Menampilkan 242 data

Penyerahan Aset Daerah Pemekaran

Dalam konteks pemekaran daerah yang lebih dikenal dengan pembentukan daerah otonom baru, bahwa daerah otonom diharapkan mampu memanfaatkan peluang yang lebih besar dalam mengurus dirinya sendiri, terutama berkaitan dengan pengelolaan sumber-sumber pendapatan asli daerah, sumber daya alam, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat setempat yang lebih baik. Dalam pemekaran daerah terdapat hal yang perlu diketahui, yaitu bagaimana peraturan perundang-undangan mengatur mengenai penyerahan aset daerah pemekaran dari daerah induk ke daerah otonom baru.

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara
  • Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Tinjauan Hukum terkait Bantuan Sosial dalam Penanganan Covid-19

Untuk menghadapi masa sulit pandemi COVID-19 ini, masyarakat membutuhkan penanganan yang cepat dan nyata dari pemerintah agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Sebagai upaya penanganan dampak sosial dan ekonomi akibat COVID-19, pemerintah menyiapkan beberapa kebijakan khususnya terkait bantuan sosial yakni anggaran sekitar Rp110 Triliun dialokasikan dalam Program Jaring Pengaman Sosial bagi masyarakat lapisan bawah.

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara
  • Covid-19

Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa pada Masa Pandemi Covid-19

Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 1 Tahun 2020 memberikan instrumen baru untuk meminimalkan dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian desa. Pada Pasal 2 Ayat (1) huruf i Perppu No 1 Tahun 2020 disebutkan bahwa perlu dilakukan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing), penyesuaian alokasi, dan/atau pemotongan/ penundaan penyaluran anggaran transfer ke daerah dan dana desa, dengan kriteria tertentu. Selanjutnya dalam penjelasan Perppu tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan “pengutamaan penggunaan dana desa” adalah dana desa dapat digunakan antara lain untuk bantuan langsung tunai bagi penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Covid-19.

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat
  • Covid-19

Tinjauan Hukum tentang Status Keadaan Darurat dan Pengadaan Barang dan Jasa pada Masa Pandemi Covid-19

Pemerintah memandang dampak dari adanya pandemi Covid-19 merupakan keadaan darurat. Dimana ini berdampak pada perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. Hal ini dapat diperhatikan pada Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang bermakna demi tindakan penyelamatan yang bersifat segera. Dan salah satu dampak dari penyebaran virus Covid-19 ini adalah kegiatan dalam pengadaan barang dan jasa.

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara
  • Covid-19

Kebijakan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2020 dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan Stabilitas Sistem Keuangan

Implikasi pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak antara lain terhadap perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional, penurunan penerimaan negara, dan peningkatan belanja negara dan pembiayaan, sehingga diperlukan berbagai upaya Pemerintah untuk melakukan penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional, dengan fokus pada belanja untuk kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), serta pemulihan perekonomian termasuk untuk dunia usaha dan masyarakat yang terdampak.

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Covid-19

Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dalam Rangka Penanganan Keadaan Darurat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Keadaan darurat membutuhkan penanganan yang cepat, khususnya dalam pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan penanganan COVID-19 bagi tenaga medis maupun masyarakat dan berbagai barang dan jasa kesehatan lainnya, serta pemenuhan kebutuhan komoditas pangan. Kondisi darurat tersebut memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk melakukan proses pengadaan barang dan jasa melalui mekanisme dalam keadaan darurat. Menyikapi status keadaan darurat yang telah ditetapkan oleh pemerintah maka menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah segera mengambil langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka percepatan pengadaan barang dan jasa penanganan darurat dalam rangka penanganan COVID-19.

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta
  • Covid-19

Bantuan Keuangan Tidak Terduga untuk Penanganan Penyebaran dan Dampak Covid-19

Akibat banyaknya dampak yang ditimbulkan oleh COVID-19, Pemerintah segera mengambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa dalam rangka penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan dengan menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan pada tanggal 31 Maret 2020.

