mekanisme khusus Dana Siap Pakai dalam penanggulangan bencana tersebut disediakan oleh pemerintah dalam anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dalam penanganan COVID-19, BNPB telah menetapkan status keadaan tertentu darurat bencana terhadap bencana wabah virus Corona dalam Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Sesuai Diktum Ketiga Keputusan tersebut, dinyatakan bahwa Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

  • 17/04/2020
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Covid-19

Mekanisme Penyaluran, Penggunaan, dan Pelaporan Dana Desa Tahun 2020

Tulisan hukum ini lebih lanjut akan membahas mengenai Mekanisme Penyaluran, Penggunaan, dan Pelaporan atas penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

  • 12/03/2020
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan
  • Dana Desa