Menampilkan 255 data

Pendanaan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah

Ruang lingkup yang diatur dalam Permendagri No.54/2019 pada pokoknya terkait tahapan pengelolaan dana kegiatan pemilihan yang meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban. Proses pengelolaan dana pilkada mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan pertanggungjawaban melibatkan beberapa instansi, yaitu pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Komisi Pemilihan Umum, dan Badan Pengawas Pemilu. Pelaksanaan Pilkada didukung oleh pemerintah daerah melalui dana hibah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Berdasarkan hal tersebut, tulisan hukum ini membahas tentang pokok-pokok tahapan pengelolaan dana Pilkada.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah
  • Pemilu, Pilkada

Penyaluran Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19)

Sebagai upaya menangani dampak COVID-19 terutama di pedesaan, Pemerintah menetapkan penggunaan Dana Desa sebagai bagian dari jaring pengaman sosial. Dana Desa direalokasi sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa yang ditujukan untuk warga miskin yang kehilangan mata pencaharian karena pandemi COVID-19 dan juga belum mendapat bantuan apapun. Program BLT Dana Desa merupakan program lintas Kementrian/Lembaga yang melibatkan Kementrian Keuangan, Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Kemendagri.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat
  • Covid-19

Tinjauan Hukum tentang Status Keadaan Darurat pada Masa Pandemi Covid-19

Pemerintah memandang dampak dari adanya pandemi Covid-19 merupakan keadaan darurat. Dimana ini berdampak pada perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan. Hal ini dapat diperhatikan pada Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang bermakna demi tindakan penyelamatan yang bersifat segera. Dan salah satu dampak dari penyebaran virus Covid-19 ini adalah kegiatan dalam pengadaan barang dan jasa.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan
  • Covid-19

Pemberian Honorarium Kegiatan PNS Daerah Dalam Kaitannya Dengan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai

Tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil Daerah tersebut menggunakan kriteria pertimbangan beban kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya dengan memedomani Peraturan Pemerintah. Apabila Peraturan Pemerintah tersebut belum terbit, maka Kepala Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan bagi Pegawai ASN setelah mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. Adanya pemberian tambahan penghasilan serta pemberian honorarium bagi PNS daerah tentunya menjadi suatu hal yang perlu dicermati dari aspek regulasi sehingga tidak menciptakan tumpang tindih pembiayaan yang berujung pada pemborosan anggaran atau bahkan terjadinya kerugian daerah.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Gaji, Tunjangan, Honorarium, Hak Keuangan, Insentif

Perbedaan Metode Pengadaan Barang/Jasa dalam Status Keadaan Tertentu dan Status Keadaan Darurat pada Bencana Non Alam Covid-19

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang jasa pemerintah, telah diatur mengenai pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan keadaan darurat. Prosedur pengadaan dalam penanganan keadaan darurat ini berbeda dengan prosedur pengadaan barang/jasa yang berlaku pada umumnya seperti tender, seleksi, penunjukan langsung atau pengadaan langsung, karena dalam penanganan keadaan darurat kecepatan untuk memperoleh barang/jasa yang dibutuhkan menjadi hal yang diutamakan. Metode pengadaan dalam rangka penanganan keadaan darurat ini hanya dapat digunakan jika telah ada penetapan keadaan darurat dari Presiden/Kepala Daerah.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat
  • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, KPK diawasi oleh beberapa pihak. Pengawasan legislatif kepada KPK dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pengawasan eksekutif oleh Presiden Republik Indonesia, pengawasan internal oleh Direktorat Pengawasan Internal, pengawasan publik oleh Deputi Pengaduan Masyarakat, dan pengawasan media oleh jurnalis. Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (revisi UU KPK) terdapat perubahan pengawasan eksternal yang dulunya dilakukan oleh Komite Etik, diubah menjadi dilakukan oleh Dewan Pengawas.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Maluku
  • Pengawasan Internal Pemerintah, Sistem Pengendalian Intern

Surat Berharga Syariah Negara untuk Pembiayaan Proyek Pemerintah

Pengembangan berbagai alternatif instrumen pembiayaan anggaran negara, khususnya instrumen pembiayaan yang berdasarkan prinsip syariah guna memobilisasi dana publik secara luas perlu segera dilaksanakan. Instrumen keuangan yang akan diterbitkan harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, memberikan kepastian hukum, transparan, dan akuntabel. Upaya pengembangan instrumen pembiayaan berdasarkan prinsip syariah tersebut, antara lain, bertujuan untuk: (1) memperkuat dan meningkatkan peran sistem keuangan berbasis syariah di dalam negeri; (2) memperluas basis pembiayaan anggaran negara; (3) menciptakan benchmark instrumen keuangan syariah baik di pasar keuangan syariah domestik maupun internasional; (4) memperluas dan mendiversifikasi basis investor; (5) mengembangkan alternatif instrumen investasi baik bagi investor dalam negeri maupun luar negeri yang mencari instrumen keuangan berbasis syariah; dan (6) mendorong pertumbuhan pasar keuangan syariah di Indonesia.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan
  • Surat Berharga, Obligasi, Saham

Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain

Untuk kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan Bendahara dan/atau Pejabat Lain, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 menetapkan Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain. Selanjutnya, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tersebut, Menteri Dalam Negeri menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Kerugian Negara/Daerah

Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Penanggulangan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019

Persebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diumumkan oleh World Health Organization (WHO) sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Meresahkan Dunia pada tanggal 30 Januari 2020, dinyatakan sebagai pandemi pada tanggal 11 Maret 2020 dengan 118.000 kasus telah dilaporkan di 114 negara.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Barat
  • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Pelaksanaan Program Keluarga Harapan

Salah satu program khusus yang dikeluarkan pemerintah dalam rangka percepatan penanggulangan kemiskinan adalah Program Bantuan Tunai Bersyarat yang dikenal dengan nama Program Keluarga Harapan (PKH). PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Untuk mengimplementasikan peningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan melalui peningkatan aksesibilitas terhadap layanan kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sosial, dan program perlindungan sosial melalui PKH, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan. Ruang lingkup peraturan tersebut antara lain mengatur tujuan dan sasaran penerima manfaat PKH, serta hak dan kewajiban penerima, serta mekanisme pelaksanaan PKH.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah
  • Bantuan Sosial

Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastrutur untuk Kepentingan Umum

Semenjak terbitnya Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, kerjasama dengan pihak swasta disebut Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Bentuk-bentuk pemanfaatan BMN seperti Kerja Sama Pemanfataan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), Bangun Serah Guna (BSG), Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI) yang mengadopsi skema Public Private Partnership (PPP) tidak otomatis termasuk KPBU.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo
  • Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)

Kartu Kredit Pemerintah

Berkaitan dengan pembayaran menggunakan kartu kredit Direktorat Jenderal Perbendaharaan/(DJPb) beberapa waktu lalu mengeluarkan kebijakan uji coba penggunaan kartu kredit pemerintah dalam pembayaran belanja negara. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per-17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran Dengan Kartu Kredit Dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan. Uji coba penggunaan kartu kredit dalam pembayaran belanja dilaksanakan pada beberapa satker di kementerian/lembaga. Kartu Kredit yang digunakan adalah jenis kartu kredit korporat. Namun karena kartu kredit korporat identik dengan swasta atau perusahaan maka istilah yang digunakan untuk kartu kredit yang digunakan untuk belanja satker ini adalah Kartu Kredit Pemerintah.

  • 12/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.

  • 12/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Pengasuransian Barang Milik Negara

Salah satu kewenangan Menkeu selaku Pengelola BMN yaitu merumuskan kebijakan, mengatur, dan menetapkan pedoman pengelolaan BMN . Pasal 45 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (selanjutnya disebut PP Nomor 27 Tahun 2014) menyatakan bahwa Pengelola Barang dapat menetapkan kebijakan asuransi atau pertanggungan dalam rangka pengamanan BMN tertentu dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. Selanjutnya PP Nomor 27 Tahun 2014 mengamanatkan bahwa mengenai tata cara asuransi BMN diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Sebagai tindak lanjut ketentuan dalam Pasal 45 PP Nomor 27 Tahun 2014 tersebut, Menteri Keuangan telah menetapkan PMK Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian Barang Milik Negara (selanjutnya disebut PMK Nomor 97/PMK.06/2019) pada tanggal 21 Juni 2019. PMK ini berlaku sejak tanggal 25 Juni 2019. Untuk tahap pertama, aset yang akan diasuransikan hanyalah aset milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu) per Agustus atau September 2019. Pada tahun 2020, asuransi akan dilaksanakan atas aset milik 40 K/L. Kemudian pemerintah menargetkan akan mengasuransikan seluruh gedung dan bangunan milik K/L pada tahun 2021.

  • 12/09/2019
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Pengelolaan Barang Gratifikasi

Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Lingkup pengelolaan BMN/D tersebut merupakan siklus logistik yang lebih terinci sebagai penjabaran dari siklus logistik sebagaimana yang diamanatkan dalam penjelasan Pasal 49 ayat (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang disesuaikan dengan siklus perbendaharaan.

  • 12/09/2019
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Penguatan Sistem Anti Korupsi

Tahapan Penerapan Badan Layanan Umum Daerah Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018

Ada beberapa tahapan yang harus dijalani sebelum puskesmas dapat diterapkan menjadi BLUD sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah. Dengan menerapkan puskesmas sebagai BLUD maka dana PNBP bisa langsung digunakan termasuk dari BPJS tanpa harus disetorkan dahulu ke Kas daerah. Puskesmas dapat menyusun anggaran secara fleksibel dan mandiri untuk kemudian dikonsolidasikan ke Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) SKPD. Selain itu dengan menerapkan menjadi BLUD dapat menerapkan pengelolaan belanja dan pengelolaan barang secara mandiri. BLUD juga dapat melakukan utang piutang, kerja sama, investasi dengan pihak lain sepanjang memberi manfaat bagi BLUD. Pasal 209 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah mengatur bahwa seluruh pendapatan BLUD dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLUD yang bersangkutan.

  • 29/07/2019
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Badan Layanan Umum/BLU

Syarat dan Tata Cara Permohonan Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas

Pada dasarnya warga negara Indonesia berhak untuk keluar Wilayah Indonesia, dan warga negara asing berhak untuk tinggal baik kunjungan, tinggal sementara, atau menetap di Wilayah Indonesia. Namun untuk ketertiban dan perlindungan warga negara Indonesia, serta terjaminnya keberadaan dan kegiatan warga negara asing sesuai maksud dan tujuannya, maka dilakukan pengawasan Keimigrasian. Pengawasan Keimigrasian ini dalam bentuk pengawasan administratif maupun pengawasan lapangan, dan sifatnya dapat secara terkoordinatif dengan instansi lain terkait. Selain itu pelaksanaan pengawasan Keimigrasian juga telah menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian yang dapat diakses oleh instansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian adalah sistem teknologi informasi dan komunikasi yang digunakan untuk mengumpulkan, mengolah dan menyajikan informasi guna mendukung operasional, manajemen, dan pengambilan keputusan dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian.

  • 29/07/2019
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Kewarganegaraan, Imigrasi

Standar Keselamatan Penerbangan Ditinjau dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan

Faktor keselamatan dan keamanan adalah hal terpenting yang menjadi fokus utama dalam penyelenggaraan transportasi di Indonesia. Kementerian Perhubungan dalam Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2015-2019 telah menjabarkan sasaran nasional pembangunan sektor transportasi dalam 3 aspek yaitu keselamatan dan keamanan; pelayanan transportasi; dan kapasitas transportasi. Dari Renstra Kementerian Perhubungan tersebut tampak bahwa aspek keselamatan dan keamanan menjadi fokus utama dalam sasaran pembangunan sektor transportasi, yang meliputi menurunnya angka kecelakaan transportasi dan menurunnya jumlah gangguan keamanan dalam penyelenggaraan transportasi.

  • 14/06/2019
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Transportasi

Mekanisme Pengelolaan Dana Darurat

Pada saat tanggap darurat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menggunakan dana siap pakai yang disediakan oleh Pemerintah dalam anggaran BNPB. Tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, pelindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.

  • 14/06/2019
  • Tulisan Hukum
  • Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum
  • Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Matriks Perbandingan Perubahan PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan PP Nomor 11 Tahun 2019

Matriks Perbandingan Perubahan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

  • 14/06/2019
  • Matriks Perbandingan