Menampilkan 283 data

Standar Harga Satuan Nasional

Standar harga satuan regional adalah harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat kemahalan regional. Selain itu, Standar harga satuan pada masing-masing daerah dapat disusun memperhatikan tingkat kemahalan yang berlaku di suatu Daerah. Standar harga satuan regional dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan akan diterapkan pada lima jenis pengeluaran daerah. Standar harga satuan regional ditetapkan untuk digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo
  • Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah

Pendirian Badan Usaha Milik Daerah

UU Pemerintahan Daerah yaitu pada Pasal 331 telah mengatur mengenai ketentuan umum pendirian BUMD. Sedangkan ketentuan mengenai pelaksanaan pendirian BUMD, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 331 ayat (6) akan diatur lebih lanjut pada suatu peraturan pemerintah.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Papua
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Peran Pemerintah Daerah Dalam Pengaturan Mengenai Kawasan Ekonomi Khusus Sebagaimana Diatur Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kawasan Ekonomi Khusus

KEK di Indonesia mulai diatur sejak tahun 2009, yang merupakan pengembangan dari berbagai jenis kawasan ekonomi di periode-periode sebelumnya. Di tahun 1970, dikenal dengan mulai adanya pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Pada 1972, muncul pengembangan Kawasan Berikat. Berlanjut pada 1989 dengan Kawasan Industri, lalu pada 1996, dikembangkan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET), dan terakhir, sejak tahun 2009, dimulai pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan
  • Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Pelaksanaan Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah

Penanam modal yang tertarik untuk berinvestasi di Daerah masih terkendala masalah sertifikasi, izin bangunan serta zonasi lahan, serta masalah infrastruktur sebagai pendukung utama dari industri. Hal tersebut terjadi karena Pemerintahan Pusat maupun Pemerintahan Daerah tidak intensif dan berkesinambungan melakukan konsolidasi dan koordinasi atas permasalahan-permasalahan yang telah disebutkan diatas. Selain itu masih kurangnya pemahaman Pemerintah Daerah atas pemberian insentif berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah dan pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi daerah. Dan juga kemudahan yang berbentuk fasilitasi penyediaan sarana dan prasarana, pemberian bantuan teknis, fasilitasi penyediaan lahan atau lokasi. Penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal serta percepatan pemberian izin sebagaimana dijamin oleh Negara dalam Pasal 14 UU Penanaman Modal.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum

Optimalisasi Barang Milik Daerah untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Ditinjau dari Pengenaan Retribusi Daerah Serta Pemanfaatan Barang Milik Daerah

Bagi pemerintah daerah, pemanfaatan barang milik daerah dapat dilakukan sebagai alternatif pilihan kebijakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah selain melalui retribusi daerah. Sehingga dalam hal ini pemerintah daerah harus memiliki rencana yang matang terkait pilihan kebijakan yang akan diambil untuk meningkatkan pendapatan asli daerah apakah melalui pengenaan retribusi daerah ataukah melalui pemanfaatan barang milik daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, maka tulisan hukum ini dibuat untuk mengulas bagaimana optimalisasi barang milik daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah ditinjau dari pengenaan retribusi daerah serta pemanfaatan barang milik daerah.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Mekanisme Pengenaan Pajak Penghasilan

Pemerintah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang seharusnya terutang berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan (Sistem Self Assessment). Pajak yang dibebani pemerintah terhadap wajib pajak salah satunya adalah pajak penghasilan yang dikenakan terhadap orang pribadi dan badan. Tulisan hukum ini lebih lanjut akan membahas mengenai Mekanisme Pengenaan Pajak Penghasilan.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan
  • Pajak, Perpajakan

Refocusing dan Realokasi Anggaran Terkait Penanganan Covid-19 pada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan

Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai pandemi yang semakin besar menunjukkan implikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Terkait hal itu, Pemerintah Daerah wajib menetapkan langkah-langkah yang dianggap perlu untuk menanggulangi segala implikasi yang timbul dari pandemi covid-19 ini terutama dalam hal perencanaan penganggaran penanganan pandemi. Hal ini dikarenakan Pemerintah Daerah harus mendukung Pemerintah Pusat untuk mewujudkan prinsip akuntabilitas, efisiensi, eksternalitas serta kepentingan strategis nasional. Sebagai salah satu Pemerintah Daerah yang daerahnya terdampak covid-19, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga mengalokasikan anggaran pendapatan dan belanja daerahnya (APBD) untuk penanganan pandemi ini.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan
  • Covid-19

Pengadaan Barang dan Jasa Melalui Swakelola

Swakelola dilaksanakan manakala barang/jasa yang dibutuhkan tidak dapat disediakan atau tidak diminati oleh pelaku usaha. Swakelola dapat juga digunakan dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya/kemampuan teknis yang dimiliki pemerintah, barang/jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan, serta dalam rangka peningkatan peran serta/pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Kelompok Masyarakat.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah
  • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Mekanisme Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum

Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk. Barang yang telah dimuat atau akan dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari Daerah Pabean dianggap telah diekspor sebagai barang ekspor. Namun dalam praktiknya terdapat pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Salah satu ketentuan tentang pembebasan bea masuk atas impor barang yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang Ditujukan untuk Kepentingan Umum.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan
  • Pajak, Perpajakan

Pengamanan Barang Milik Daerah

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 59 ayat (3), Pasal 90 ayat (3) dan Pasal 98 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah telah ditetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut merupakan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pengelolaan barang milik daerah termasuk diantaranya tata cara pengamanan barang milik daerah.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Papua
  • Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Bantuan Langsung Pangan Daerah dalam Rangka Penanggulangan Dampak Sosial dan Ekonomi Selama Masa Pandemi Covid-19 pada Provinsi Gorontalo

Dalam rangka penerapan PSBB, Pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pemerintah memberlakukan PSBB dalam membatasi persebaran Covid-19 pada daerah-daerah yang dinilai memiliki tingkat transmisi yang tinggi terhadap penularan Covid-19, yang dimaksud dengan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi. Per bulan April 2020, Pemerintah Provinsi Gorontalo menjalankan sejumlah program bantuan untuk membantu warga masyarakat yang terdampak Covid-19. Stimulus ekonomi diberikan kepada kelompok pengusaha UMKM agar bisa bangkit kembali setelah ditempa Covid-19, terutama di sektor pariwisata dan jasa.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo
  • Covid-19

Sistem Manajemen Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2019

Sistem manajemen kinerja pegawai negeri sipil merupakan keharusan bagi setiap instansi pemerintah untuk membangunnya kemudian diterapkan, pengawasan terhadap penerapannya dilakukan oleh pimpinan instansi pemerintah dan juga menteri. Dalam hal ini yang dimaksud dengan menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Kepegawaian, Aparatur Negara

Tinjauan Hukum Regulasi dan Sistem Perizinan Pertambangan Mineral dan Batubara di Daerah

Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, memberikan perkembangan mendasar terhadap kebijakan pertambangan nasional, sehingga otonomi daerah merupakan landasan tambahan bagi penyusun kebijakan pertambangan nasional terutama jika dikaitkan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. Otonomi daerah memberikan kesempatan bagi daerah untuk menggali potensi bagi kepentingan daerah dan masyarakatnya, namun kewenangan daerah tidak mencakup seluruh sektor pertambangan karenanya tidak dapat mengambil kebijakan sebebas-bebasnya.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
  • Pertambangan, Mineral dan Energi

Tinjauan Yuridis atas Kepailitan BUMN (Persero)

Dalam perkembangannya, BUMN, khususnya BUMN Persero dimungkinkan dapat mengalami risiko kerugian yang berpotensi bangkrut atau pailit apabila tidak dikelola secara profesional dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan sehat (good corporate governancey. Pengaturan permohonan pailit terhadap BUMN diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Riau
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN) - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Pengaturan Pengelolaan Reklamasi dan Kegiatan Pascatambang Batubara di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur

Saat ini kegiatan pertambangan batubara di provinsi Kalimantan Timur terus berlangsung, karena komoditi ini menjanjikan keuntungan besar bagi perusahaan-perusahaan yang mendapat ijin pertambangan. Melihat potensi yang begitu besar, pemerintah pun ikut mengatur dengan membuat regulasi tentang pertambangan batubara, agar komoditi ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan tidak berdampak buruk terhadap lingkungan. Namun sepertinya hal tersebut belum berjalan secara optimal, khususnya pada salah satu tahapan akhir kegiatan pertambangan batubara, diantaranya dengan ditemukannya lubang-lubang bekas galian tambang batubara di wilayah provinsi Kalimantan Timur.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur
  • Pertambangan, Mineral dan Energi

Keuangan Penyelenggaraan Ibadah Haji

Ketentuan pengelolaan keuangan haji diatur dalam Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (UU No.34/2014). Pengelolaan tersebut antara lain bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah dan rasionalitas serta efisiensi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Ketertiban dalam pengelolaan pengeluaran dan pertanggungjawaban keuangan penyelenggaraan haji merupakan satu komponen penting menentukan keberhasilan penyelenggaraan ibadah haji. Pengelolaan Keuangan Haji dilakukan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). BPKH dalam menjalankan tugasnya berkoordinasi dengan Kementerian Agama.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah
  • Ibadah, Keagamaan, Haji

Tata Kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Untuk mendukung dalam mewujudkan e-government, pemerintah sudah mengesahkan peraturan maupun perundangan yang berkaitan dengan teknologi informasi. Yaitu diwali dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dilanjutkan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 06 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) dan yang terbaru adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia No.95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Barat
  • Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

Mekanisme Penghitungan Insentif Over Target

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan bagian dari Pendapatan Daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah serta berperan penting dalam pelaksanaan pembangunan. Besar kecilnya Pendapatan Daerah akan menentukan jumlah dana yang dapat dialokasikan untuk penganggaran Belanja Daerah yang menunjang pembangunan. Salah satu pertanyaan terkait dengan insentif Pajak Daerah yang sering dikemukakan pada forum-forum diskusi baik formal maupun non formal adalah penambahan nominal insentif Pajak Daerah apakah dapat dilakukan apabila target pendapatan pada tahun berkenaan tidak hanya tercapai namun terlampaui. Selain mekanisme umum dari penghitungan Insentif Pajak, mengingat dari frekuensi mencuatnya topik dimaksud, tema penambahan Insentif Pajak pada tahun berkenaan juga akan menjadi permasalahan yang akan dibahas pada tulisan hukum ini.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan
  • Pajak, Perpajakan

Pemerataan Pembangunan Nasional dengan Pemekaran Perdesaan dan Pembangunan Kawasan Perdesaan

Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemekaran desa harus didasarkan pada penyelesaian permasalahan kesejahteraan masyarakat desa yang diyakini bisa lebih cepat dan tepat. Otonomi daerah sendiri memuat filosofi adanya upaya mendekatkan masalah pada penanganan, bukan sebaliknya.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah
  • Desa, Daerah Tertinggal, Pedesaan

Mekanisme Pengadaan Swakelola pada Peraturan LKPP Nomor 8 Tahun 2018

Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa di Indonesia dibentuk untuk memenuhi kebutuhan pengadaan barang dan jasa di Indonesia serta menjamin kepastian hukum dalam prosesnya, sementara pada saat yang sama, menstimulasi perekonomian dengan menciptakan kebutuhan yang dapat dipenuhi oleh penyedia barang dan jasa secara kompetitif melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. Namun pada pelaksanaannya, tidak semua jenis permintaan pemerintah untuk pengadaan barang dan jasa dapat dipenuhi oleh Penyedia atau merangsang Penyedia untuk memasukkan penawaran dan berpartisipasi dalam pengadaan barang dan jasa. Eksekutif menerbitkan pedoman mengenai hal tersebut yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola.

  • 31/12/2019
  • Tulisan Hukum
  • BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan
  • Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah