Menampilkan 275 data

Peningkatan Infrastruktur Jalan Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Mengurangi Kesenjangan Antar Wilayah dan Menjamin Pemerataan Pembangunan Daerah

Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk meningkatkan infrastruktur jalan sebagai salah satu strategi mengurangi kesenjangan antar wilayah dan menjamin pemerataan pembangunan daerah menjadi perhatian pada tulisan hukum ini. Tulisan ini menggunakan metode normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dengan melihat pengaturan regulasi terkait kebijakan dan strategi yang dijalankan pemerintah dalam mengurangi kesenjangan antar wilayah dan menjamin pemerataan pembangunan di Indonesia dan Provinsi terkait pada khususnya melalui peningkatan infrastruktur jalan.

  • 07/03/2024
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan
  • Pembangunan Wilayah, Infrastruktur

Strategi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Pembangunan Pariwisata untuk Meningkatkan Laju Pertumbuhan Ekonomi

NTT sebagai bagian dari pesona keindahan alam Indonesia selalu berusaha menggali dan mengembangkan potensi wilayah dalam bidang pariwisata. Dalam rangka meningkatkan pendapatan nasional dan penciptaan lapangan kerja dan kesempatan usaha masyarakat, destinasi pariwisata dapat dikembangkan dengan seluas-luasnya. Selain itu, pariwisata juga berperan dalam pemerataan pendapatan dan mendukung perkembangan dan pelestarian seni budaya dan keindahan alam di Provinsi NTT. Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi NTT telah berusaha mengeluarkan berbagai kebijakan di bidang pariwisata untuk menarik minat wisatawan, baik wisatawan nusantara (domestik) maupun dari wisatawan manca negara (turis asing).

  • 07/03/2024
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur
  • Pariwisata, Ekonomi Kreatif

Kenaikan Pajak Hiburan dan Kelangsungan Usaha

Sejumlah daerah di Indonesia telah mengumumkan kenaikan tarif pajak dan jasa tertentu (PBJT) untuk kategori hiburan pada 2024. Ketetapan itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang-undang tersebut membawa perubahan dalam kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah. Salah satunya adalah Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Namun kenaikan paling signifikan berlaku untuk pajak hiburan seperti karaoke, diskotek, bar, klub malam, dan spa, yakni menjadi 40-75 persen.

  • 27/02/2024
  • Catatan Berita

Kasus Korupsi Izin Tambang Timah Rugikan Lingkungan Hingga Rp271 Triliun

Kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 turut menyebabkan kerugian lingkungan hingga Rp271.069.688.018.700 atau Rp271 triliun. Ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo memaparkan, kerugian kerusakan hutan di Bangka Belitung (Babel) sebesar Rp271 triliun itu merupakan perhitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan. "Di kawasan hutan sendiri kerugian lingkungan ekologisnya itu Rp157,83 triliun, ekonomi lingkungannya Rp60,276 triliun, pemulihannya itu Rp5,257 triliun. Totalnya saja untuk yang di kawasan hutan itu adalah Rp223.366.246.027.050," kata Bambang saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (19/2/2024).

  • 27/02/2024
  • Catatan Berita

Melihat Anggaran Pemilu 2024, untuk Apa Saja?

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan anggaran hingga Rp71,3 triliun untuk Pemilu 2024. Jumlah dana ini naik 57,3 persen dibandingkan anggaran pesta demokrasi serentak 2019 lalu yang sebesar Rp45,3 triliun. Adapun anggaran pemilu 2024 diberikan secara bertahap sejak proses persiapan. Direktur Anggaran Bidang Politik, Hukum, Pertahanan, dan Keamanan, dan Bagian Bendahara Umum Negara (Polhukam dan BA BUN) Dwi Pudjiastuti Handayani mengatakan kenaikan anggaran pemilu yang hampir dua kali lipat disebabkan oleh beberapa perubahan aturan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu yang dikutip pada Senin (12/1), anggaran Pemilu 2024 pertama kali digelontorkan pada 2022. Namun, anggarannya masih kecil yakni Rp3,1 triliun di APBN 2022. "Anggaran bahkan sudah diberikan sejak jauh-jauh hari, sekitar 20 bulan sebelum Pemilu terselenggara," tulis Kemenkeu.

  • 27/02/2024
  • Catatan Berita

Implementasi Atas Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Terhadap Upaya Pencegahan Stunting

Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Kesehatan tahun 2021 angka stunting secara nasional mengalami penurunan sebesar 1,6 persen per tahun dari 27.7 persen tahun 2019 menjadi 24,4 persen tahun 2021. Hampir sebagian besar dari 34 provinsi menunjukkan penurunan dibandingkan tahun 2019. Hal tersebut menunjukkan bahwa implementasi dari kebijakan pemerintah mendorong percepatan penurunan stunting di Indonesia telah memberi hasil yang cukup baik.

