Menampilkan 182 data

Pengelolaan Dana Insentif Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.07/2019

Salah satu dana yang ditransfer ke daerah adalah dana insentif daerah (DID). Dana Insentif Daerah adalah bagian dari dana TKDD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria kategori tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan atau pencapaian kinerja tertentu dibidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik dan kesejahteraan masyarakat. Tulisan hukum ini akan mengatur mengenai teknis pengelolaan dana insentif daerah terkait pejabat perbendaharaan negara pengelolaan dana insentif daerah, penganggaran dan pengalokasian, penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • Gaji, Tunjangan, Honorarium, Hak Keuangan, Insentif
  • BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat

Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah

Penanam modal yang tertarik untuk berinvestasi di Daerah masih terkendala masalah sertifikasi, izin bangunan serta zonasi lahan, serta masalah infrastruktur sebagai pendukung utama dari industri. Hal tersebut terjadi karena Pemerintahan Pusat maupun Pemerintahan Daerah tidak intensif dan berkesinambungan melakukan konsolidasi dan koordinasi atas permasalahan-permasalahan yang telah disebutkan diatas. Selain itu masih kurangnya pemahaman Pemerintah Daerah atas pemberian insentif berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah dan pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi daerah. Dan juga kemudahan yang berbentuk fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana, pemberian bantuan teknis, fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi. Penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal serta percepatan pemberian izin sebagaimana dijamin oleh Negara dalam Pasal 14 UU Penanaman Modal.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum

Optimalisasi Barang Milik Daerah untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Ditinjau dari Pengenaan Retribusi Daerah Serta Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Bagi pemerintah daerah, pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan sebagai alternatif pilihan kebijakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah selain melalui retribusi daerah. Sehingga dalam hal ini pemerintah daerah harus memiliki rencana yang matang terkait pilihan kebijakan yang akan diambil untuk meningkatkan pendapatan asli daerah apakah melalui pengenaan retribusi daerah ataukah melalui pemanfaatan barang milik daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, maka tulisan hukum ini dibuat untuk mengulas bagaimana optimalisasi barang milik daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah ditinjau dari pengenaan retribusi daerah serta pemanfaatan barang milik daerah.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
  • BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat

Mekanisme Pengenaan Pajak Penghasilan

Pemerintah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan (Sistem Self Assessment). Pajak yang dibebani pemerintah terhadap wajib pajak salah satunya adalah pajak penghasilan yang dikenakan terhadap orang pribadi dan badan. Tulisan hukum ini lebih lanjut akan membahas mengenai Mekanisme Pengenaan Pajak Penghasilan.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • Pajak, Perpajakan
  • BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan

Refocusing dan Realokasi Anggaran Terkait Penanganan Covid-19 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai pandemi yang semakin besar menunjukkan implikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Terkait hal itu, Pemerintah Daerah wajib menetapkan langkah-langkah yang dianggap perlu untuk menanggulangi segala implikasi yang timbul dari pandemi covid-19 ini terutama dalam hal perencanaan penganggaran penanganan pandemi. Hal ini dikarenakan Pemerintah Daerah harus mendukung Pemerintah Pusat untuk mewujudkan prinsip akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas serta kepentingan strategis nasional. Sebagai salah satu Pemerintah Daerah yang daerahnya terdampak covid-19, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerahnya (APBD) untuk penanganan pandemi ini.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • Covid-19
  • BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan

Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Swakelola

Swakelola dilaksanakan manakala barang/jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha. Swakelola dapat juga digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, barang/jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan, serta dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Kelompok Masyarakat.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah

Mekanisme Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum

Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Barang yang telah dimuat atau akan dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari Daerah Pabean dianggap telah diekspor sebagai barang ekspor. Namun dalam praktiknya terdapat pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Salah satu ketentuan tentang pembebasan bea masuk atas impor barang yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • Pajak, Perpajakan
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan

Pengamanan Barang Milik Daerah

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (3), Pasal 90 ayat (3) dan Pasal 98 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut merupakan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengelolaan barang milik daerah termasuk diantaranya tata cara pengamanan barang milik daerah.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
  • BPK Perwakilan Provinsi Papua

