Menampilkan 242 data

Pengasuransian Barang Milik Negara

Salah satu kewenangan Menkeu selaku Pengelola BMN yaitu merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan BMN . Pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (selanjutnya disebut PP Nomor 27 Tahun 2014) menyatakan bahwa Pengelola Barang dapat menetapkan kebijakan asuransi atau pertanggungan dalam rangka pengamanan BMN tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Selanjutnya PP Nomor 27 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa mengenai tata cara asuransi BMN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sebagai tindak lanjut ketentuan dalam Pasal 45 PP Nomor 27 Tahun 2014 tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan PMK Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara (selanjutnya disebut PMK Nomor 97/PMK.06/2019) pada tanggal 21 Juni 2019. PMK ini berlaku sejak tanggal 25 Juni 2019. Untuk tahap pertama, aset yang akan diasuransikan hanyalah aset milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per Agustus atau September 2019. Pada tahun 2020, asuransi akan dilaksanakan atas aset milik 40 K/L. Kemudian pemerintah menargetkan akan mengasuransikan seluruh gedung dan bangunan milik K/L pada tahun 2021.

  • 12/09/2019
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Pengelolaan Barang Gratifikasi

Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Lingkup pengelolaan BMN/D tersebut merupakan siklus logistik yang lebih terinci sebagai penjabaran dari siklus logistik sebagaimana yang diamanatkan dalam penjelasan Pasal 49 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang disesuaikan dengan siklus perbendaharaan.

  • 12/09/2019
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Penguatan Sistem Anti Korupsi

Tahapan Penerapan Badan Layanan Umum Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018

Ada beberapa tahapan yang harus dijalani sebelum puskesmas dapat diterapkan menjadi BLUD sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Dengan menerapkan puskesmas sebagai BLUD maka dana PNBP bisa langsung digunakan termasuk dari BPJS tanpa harus disetorkan dahulu ke Kas daerah. Puskesmas dapat menyusun anggaran secara fleksibel dan mandiri untuk kemudian dikonsolidasikan ke Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) SKPD. Selain itu dengan menerapkan menjadi BLUD dapat menerapkan pengelolaan belanja dan pengelolaan barang secara mandiri. BLUD juga dapat melakukan utang piutang, kerja sama, investasi dengan pihak lain sepanjang memberi manfaat bagi BLUD. Pasal 209 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa seluruh pendapatan BLUD dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLUD yang bersangkutan.

  • 29/07/2019
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Badan Layanan Umum/BLU

Syarat dan Tata Cara Permohonan Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas

Pada dasarnya warga negara Indonesia berhak untuk keluar Wilayah Indonesia, dan warga negara asing berhak untuk tinggal baik kunjungan, tinggal sementara, atau menetap di Wilayah Indonesia. Namun untuk ketertiban dan perlindungan warga negara Indonesia, serta terjaminnya keberadaan dan kegiatan warga negara asing sesuai maksud dan tujuannya, maka dilakukan pengawasan Keimigrasian. Pengawasan Keimigrasian ini dalam bentuk pengawasan administratif maupun pengawasan lapangan, dan sifatnya dapat secara terkoordinatif dengan instansi lain terkait. Selain itu pelaksanaan pengawasan Keimigrasian juga telah menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian yang dapat diakses oleh instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian.

  • 29/07/2019
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Kewarganegaraan, Imigrasi

Standar Keselamatan Penerbangan Ditinjau dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan

Faktor keselamatan dan keamanan adalah hal terpenting yang menjadi fokus utama dalam penyelenggaraan transportasi di Indonesia. Kementerian Perhubungan dalam Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2015-2019 telah menjabarkan sasaran nasional pembangunan sektor transportasi dalam 3 aspek yaitu keselamatan dan keamanan; pelayanan transportasi; dan kapasitas transportasi. Dari Renstra Kementerian Perhubungan tersebut tampak bahwa aspek keselamatan dan keamanan menjadi fokus utama dalam sasaran pembangunan sektor transportasi, yang meliputi menurunnya angka kecelakaan transportasi dan menurunnya jumlah gangguan keamanan dalam penyelenggaraan transportasi.

