Menampilkan 242 data

Daftar Bansos yang Cair April 2022: BLT Minyak Goreng Hingga BSU

Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali memberikan sejumlah bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat per April 2022. Kemensos akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng sebesar 300 ribu kepada masyarakat pada April 2022. Penyaluran BLT minyak goreng ini akan dilakukan bersamaan dengan penyaluran bansos lainnya, antara lain Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)

  • 19/04/2022
  • Catatan Berita

Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta Cair Lagi Pada 2022

Bantuan Subsidi Upah (BSU) oleh pemerintah berupa subsidi gaji kembali cair lagi tahun 2022 ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, program bantuan subsidi upah ini ditujukan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Nantinya, penerima akan mendapatkan subidi upah sebesar Rp1 juta per penerima. BSU ini akan diberikan kepada 8,8 juta pekerja pada tahun 2022. "Sasarannya adalah sebanyak 8,8 juta pekerja dengan total kebutuhan anggaran Rp8,8 triliun," kata Airlangga dalam keterangannya usai rapat Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta. Penyaluran BSU ini pun sebagai cara pemerintah untuk melindungi masyarakat yang terkena imbas kenaikan harga komoditas dan inflasi. "Oleh karena itu arahan pak Presiden bahwa perlindungan sosial perlu terus dipertebal. Salah satunya adalah program baru yang diarahkan bapak Presiden yaitu bantuan subsidi upah," ujar Airlangga.

  • 19/04/2022
  • Catatan Berita

Selain Jual Beli Tanah, Ini Layanan Publik Yang Mensyaratkan Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diundangkan dan berlaku pada tanggal 6 Januari 2022. Inpres dibuat dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional

  • 10/03/2022
  • Catatan Berita

Empat Tahap Pemindahan Ibu Kota Indonesia

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama dengan pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dengan demikian secara resmi pemindahan IKN dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) jadi dilaksanakan. UU IKN tersebut juga menyetujui nama IKN menjadi Nusantara. Namun bukan berarti pemindahan itu memakan waktu yang singkat. Pemindahan Ibu Kota Indonesia dilakukan melalui empat tahapan. Hal itu mengacu pada Buku Saku Pemindahan IKN yang memaparkan apa saja tahapan-tahapan pemindahan ibu kota. Tahap pertama yakni dimulai pada periode 2020-2024, tahap kedua berlangsung pada tahun 2025-2035, kemudian tahap ketiga pada tahun 2035-2045, dan tahap terakhir atau periode 2045.

  • 10/03/2022
  • Catatan Berita

Penujukkan Penjabat Di Daerah Otonomi Khusus dan Istimewa Berpotensi Timbulkan Masalah

Pemerintah berencana akan mengisi kekosongan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 dan 2023 dengan penjabat yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Menanggapi rencana itu, para guru besar dan akademisi berpendapat penunjukkan penjabat berpotensi menimbulkan masalah terutama di daerah dengan status Otonomi Khusus (Otsus) dan istimewa seperti Aceh, Papua dan Yogyakarta. Untuk Provinsi DKI Jakarta, gubernur yang terpilih harus meraih suara mayoritas yakni 50 persen plus satu. Sementara di Provinsi Papua Barat, ada aturan bahwa gubernur harus berasal dari Orang Asli Papua (OAP) dan penunjukkannya melibatkan Majelis Rakyat Papua (MRP). Lalu di Yogyakarta, imbuhnya, gubernur dijabat oleh Sultan yang merupakan keturunan keraton.

  • 10/03/2022
  • Catatan Berita

Pupuk Indonesia Sudah Salurkan Lebih Dari 1 Juta Ton Pupuk Subsidi

PT Pupuk Indonesia (Persero) tercatat sudah menyalurkan 1.009.177 ton pupuk bersubsidi ke seluruh wilayah Indonesia, yang terdiri dari lima jenis pupuk yaitu urea; Super Phosphat kandungan P2O5 36% (SP-36); Zvavelvuure Ammonium (ZA); Nitrogen, Phosphat, dan Kalium (NPK); dan organiki. "Realisasi penyaluran pupuk bersubsidi yang mencapai 1.009.177 ton dari total alokasi pupuk bersubsidi tahun 2022 sebesar 9,1 juta ton," kata Senior Vice President Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia, Wijaya Laksana dalam keterangannya, Rabu (16/2). Dari 1.009.177 ton yang sudah disalurkan, Wijaya merincikan bahwa pupuk urea sebanyak 513.381 ton, pupuk SP-36 sebanyak 32.180 ton, pupuk ZA sebanyak 45.456 ton, pupuk NPK sebanyak 360.106 ton, dan pupuk organik sebanyak 58.072 ton, selanjutnya NPK formula khusus sebanyak 770 ton, dan organik cair sebanyak 13.532 ton.

