Bank Tanah Badan Baru Dari Omnibus Law Cipta Kerja
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Beleid ini memberi wewenang dan fungsi yang besar terkait pertanahan kepada Bank Tanah, mulai dari perencanaan hingga distribusi tanah dalam program reforma agraria. Dengan beleid ini, Badan Bank Tanah diberikan Hak Pengelolaan (HPL). Nantinya, di atas HPL tersebut, bank tanah dapat memberi Hak Guna Bangunanii (HGB), Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pakaiiv kepada pihak lain berdasarkan perjanjian.
- 23/06/2021
- Catatan Berita