  • 14/06/2019
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Transportasi

Mekanisme Pengelolaan Dana Darurat

Pada saat tanggap darurat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggunakan dana siap pakai yang disediakan oleh Pemerintah dalam anggaran BNPB. Tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.

  • 14/06/2019
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Matriks Perbandingan Perubahan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan PP Nomor 11 Tahun 2019

Matriks Perbandingan Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

  • 14/06/2019
  • Matriks Perbandingan

Standar Keselamatan Transportasi Sungai dan Danau

Angkutan laut yang mempunyai karakteristik pengangkutan secara nasional dan menjangkau seluruh wilayah melalui perairan perlu dikembangkan potensi dan ditingkatkan peranannya sebagai penghubung antarwilayah, baik nasional maupun internasional termasuk lintas batas, karena digunakan sebagai sarana untuk menunjang, mendorong, dan menggerakkan pembangunan nasional dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat serta menjadi perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia. Mengingat penting dan strategisnya peranan angkutan laut yang menguasai hajat hidup orang banyak maka keberadaannya dikuasai oleh negara yang pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.

  • 24/08/2018
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Transportasi

Perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018

Perencanaan barang milik negara/daerah selanjutnya akan menjadi dasar dalam perencanaan kebutuhan, penganggaran, dan pengadaan barang milik negara/daerah. Rencana kebutuhan barang milik negara/daerah disusun dengan mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan dengan mekanisme pembelian (solusi aset), pinjam pakai, sewa, sewa beli (solusi non aset) atau mekanisme lainnya yang dianggap lebih efektif dan efisien sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan pusat/daerah. Pengadaan barang/jasa yang dilakukan pemerintah dimaksudkan untuk mendapatkan barang/jasa dengan kriteria tepat harga, tepat (sesuai) kualitas, tepat kuantitas (volume), rekanan dan cara pengadaan yang tepat, dan kesepakatan lainnya sesuai dengan perjanjian yang dilakukan sehingga pengguna dapat memanfaatkan barang/jasa dimaksud. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

  • 24/08/2018
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri

Utang Luar Negeri (ULN) menjadi isu sensitif karena defisit anggaran diperkirakan akan mencapai 2,92 persen pada Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (APBN) Perubahan 2017. Hal ini mendekati batas defisit anggaran sebesar 3 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, meski akhinya bisa ditekan lebih rendah di akhir tahun 2017 menjadi sebesar 2,57 persen atau senilai Rp345,8 triliun. Berdasarkan hal tersebut, maka perlu dikaji mengenai ULN, atau yang dalam sebagian peraturan perundang-undangan dikenal sebagai Pinjaman Luar Negeri.

  • 18/07/2018
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Utang

Standar Pelayanan Minimal Desa

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka Standar Pelayanan Minimal (SPM) tidak lagi dimaknai dalam kontekstual sebagai norma, standar, prosedur, dan kriteria. Batasan pengertian SPM secara tekstual memang tidak berubah, yaitu bahwa SPM merupakan ketentuan mengenai jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal, namun terdapat perubahan mendasar dalam pengaturan mengenai jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar, kriteria penetapan SPM, dan mekanisme penerapan SPM. Makna pemerintah daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak hanya pada daerah kabupaten dan kota, namun juga pada daerah provinsi, maka SPM tentu juga harus dimaknai tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota saja tetapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah provinsi. Hal ini juga mengingat bahwa di daerah provinsi juga tersedia anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang meliputi pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, ketentraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat serta sosial. Selain itu, penetapan dan penerapan SPM daerah provinsi menjadi penting mengingat terdapatnya Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang tidak lagi menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.

  • 18/07/2018
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Desa, Daerah Tertinggal, Pedesaan

Matriks Perbandingan Perubahan PP Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan Sebagaimana Telah Diubah Dengan PP Nomor 84 Tahun 2015

Matriks Perbandingan Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan

  • 15/05/2018
  • Matriks Perbandingan

Tata Kelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan

Akhir tahun 2017, dunia kesehatan dikejutkan dengan berita defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp9 triliun. Berita tersebut diikuti kabar bahwa BPJS Kesehatan sudah tidak menanggung lagi delapan penyakit katastropik, yang kemudian dibantah oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan. Selama tiga tahun terakhir keuangan BPJS selalu negatif. Pada tahun 2014 defisit anggaran perusahaan publik itu mencapai Rp3,3 triliun. Angka itu membengkak menjadi Rp5,7 triliun pada tahun 2015 dan Rp9,7 triliun pada 2016, serta pada akhir tahun 2017 menjadi sekitar Rp9 triliun.