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat
  • Covid-19

Tata Cara Pengajuan Pinjaman Daerah Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional

Dengan terjadinya pandemi Covid-19, pemerintah daerah berupaya untuk mendorong ekonomi tetap tumbuh sehingga dampak ekonomi di masyarakat dapat diminimalkan. Pemerintah daerah mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang dimiliki untuk menggerakkan ekonomi di daerahnya dapat kembali berputar. Namun dengan menurunnya jumlah pendapatan daerah, maka salah satu alternatif untuk mendanai penanganan dampak Covid-19 adalah dengan melakukan pinjaman daerah. Pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan untuk pendanaan pemulihan ekonomi nasional melalui skema investasi pemerintah pusat kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk memberikan pinjaman kepada daerah.

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara
  • Covid-19

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Dewan Pengawas Dan/Atau Komisaris BUMD

Dalam pelaksanaan fungsinya BUMD memberikan porsi peran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk terlibat dalam pengelolaan. Hal ini sebagaimana termaktub dalam pasal 36 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (selanjutnya disebut dengan PP BUMD) yang menyatakan bahwa pejabat Pemerintah Pusat dan pejabat Pemerintah Daerah yang tidak bertugas melaksanakan pelayanan publik dapat menjadi anggota Dewan Pengawas dan Dewan Komisaris pada BUMD dari unsur lainnya.

  • 31/12/2021
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Matriks Perbandingan Perubahan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 50 Tahun 2021

Matriks Perbandingan Perubahan Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

  • 24/11/2021
  • Matriks Perbandingan

5 Bansos PPKM Yang Akan Cair September 2021 Dan Cara Mendapatkannya

Berbagai bantuan sosial (bansos) direncanakan masih akan disalurkan oleh pemerintah pada September 2021. Berbagai bantuan yang diberikan itu diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang perekonomiannya terdampak karena pandemi Covid-19 dan Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Adapun jenis bantuan yang diberikan pemerintah yakni mulai dari subsidi listrik, bantuan kuota internet, bantuan subsidi upah, hingga kartu sembako dan program Kartu Prakerja.

  • 13/10/2021
  • Catatan Berita

Ada 2.741 Tambang Liar ESDM : Itu Bukan Tambang Rakyat

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut ada sebanyak 2.741 lokasi Pertambangan Tanpa Izin (PETI) alias tambang ilegal di Indonesia, terdiri dari 96 lokasi PETI komoditas batu bara dan 2.645 lokasi tambang ilegal mineral. Mengenai keberadaan PETI ini, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin menegaskan bahwa PETI ini bukanlah pertambangan rakyat, PETI tidak ikuti tata kelola pertambangan yang baik, membahayakan dan merusak.

  • 13/10/2021
  • Catatan Berita

Pemerintah Umumkan 2 Pemenang Lelang Blok Migas

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan pemenang dari lelang empat wilayah kerja (WK) atau blok minyak dan gas bumi (migas) yang ditawarkan melalui penawaran langsung (direct offer). Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menyebutkan hanya ada dua pemenang dari lelang blok migas yang ditawarkan tersebut. Meski ada empat blok migas yang ditawarkan melalui penawaran langsung, namun hanya ada dua blok yang diminati investor dan ada pemenangnya.

  • 13/10/2021
  • Catatan Berita

Kemenkes Sudah Bayar Insentif Nakes 2021 Sebesar Rp5,8 T

Plt Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Kesehatan dokter Kirana Pritasari, MQIH mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan terus berupaya mempercepat realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan yang tangani Covid-19 baik dari pusat maupun daerah termasuk tunggakan insentif tahun 2020 lalu. Dokter Kirana menjelaskan total pagu yang dianggarkan pemerintah untuk pembayaran insentif dan santunan kematian nakes tahun ini sebanyak Rp9,078 triliun, yaitu Rp1,480 digunakan untuk membayar tunggakan insentif tahun anggaran 2020. Kemudian Rp7,428 untuk insentif tahun 2021 dan 170 miliar untuk santunan kematian.