  • 05/02/2024
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah
  • Stunting

Pengelolaan Rumah Sakit

Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah tempat dan/atau alat yang digunakan untuk menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan kepada perseorangan ataupun masyarakat dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Masyarakat. Rumah sakit dapat didirikan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau swasta. Dalam hal ini rumah sakit yang didirikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus berbentuk Unit Pelaksana Teknis (“UPTD”) dari Instansi yang bertugas di bidang kesehatan, atau Instansi tertentu dengan pengelolaan Badan Layanan Umum (“BLU”) atau Badan Layanan Umum Daerah (“BLUD”) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  • 30/01/2024
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan
  • Badan Layanan Umum/BLU

Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting pada Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

Di antara Kabupaten/Kota yang berada di Provinsi Sulawesi Utara, hasil Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2022 menunjukkan bahwa Kabupaten Bolaang Mongondow Timur memiliki prevalansi balita stunted tertinggi dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lainnya yaitu sebesar 30% (tiga puluh persen) atau 9,5% lebih besar dari rata-rata prevalansi balita stunted di Provinsi Sulawesi Utara sebesar 20,5% (dua puluh koma lima persen). Kondisi tersebut menjadi latar belakang penyusunan tulisan hukum ini, khususnya terkait dengan upaya percepatan pencegahan dan penurunan stunting pada Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Dalam rangka percepatan penurunan stunting yang dilaksanakan secara holistik, integratif, dan berkualitas melalui koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi di antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pemerintah Desa, dan pemangku kepentingan di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.

  • 16/01/2024
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara
  • Stunting

Peran Pemerintah dalam Percepatan Penurunan Angka Stunting di Sumatera Selatan

Stunting adalah masalah gizi kronis akibat kurangnya asupan gizi dalam jangka waktu panjang sehingga mengakibatkan terganggunya pertumbuhan pada anak. Stunting juga menjadi salah satu penyebab tinggi badan anak terhambat, sehingga lebih rendah dibandingkan anak-anak seusianya. Stunting berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting adalah gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

  • 10/01/2024
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan
  • Stunting

Kewenangan Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah Dalam Percepatan Penurunan Stunting Di Wilayah Provinsi Jawa Barat

Stunting adalah gangguan pertumbuhan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar. Stunting merupakan salah satu penghambat upaya peningkatan pembangunan manusia. Stunting mempunyai dampak jangka panjang seperti berkurangnya perkembangan kognitif dan fisik, berkurangnya produktivitas, kesehatan yang buruk, dan peningkatan risiko penyakit degeneratif seperti diabetes. Hingga kini stunting masih menjadi masalah utama kesehatan masyarakat di negara berpenghasilan rendah dan menengah. Berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) Tahun 2022 yang dilakukan oleh Kemenkes terhadap 334.848 bayi dan balita di 486 kabupaten/kota pada 33 provinsi di Indonesia diketahui tingkat stunting bayi dan balita di Indonesia pada tahun 2022 adalah sebesar 21,6%. Data SSGI Tahun 2022 menunjukkan bahwa tingkat prevalensi balita stunting di wilayah Provinsi Jawa Barat mencapai 20,2%. Pada tingkat kabupaten dan kota di wilayah Provinsi Jawa Barat tingkat prevalensi balita stunting tertinggi berada di wilayah Kabupaten Sumedang (27,6%) sedangkan yang terendah berada di wilayah Kota Bekasi (6%).

  • 22/12/2023
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat
  • Stunting

Peran Pemerintah Kabupaten Pandeglang Dalam Penyelenggaraan Percepatan Stunting

Pada tulisan hukum ini, penulis membahas mengenai peranan Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam percepatan penurunan stunting dan pembiayaan dalam rangka percepatan penurunan stunting tersebut.

  • 14/12/2023
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Banten
  • Stunting

Strategi Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Kepahiang

Melihat faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya stunting, maka penanganan permasalahan stunting harus dilakukan secara paripurna, komprehensif, terpadu dan bersifat multisektoral dengan mengintensifkan pendampingan terhadap keluarga yang beresiko melahirkan bayi beresiko stunting. Fokus pembahasan dalam tulisan hukum ini, yaitu: Bagaimanakah Strategi Pemerintah Kabupaten Kepahiang dalam Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Kepahiang?

