Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Dewan Pengawas Dan/Atau Komisaris BUMD
Dalam pelaksanaan fungsinya BUMD memberikan porsi peran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terlibat dalam pengelolaan. Hal ini sebagaimana termaktub dalam pasal 36 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (selanjutnya disebut dengan PP BUMD) yang menyatakan bahwa pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik dapat menjadi anggota Dewan Pengawas dan Dewan Komisaris pada BUMD dari unsur lainnya.
- 31/12/2021
- Tulisan Hukum
- BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)