  • 13/10/2021
  • Catatan Berita

Kuota Internet Dan Uang Kuliah Tunggal Bantuan Kemendikbud Cair September 2021

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, memaparkan hasil refocusing anggaran pendidikan yang telah dilakukan sepanjang tahun 2021, pada rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Senin (23/8) kemarin. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah penyaluran bantuan kuota internet yang akan disalurkan di semester dua tahun 2021.

  • 13/09/2021
  • Catatan Berita

PLN Rampungkan 6 Proyek Infrastruktur Kelistrikan Senilai Rp1,2 Triliun

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero merampungkan 6 Proyek Strategis Nasional (PSN) senilai Rp1,2 triliun di Jawa Timur demi memperkuat keandalan pasokan listrik di Jawa Bali. Infrastruktur kelistrikan tersebut terdiri dari Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Paiton – Kraksaan, SUTT 150 kV Kraksaan – Probolinggo, SUTT 150 kV New Kediri – New Tulungagung, SUTT 150 kV New Tulungagung – New Wlingi, GI 150 kV New Tulungagung, dan GI 150 kV New Wlingi. Meski di tengah pandemi, pemberian tegangan (energize) pada 6 PSN di Jawa Timur tersebut berhasil diselesaikan pada Semester I Tahun 2021.

  • 13/09/2021
  • Catatan Berita

Enam Fokus Utama Dalam Kebijakan APBN 2022

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah merencanakan kebijakan fiskal yang tetap ekspansif pada tahun 2022. Hal tersebut dilakukan untuk mendukung percepatan pemulihan sosial-ekonomi, namun juga konsolidatif untuk menyehatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan penguatan reformasi struktural. "Karena itu, Pemerintah menyampaikan enam fokus utama dalam kebijakan APBN 2022," jelas Jokowi dalam Rapat Paripurna DPR, Senin, 16 Agustus 2021.

  • 13/09/2021
  • Catatan Berita

Subsidi Kuota Internet Diperpanjang Negara Siapkan 5T

Pemerintah kembali memperpanjang beberapa bantuan dan insentif seiring dengan perpanjangan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 hingga 2 Agustus 2021. Tak hanya pelaku usaha dan pekerja formal, murid sekolah dan pengajar juga mendapat bantuan berupa subsidi kuota internet. Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan memperpanjang subsidi selama 5 bulan hingga Desember mendatang. Kuota internet akan diberikan kepada 38,1 juta penerima dengan anggaran digelontorkan sebesar Rp5,5 triliun.

  • 13/08/2021
  • Catatan Berita

Presiden Serahkan BPUM Ke Para Pelaku Usaha Mikro di Istana

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Bantuan bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) kepada para pelaku usaha mikro di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (30/7). Bantuan hibah sebesar Rp1,2 juta per orang tersebut diberikan untuk mendorong ekonomi masyarakat pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak langsung pandemi virus corona. "Tahun 2021 yang akan dibagikan untuk Bantuan Presiden (Banpres) Produktif ini adalah Rp15,3 triliun yang dibagikan kepada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil. Jadi bukan hanya bapak, ibu semuanya, enggak. Ada 12,8 juta pelaku usaha mikro dan kecil yang ada di seluruh Tanah Air dan mulai dibagikan pada hari ini. Kita berharap ini bisa membantu mendorong ekonomi kita semuanya," jelas Jokowi.

  • 13/08/2021
  • Catatan Berita

Otoritas Jasa Keuangan Dorong Peningkatan Kredit Usaha Rakyat Sektor Pertanian

Untuk meningkatkan akses pembiayaan perbankan kepada para petani, OJK mengupayakan agar diperbanyak pembentukan klaster pertanian dengan menciptakan ekosistem di kalangan petani yang mempermudah proses pengajuan, pencairan dan penjaminan kredit, bahkan sampai pemasaran produk pertanian.

  • 13/08/2021
  • Catatan Berita