  • 15/05/2018
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Kesehatan

Tata Kelola Divestasi Perusahaan Pertambangan

Divestasi PT NNT diwarnai Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) terkait kewenangan Pemerintah untuk melakukan investasi. Dalam Putusannya, MK menyatakan investasi saham Pemerintah pada PT NNT melalui PIP harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). MK beralasan dana yang digunakan untuk membeli saham NNT merupakan dana negara yang penggunaannya harus atas persetujuan DPR.

  • 03/04/2018
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Pertambangan, Mineral dan Energi

Matriks Perbandingan Perubahan PP Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Sebagaimana Telah Diubah Terakhir dengan PP Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

Matriks Perbandingan Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik

  • 17/01/2018
  • Matriks Perbandingan

Investasi Dana Haji

Dana Haji adalah dana setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji, dana efisiensi penyelenggaraan haji, dana abadi umat, serta nilai manfaat yang dikuasai oleh negara dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji dan pelaksanaan program kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam. UU Nomor 34 Tahun 2014 mengatur bahwa Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. BPKH selaku Wakil akan menerima mandat dari calon jemaah haji selaku Muwakkil untuk menerima dan mengelola dana setoran BPIH.

  • 30/10/2017
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Ibadah, Keagamaan, Haji

Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta akuntabilitas penyelenggaraan negara.

  • 25/09/2017
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Transportasi

Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga LPG Tabung 3 Kilogram

Salah satu kebijakan yang berkaitan dengan pengelolaan energi nasional adalah subsidi dalam program konversi minyak tanah menjadi Liquefied Petroleum Gas (LPG). Substitusi penggunaan minyak tanah ke LPG ini dilakukan oleh pemerintah dalam rangka untuk menjamin penyediaan dan pengadaan bahan bakar di dalam negeri dan mengurangi subsidi bahan bakar minyak guna meringankan beban keuangan negara. Berbagai perangkat teknis telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai dasar hukum pelaksanaan program konversi minyak tanah ke LPG 3 Kg bagi rumah tangga, usaha mikro, dan kapal perikanan bagi nelayan kecil. Peraturan teknis yang telah ditetapkan diantara yaitu Perpres Nomor 104 Tahun 2007 Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram dan Perpres Nomor 126 Tahun 2015 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Perikanan bagi Nelayan Kecil.

  • 25/09/2017
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Pertambangan, Mineral dan Energi

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja BUMN, Swasta, Mandiri, Aparatur Sipil Negara, dan TNI/Polri

Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) mengatur penyelenggaraan Sistem Jaminan Sosial Nasional dalam bentuk 5 (lima) program, yang meliputi Jaminan Kesehatan; Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK); Jaminan Hari Tua (JHT); Jaminan Pensiun (JP); dan Jaminan Kematian (JK). Kelima program ini berlaku bagi seluruh penduduk, baik itu Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dengan syarat dan ketentuan tertentu, selaku pekerja mandiri maupun pekerja di bawah naungan lembaga pemerintah maupun swasta. Tulisan hukum ini akan membahas mengenai Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Pekerja BUMN, Swasta dan Mandiri, Aparatur Sipil Negara dan TNI/POLRI sehubungan dengan berlakunya UU SJSN, bagaimana tindak lanjutnya, dan program apa yang dijalankan.

  • 05/09/2017
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Asuransi, Jaminan Kesehatan

Pengelolaan, Monitoring dan Evaluasi Aset Jaminan Sosial Kesehatan pada BPJS Kesehatan

Pasal 5 UU Nomor 40 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial harus dibentuk oleh pemerintah dengan perangkat undang-undang. Sebagai tindak lanjut amanat tersebut, pemerintah telah mengundangkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). BPJS yang dibentuk dengan UU Nomor 24 Tahun 2011, terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Khusus untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang implementasinya dimulai sejak 1 Januari 2014. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program-program berupa: jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian.

  • 05/09/2017
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Asuransi, Jaminan Kesehatan