benda atau barang tak bertubuh, atau tak dapat dilihat.
hak atas kekayaan intelektual (HAKI); hak-hak atas benda tidak berwujud yang merupakan hasil karya dan pengetahuan manusia yang diberikan oleh pemerintah, misalnya hak paten, hak cipta, hak merek.
bunga, rente [Pasal 1250, 1251, 1765 KUHPerdata].
hukum antar golongan.
putusan hakim atas suatu perkara yang bukan merupakan putusan akhir pokok perkara tetapi yang karena sesuatu hal yang penting dan mendesak, maka hakim harus mengambil putusan sela terlebih dahulu.
pemeriksaan bagi seseorang [Pasal 50, 52, 47, 48 KUHAP].
disebut juga interpretasi resmi atau penafsiran sahih, adalah penafsiran yang tegas, lugas dan jelas; jadi merupakan suatu penafsiran yang dinilai sebagai suatu kepastian arti kata-kata yang dimaksud oleh undang-undang.
penafsiran ekstensif memberi tafsiran dengan memperluas arti kata-kata dalam peraturan itu sehingga sesuatu peristiwa dapat dimasukkannya seperti listrik termasuk juga benda atau barang [vide: Pasal 362 KUHP].
cara penafsiran ini mendasarkan pengertiannya pada bunyi ketentuan undang-undang dengan patokan arti kata-kata, kalimat dan bahasanya dalam hubungannya satu dengan lainnya yang dipergunakan dalam undang-undang. dalam hal ini yang dijadikan sebagai pedoman adalah arti perkataan, kalimat menurut tata bahasa atau kebiasaan semata, yaitu arti dalam penggunaan sehari-hari.
disebut pula penafsiran sejarah yang pada prinsipnya ialah setiap ketentuan undang-undang memiliki sejarah tersendiri. hakim dapat memahami maksud dan tujuan pembuat undang-undang tadi melalui sejarah, riwayat peraturan perundang-undangan tersebut.
penafsiran yang menilik sesuai tidaknya dengan sistem hukum yang berlaku.
penafsiran dengan membatasi (mempersempit) arti kata-kata dalam peraturan itu, misalnya kerugian tidak termasuk kerugian yang tak terwujud seperti sakit cacat dan sebagainya.
disebut juga interpretasi dogmatis, adalah penafsiran menitik susunan yang berhubungan dengan bunyi pasal-pasal lainnya baik dalam undang-undang yang lain misalnya “asas monogami” tersebut di Pasal 27 KUHS menjadi dasar Pasal 34, 60, 64, 86, dan 279 KUHS.
disebut pula penafsiran teleologis, (sosiologis) yaitu penafsiran dengan mengingat maksud dan tujuan undang-undang itu. ini penting disebabkan kebutuhan-kebutuhan berubah menurut masa sedangkan bunyi undang-undang sama saja.
penggunaan aset untuk memperoleh manfaat ekonomis seperti bunga, deviden, royalti, manfaat sosial dan/atau manfaat lainnya sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
penyelidikan dengan mencatat atau merekam fakta-fakta melakukan peninjauan; percobaan, dan sebagainya, dengan tujuan memperoleh jawaban atas pertanyaan-pertanyaan terutama yang menyangkut peristiwa, sifat, atau khasiat suatu zat, dan sebagainya; penyidikan.
pernyataan tertulis penjual kepada pembeli mengenai objek perjanjian termasuk di dalamnya keterangan tentang harganya, sebagai tanda bukti dan pegangan bagi pembeli untuk memeriksa kembali barang yang diterimanya.
karena faktanya sendiri; menurut kenyataannya sendiri.
demi hukum.
tidak ada sangkut pautnya/tidak ada hubungannya dengan pokok persoalan.