Bantuan Langsung Pangan Daerah dalam Rangka Penanggulangan Dampak Sosial dan Ekonomi Selama Masa Pandemi Covid-19 pada Provinsi Gorontalo

Dalam rangka penerapan PSBB, Pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pemerintah memberlakukan PSBB dalam membatasi persebaran Covid-19 pada daerah-daerah yang dinilai memiliki tingkat transmisi yang tinggi terhadap penularan Covid-19, yang dimaksud dengan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Per bulan April 2020, Pemerintah Provinsi Gorontalo menjalankan sejumlah program bantuan untuk membantu warga masyarakat yang terdampak Covid-19. Stimulus ekonomi diberikan kepada kelompok pengusaha UMKM agar bisa bangkit kembali setelah ditempa Covid-19, terutama di sektor pariwisata dan jasa.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • Covid-19
  • BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo

Sistem Manajemen Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019

Sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil merupakan keharusan bagi setiap instansi pemerintah untuk membangunnya kemudian diterapkan, pengawasan terhadap penerapannya dilakukan oleh pimpinan instansi pemerintah dan juga menteri. Dalam hal ini yang dimaksud dengan menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • Kepegawaian, Aparatur Negara
  • BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat

Tinjauan Hukum Regulasi dan Sistem Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara di Daerah

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan perkembangan mendasar terhadap kebijakan pertambangan nasional, sehingga otonomi daerah merupakan landasan tambahan bagi penyusun kebijakan pertambangan nasional terutama jika dikaitkan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Otonomi daerah memberikan kesempatan bagi daerah untuk menggali potensi bagi kepentingan daerah dan masyarakatnya, namun kewenangan daerah tidak mencakup seluruh sektor pertambangan karenanya tidak dapat mengambil kebijakan sebebas-bebasnya.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • Pertambangan, Mineral dan Energi
  • BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Tinjauan Yuridis atas Kepailitan BUMN (Persero)

Dalam perkembangannya, BUMN, khususnya BUMN Persero dimungkinkan dapat mengalami risiko kerugian yang berpotensi bangkrut atau pailit apabila tidak dikelola secara profesional dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan sehat (good corporate governancey. Pengaturan permohonan pailit terhadap BUMN diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
  • BPK Perwakilan Provinsi Riau

Pendanaan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah

Ruang lingkup yang diatur dalam Permendagri No.54/2019 pada pokoknya terkait tahapan pengelolaan dana kegiatan pemilihan yang meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban. Proses pengelolaan dana pilkada mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pertanggungjawaban melibatkan beberapa instansi, yaitu pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu. Pelaksanaan Pilkada didukung oleh pemerintah daerah melalui dana hibah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berdasarkan hal tersebut, tulisan hukum ini membahas tentang pokok-pokok tahapan pengelolaan dana Pilkada.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • Pemilu, Pilkada
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah

Penyaluran Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19)

Sebagai upaya menangani dampak COVID-19 terutama di pedesaan, Pemerintah menetapkan penggunaan Dana Desa sebagai bagian dari jaring pengaman sosial. Dana Desa direalokasi sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang ditujukan untuk warga miskin yang kehilangan mata pencaharian karena pandemi COVID-19 dan juga belum mendapat bantuan apapun. Program BLT Dana Desa merupakan program lintas Kementrian/Lembaga yang melibatkan Kementrian Keuangan, Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Kemendagri.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • Covid-19
  • BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat

Tinjauan Hukum tentang Status Keadaan Darurat pada Masa Pandemi Covid-19

Pemerintah memandang dampak dari adanya pandemi Covid-19 merupakan keadaan darurat. Dimana ini berdampak pada perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. Hal ini dapat diperhatikan pada Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang bermakna demi tindakan penyelamatan yang bersifat segera. Dan salah satu dampak dari penyebaran virus Covid-19 ini adalah kegiatan dalam pengadaan barang dan jasa.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • Covid-19
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan

Pemberian Honorarium Kegiatan PNS Daerah Dalam Kaitannya Dengan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai

Tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah tersebut menggunakan kriteria pertimbangan beban kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya dengan memedomani Peraturan Pemerintah. Apabila Peraturan Pemerintah tersebut belum terbit, maka Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai ASN setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Adanya pemberian tambahan penghasilan serta pemberian honorarium bagi PNS daerah tentunya menjadi suatu hal yang perlu dicermati dari aspek regulasi sehingga tidak menciptakan tumpang tindih pembiayaan yang berujung pada pemborosan anggaran atau bahkan terjadinya kerugian daerah.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • Gaji, Tunjangan, Honorarium, Hak Keuangan, Insentif
  • BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat

Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa pada Masa Pandemi Covid-19

Terbitnya Perpu Nomor 1 Tahun 2020 memberikan instrumen baru untuk meminimalkan dampak pandemi Covid 19 terhadap perekonomian desa. Pada Pasal 2 Ayat (1) huruf (i) Perppu Nomor 1 Tahun 2020 disebutkan bahwa perlu dilakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotonganl penundaan penyaluran anggaran transfer ke daerah dan dana desa, dengan kriteria tertentu. Selanjutnya dalam penjelasan Perppu tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan "pengutamaan penggunaan dana desa" adalah dana desa dapat digunakan antara lain untuk bantuan langsung tunai bagi penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Covid-19.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • Covid-19
  • BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat

Perbedaan Metode Pengadaan Barang/Jasa dalam Status Keadaan Tertentu dan Status Keadaan Darurat pada Bencana Non Alam Covid-19

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang jasa pemerintah, telah diatur mengenai pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan keadaan darurat. Prosedur pengadaan dalam penanganan keadaan darurat ini berbeda dengan prosedur pengadaan barang/jasa yang berlaku pada umumnya seperti tender, seleksi, penunjukan langsung atau pengadaan langsung, karena dalam penanganan keadaan darurat kecepatan untuk memperoleh barang/jasa yang dibutuhkan menjadi hal yang diutamakan. Metode pengadaan dalam rangka penanganan keadaan darurat ini hanya dapat digunakan jika telah ada penetapan keadaan darurat dari Presiden/Kepala Daerah.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPK diawasi oleh beberapa pihak. Pengawasan legislatif kepada KPK dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pengawasan eksekutif oleh Presiden Republik Indonesia, pengawasan internal oleh Direktorat Pengawasan Internal, pengawasan publik oleh Deputi Pengaduan Masyarakat, dan pengawasan media oleh jurnalis. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (revisi UU KPK) terdapat perubahan pengawasan eksternal yang dulunya dilakukan oleh Komite Etik, diubah menjadi dilakukan oleh Dewan Pengawas.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • Pengawasan Internal Pemerintah, Sistem Pengendalian Intern
  • BPK Perwakilan Provinsi Maluku

Surat Berharga Syariah Negara untuk Pembiayaan Proyek Pemerintah

Pengembangan berbagai alternatif instrumen pembiayaan anggaran negara, khususnya instrumen pembiayaan yang berdasarkan prinsip syariah guna memobilisasi dana publik secara luas perlu segera dilaksanakan. Instrumen keuangan yang akan diterbitkan harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, memberikan kepastian hukum, transparan, dan akuntabel. Upaya pengembangan instrumen pembiayaan berdasarkan prinsip syariah tersebut, antara lain, bertujuan untuk: (1) memperkuat dan meningkatkan peran sistem keuangan berbasis syariah di dalam negeri; (2) memperluas basis pembiayaan anggaran negara; (3) menciptakan benchmark instrumen keuangan syariah baik di pasar keuangan syariah domestik maupun internasional; (4) memperluas dan mendiversifikasi basis investor; (5) mengembangkan alternatif instrumen investasi baik bagi investor dalam negeri maupun luar negeri yang mencari instrumen keuangan berbasis syariah; dan (6) mendorong pertumbuhan pasar keuangan syariah di Indonesia.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • Surat Berharga, Obligasi, Saham
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan