surat-surat berharga yang diinkasokan disertai dengan dokumen-dokumen lain yang mewakili barang dagangan.
surat-surat berharga yang diinkasokan tidak disertai dokumen-dokumen yang mewakili barang.
pemberian kuasa kepada bank oleh perusahaan atau perorangan untuk menagihkan, atau memintakan persetujuan pembayaran (akseptasi) atau menyerahkan begitu saja kepada pihak yang bersangkutan (tertarik) di tempat lain (dalam atau luar negeri) atas surat-surat berharga dalam rupiah atau valuta asing.
suatu putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti atau tetap.
perjanjian khusus.
sumber daya dalam bentuk dana, SDM, peralatan, dan material yang digunakan untuk menghasilkan ouput.
piutang.
praktik jual-beli sekuritas dari suatu perusahaan secara melawan hukum dengan memanfaatkan keuntungan dari informasi rahasia menyangkut segala sesuatu tentang perusahaan yang bersangkutan, yang diperoleh dari seseorang yang karena kedudukannya mempunyai hubungan atau akses ke perusahaan tersebut; seorang pemilik 10% atau lebih saham yang diterbitkan oleh emiten atau penerbit sekuritas yang terdaftar di bursa efek, direktur atau karyawan dari perusahaan emiten termasuk konsultannya yang mengetahui informasi tentang persoalan perusahaan.
perdagangan efek yang dilakukan oleh mereka yang tergolong orang dalam perusahaan (dalam artian yang luas), perdagangan mana didasarkan atau dimotivasi karena adanya suatu informasi orang dalam (inside information) yang penting dan belum terbuka untuk umum, dengan perdagangan mana, pihak pedagang insider tersebut mengharapkan akan mendapatkan keuntungan ekonomi secara pribadi, langsung atau tidak langsung, atau yang merupakan keuntungan jalan pintas (short swing profit).
tidak mampu membayar hutang.
telah menghentikan pembayaran hutangnya.
1. pailit, tak mampu lagi membayar segala hutangnya; 2. ketidakmampuan seseorang atau badan usaha untuk membayar hutangnya yang telah jatuh tempo, atau keadaan yang menunjukkan jumlah pasiva melebihi jumlah aktiva.
surat peringatan pailit, surat pernyataan tidak mampu lagi membayar segala hutangnya.
aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada menteri/pimpinan lembaga.
aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada gubernur.
aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada bupati/walikota.
kontrak angsuran; suatu kontrak yang pemenuhan kewajibannya dilakukan secara angsuran.
unsur penyelenggara pemerintahan pusat atau unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
arbitrase kelembagaan; arbitrase yang terbentuk secara melembaga atau permanen, tidak sementara atau kasuistis, sehingga arbitrase semacam ini tetap eksis meskipun tidak sedang memeriksa suatu kasus (ICC, BANI, LCIA).
kekayaan perusahaan yang nilainya bergantung pada kemampuan menghasilkan laba, misalnya hak paten, hak merek, nama baik.