  • 01/12/2023
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu
  • Stunting

Peranan Lembaga Wali Nanggroe dalam Pelestarian Kehidupan Adat dan Budaya Aceh

Pada tulisan hukum ini, penulis membahas mengenai Peranan Lembaga Wali Nanggroe dalam Pelestarian Kehidupan Adat dan Budaya Aceh. Tulisan hukum ini dibuat dikarenakan adanya gap pengetahuan terkait kedudukan dan kewenangan Lembaga Wali Nanggroe atas pelestarian adat dan budaya dari aspek hukum serta bertujuan untuk menambah pengetahuan bagi pemerhati hukum dan kalangan pemeriksa maupun non pemeriksa di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan tentang pengaturan pelestarian adat dan budaya di Aceh.

  • 29/11/2023
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Aceh
  • Pendidikan, Kebudayaan, Revolusi Mental

Bantuan Langsung Tunai El Nino

Pemerintah menyiapkan Rp7,52 triliun dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk mengatasi dampak El Nino di Indonesia. El Nino menyebabkan panas berkepanjangan hingga berujung pada kekeringan dan gagal panen. Setiap keluarga akan memperoleh Rp200.000,00 per bulan masing-masing sepanjang November dan Desember 2023, sehingga totalnya setiap KPM mendapatkan Rp400.000,00. Cara menerima bantuan ini adalah melalui transfer ke rekening masing-masing penerima.

  • 17/11/2023
  • Catatan Berita

BUMN Jamin Stok Pupuk Subsidi Aman

PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan pasokan pupuk bersubsidi tersedia hingga akhir 2023. Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi menyebut pasokan pupuk subsidi telah tersedia dua kali lipat dari yang disyaratkan pemerintah, yaitu 1,4 juta ton per Oktober 2023. Rincian stok pupuk subsidi tersebut yakni urea 941.712 ton dan NPK 500.841 ton. Permasalahan utama yang menjadi kendala pendistribusian pupuk subsidi kepada para petani yang masih belum merata adalah karena Petani belum memiliki Kartu Tani. Alasan petani belum memiliki Kartu Tani karena sejumlah hal. Ada yang karena domisilinya jauh di pegunungan dan tak memiliki pendidikan yang memadai.

  • 17/11/2023
  • Catatan Berita

Menteri ATR/BPN Pastikan Program PTSL Tak Ada Pungli

Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa, kelurahan atau yang setingkat dengan itu. PTSL memfasilitasi masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar memiliki hak dan berkekuatan hukum tetap berupa sertifikat tanah.

  • 17/11/2023
  • Catatan Berita

Pajak Atas Impor Dan Ekspor Barang Kiriman

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman, sebagai perubahan dari PMK-199/PMK.010/2019 dan telah diberlakukan mulai 17 Oktober 2023. Penerbitan PMK tersebut merupakan bagian dari transformasi layanan Kemenkeu dalam memberikan kepastian hukum dan aturan yang jelas terkait ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan ekspor barang kiriman. Latar belakang diterbitkan PMK Nomor 96 Tahun 2023 adalah untuk menindaklajuti arahan Presiden untuk mengurangi impor barang konsumsi guna melindungi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Selain itu dilatabelakangi oleh semakin pesatnya perkembangan bisnis pengiriman barang impor melalui penyelenggara pos yang perlu diimbangi dengan prosedur pelayanan dan pengawasan yang lebih maju dengan memanfaatkan teknologi informasi.

  • 17/11/2023
  • Catatan Berita

Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Sebagai Jaminan Penyaluran Bantuan Sosial Tepat Sasaran

Pada tulisan hukum ini, penulis membahas mengenai tahapan pengelolaan DTKS dan kriteria masyarakat yang dapat menerima bantuan sosial diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Keputusan Menteri Sosial Nomor 262/HUK/2022 tentang Fakir Miskin.

  • 27/10/2023
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi D.I. Yogyakarta
  • Covid-19

Pajak Natura

Pemerintah menerbitkan aturan Pajak Natura melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.03/2023 Tahun 2023 (PMK Nomor 66/PMK.03/2023) tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan pemberi natura dan/atau kini kenikmatan wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai berlaku mulai efektif tanggal 1 Juli 2023.

  • 07/09/2023
  • Catatan Berita

Rumah Bersubsidi

Rumah subsidi merupakan salah satu program pemerintah yang berasal dari Kementerian Umum Perumahan Rakyat (PUPR). Program ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan hunian yang layak bagi warga Indonesia. Rumah subsidi adalah rumah yang dibangun dengan harga terjangkau yang diperoleh melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), baik secara konvensional maupun dengan skema syariah.Tujuan utamanya adalah untuk memastikan siapa saja bisa memiliki hunian sendiri, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

  • 07/09/2023
  • Catatan Berita