  • 10/03/2022
  • Catatan Berita

Cegah Pencucian Uang OJK Rilis Aturan Baru Bagi Fintech

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) makin ketat mengatur sektor fintech lending. Yang terbaru, OJK merilis aturan untuk mencegah fintech menjadi tempat pencucian uang dan pendanaan terorisme. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran OJK Nomor 6/SEOJK.05/2021 tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi

  • 23/02/2022
  • Catatan Berita

Mendes : Dana Desa 2022 Fokus Untuk BLT

Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, Dana Desa 2022 akan difokuskan untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa. Tujuannya, mengurangi dampak pandemi Covid-19 dan penanganan kemiskinan di desa. Pemerintah menetapkan anggaran Dana Desa 2022 sebesar Rp68 triliun. Dana sebanyak itu akan dibagi untuk 74 ribu desa di seluruh Indonesia. BLT Desa diberikan Rp300 ribu per bulan untuk setiap keluarga yang masuk kategori. Halim Iskandar menjelaskan sebanyak 40 persen Dana Desa akan digunakan untuk BLT, sedangkan sisanya untuk pemberdayaan masyarakat seperti program ketahanan pangan, penanganan Covid-19, dan pembangunan desa.

  • 18/02/2022
  • Catatan Berita

Kemenkeu Perpanjang Insentif PPnBM Kendaraan Bermotor

Kementerian Keuangan melanjutkan dukungan terhadap sektor otomotif melalui perpanjangan insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022, yang ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2022.Insentif PPnBM DTP kendaraan bermotor telah banyak dimanfaatkan masyarakat kelas menengah di tengah pandemik” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Keuangan Febrio Kacaribu di Jakarta. Insentif diberikan pada dua segmen kendaraan bermotor yaitu kendaraan bermotor segmen harga paling banyak Rp200 juta untuk kendaraan hemat energy dan harga terjangkau atau Low Cost Green Car (LCGC).

  • 18/02/2022
  • Catatan Berita

Data Berbasis SDGS Desa Pastikan Desa Miliki Arah Untuk Bergerak Lebih Maju

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, dalam konteks pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa dibutuhkan fokus serta penanganan lengkap dan terintegrasi berdasarkan kebutuhan warga desa yang berbasis data mikro yang dikumpulkan oleh desa. "Pembangunan Desa harus berpegang pada prinsip No One Left Behind. Tidak boleh ada satu orangpun yang terlewatkan, tidak boleh ada satu warga desapun yang tidak dapat menikmati hasil pembangunan desa," kata Halim Iskandar di Jakarta. Oleh Karena itulah, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sejak tahun 2021 ini menggunakan Sustainable Development Goals (SDGs) Desa sebagai upaya terpadu percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan yang memiliki 18 tujuan dengan 222 indikator pemenuhan kebutuhan warga, pembangunan wilayah desa, serta kelembagaan desa.

  • 18/02/2022
  • Catatan Berita

Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19)

Dalam keadaan darurat Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Dalam rangka pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan APBD . Tulisan hukum ini akan membahas mengenai pengelolaan keuangan daerah dalam rangka penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan
  • Covid-19

Refocusing dan Realokasi APBD dalam Upaya Penanganan Pandemi Covid-19 di Daerah

Penanganan pandemik COVID-19 membutuhkan kebijakan extraordinary dari Pemerintah dan tentu berdampak pada postur APBN 2020. APBN 2020 mengalami tekanan dari sisi penerimaan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan bea cukai. Seiring dampak Covid-19 yang semakin meluas, diperlukan upaya penanganan bersama antara Pemerintah dan Pemda melalui realokasi dan refocusing anggaran belanja APBN dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 untuk penanganan pandemi dan dampak Covid-19.

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur
  • Covid-19

Mekanisme Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah

Dalam situasi kedaruratan pandemi Covid-19, Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid 19 dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Salah satu pertimbangan dikeluarkan Perpu tersebut bahwa implikasi pandemi Covid-19 telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara dan pembiayaan sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Jambi
  • Covid-19

Mekanisme Pemberian Bantuan Sosial kepada Masyarakat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Paser

Kebijakan publik atas penyaluran dana bansos kepada masyarakat terdampak pandemi COVID-19 pada tingkat pusat pun telah diikuti oleh pemerintah daerah, salah satunya adalah Pemerintah Kabupaten Paser. Dalam rangka penyaluran bansos, Pemerintah Kabupaten Paser telah menetapkan regulasi berupa Peraturan Bupati Paser Nomor 58 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pemberian Bantuan Sosial kepada Masyarakat Terdampak Pandemi COVID-19 di Kabupaten Paser. Peraturan Bupati Paser tersebut mengacu kepada Permendagri 32/2011

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur
  • Covid-19

Mekanisme Perizinan dan Operasional Serta Pengelolaan Keuangan Rumah Sakit Sebagai Badan Layanan Umum Daerah

BLU menyelenggarakan pelayanan umum, memungut dan menerima, serta membelanjakan dana masyarakat yang diterima berkaitan dengan pelayanan yang diberikan, tetapi tidak berbentuk badan hukum sebagaimana kekayaan negara yang dipisahkan. Diantara satuan kerja yang dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD adalah Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). “Pengangkatan” RSUD menjadi BLUD dapat dimaknai sebagai sebuah bentuk profesionalitas pelayanan publik di pemerintahan daerah.

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur
  • Badan Layanan Umum/BLU

Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Penanganan COVID-19

Tulisan Hukum ini akan membahas mekanisme PBJ dalam penanganan COVID-19 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pedoman PBJ dalam penanganan pengadaan darurat telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 dalam Bab VIII Pengadaan Khusus. Selanjutnya, sesuai amanat Pasal 91 ayat (1) huruf p Perpres Nomor 16 Tahun 2018, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menetapkan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam Keadaan Darurat. Selain itu, untuk menjelaskan secara khusus pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan COVID-19 ditetapkan Surat Edaran (SE) LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanganan COVID-19.

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara
  • Covid-19

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam Keadaan Tertentu Darurat Bencana

Dalam penanganan keadaan darurat, pemerintah memiliki kewajiban untuk hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat agar keadaan darurat dapat segera teratasi dan terkendali. Salah satu penanganan dalam keadaan darurat adalah diperlukannya barang/jasa yang bersifat mendesak yang mengakibatkan tingkat pemenuhannya memiliki prioritas kecepatan dan ketepatan seperti melakukan penyelamatan dalam kondisi bencana, pencarian pertolongan nyawa manusia dalam suatu kecelakaan, kerusakan infrastruktur yang mengganggu kegiatan pelayanan publik dan/atau membahayakan keselamatan masyarakat, atau pemberian bantuan/layanan untuk korban bencana.

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara
  • Covid-19

Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease (Covid-19)

Tulisan hukum ini akan membahas mengenai pengelolaan keuangan daerah dalam rangka penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan
  • Covid-19

Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019

Pasal 11 ayat (7) Perpu Nomor 1 Tahun 2020 mengamanatkan pelaksanaan Program PEN diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Untuk melaksanakan amanat tersebut, pada tanggal 9 Mei 2020 Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program PEN dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program PEN dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu
  • Covid-19

Kedudukan dan Kewenangan Kepala Daerah dalam Badan Usaha Milik Daerah

Sebagai bagian dari keuangan negara, pelaksanaan kegiatan BUMD tidak lepas dari peran dan tanggung jawab eksekutif dalam hal ini terutama adalah Kepala Daerah yang memegang kekuasan sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD bahwa Kepala Daerah merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Bagaimanakah kedudukan kepala daerah sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dalam BUMD? Tulisan Hukum ini dimaksudkan sebagai informasi hukum untuk dapat memahami kedudukan dan kewenangan Kepala Daerah dalam BUMD yang berbentuk Perumda dengan Perseroda berdasarkan pendekatan yuridis normatif.

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)