hak menahan atas sesuatu barang yang dijaminkan atau dipakai sebagai jaminan karena piutangnya belum dibayar (dilunasi).
hak atas tanah milik orang lain yang diperoleh berdasarkan perjanjian untuk keperluan bangunan selama jangka waktu tertentu dengan membayar uang sewa; hak untuk menikmati barang milik orang lain selama jangka waktu tertentu dengan kewajiban membayar uang sewa dan memelihara dengan sebaik-baiknya.
hak untuk melakukan penggantian kreditor oleh pihak ketiga yang melunasi utang debitur; pergantian penagih.
hak yang diberikan kepada seorang pemegang kuasa dalam menangani suatu perkara untuk menunjuk pihak lain sebagai penggantinya apabila pemegang kuasa tersebut berhalangan untuk beracara di pengadilan.
penjaminan atas barang tidak bergerak dan/atau kapal berukuran tertentu serta barang-barang yang ditentukan oleh pemerintah yang diberikan debitur kepada kreditur untuk jaminan utangnya; penjaminan dibuktikan dengan akta pembebanan hak tanggungan (APHT).
hak untuk menuntut suatu pemenuhan kewajiban atau pemilikan atas barang atau uang berdasarkan perikatan tertentu, seperti hak paten dan hak cipta; hak tuntut digolongkan sebagai barang bergerak yang tidak berwujud.
proses pemeriksaan ulang oleh petugas bank atas transaksi yang dilakukan oleh nasabah bank; misalnya, jika nilai nominal cek berbeda dengan yang ditulis oleh nasabah atau saat nasabah menyetor melalui ATM sehingga pegawai bank akan melakukan pemeriksaan untuk mengetahui apakah jumlah setoran tersebut sesuai dengan yang diklaim oleh nasabah.
pinjaman macet yang tidak dapat ditagih lagi dihapusbukukan dari neraca (on-balance sheet) dan dicatat pada rekening administratif (off-balance sheet); penghapusbukuan pinjaman macet tersebut dibebankan pada akun penyisihan penghapusan aktiva produktif; meskipun pinjaman macet tersebut telah dihapusbukukan, hal ini hanya bersifat administratif sehingga penagihan terhadap debitur tetap dilakukan; hasil tagihan pokok pinjaman dibukukan ke rekening penyisihan penghapusan aktiva produktif, sedangkan tagihan bunga dibukukan sebagai pendapatan lain.
nilai yang diukur dengan jumlah satuan uang.
harga perkiraan sendiri adalah harga yang dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan; harga pasar setempat menjelang dilaksanakannya pengadaan; alat untuk menilai kewajaran harga penawaran termasuk rinciannya dan untuk menetapkan besaran tambahan nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlalu rendah, tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan penawaran.
harta yang tidak dapat dicairkan atau dijual karena ketentuan pihak berwenang.
selisih antara nilal total aktiva dan nilai total pasiva yang dilaporkan dalam neraca.
harta yang ditaruh dalam harta pailit setelah putusan pailit dijatuhkan.
kekayaan berupa tanah dan harta tidak bergerak lainnya milik perusahaan.
segala sesuatu yang mempunyai nilai moneter, dimiliki oleh orang atau organisasi, biasanya sebesar biaya atau nilai wajar pasar; aset, biasanya, berupa barang spesifik seperti real estate atau aset berwujud lainnya atau tagihan terhadap pihak lain; sin. aset.
hasil akhir dari proses penilaian kebenaran, kepatuhan, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan data/informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan secara independen, obyektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagai Keputusan BPK.
pelaksanaan prinsip kehati-hatian bank untuk meminimalkan risiko usaha operasional bank dengan berpedoman kepada ketentuan bank sentral dan ketentuan intern bank.
menutup transaksi jual-beli komoditi, sekuritas, atau valuta sejenis untuk menghindari kemungkinan kerugian karena perubahan harga.
1. instrumen utang dengan pemberian hak tanggungan atas properti dan peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai jaminan terhadap kewajibannya; dalam hal ini peminjam masih dapat menggunakan atau memanfaatkan properti tersebut; hak tanggungan atas properti gugur setelah kewajibannya dibayar lunas; 2. suatu hak kebendaan – atas benda-benda tak bergerak (Onroerende Goederen) untuk mengambil penggantian dari padanya bagi perlunasan sesuatu perikatan; 3. sama dengan gadai dengan jaminan atas benda-benda tak bergerak (Onroerende Goederen) sewaktu-waktu peminjam uang tak dapat membayar kembali benda-benda tersebut dipakai sebagai pelunasannya [vide: KUH Pdt Psl. 1162].
skenario terburuk dari suatu kasus penyimpangan, yaitu, berdasarkan dugaan, kemungkinan peristiwa terburuk terjadi. Misalkan dugaan kasus penerimaan uang suap atau kickback, penggelapan, perbedaan kepentingan, penyimpangan dalam penyajian laporan keuangan dan lain–lain.