Atur Perpajakan dan PNBP Pertambangan Batubara, Pemerintah Terbitkan PP Nomor 15/2022
Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait perlakuan perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di bidang usaha pertambangan batubara. Peraturan ini seiring dengan berubahnya rezim kontrak menjadi izin. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan sebagai amanat Pasal 169A UU No. 3/2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba), rezim kontrak yang berakhir dapat diperpanjang menjadi rezim izin, yaitu Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.
- 20/05/2022
- Catatan Berita