kehakiman.
pendaftaran oleh pemerintah dari semua benda-benda tetap, terutama untuk kepentingan pajakpajak tanah, dan juga untuk keperluan pendaftaran dari perpindahan-perpindahan hak milik dan hak-hak kebendaan atas benda tetap.
perjanjian untung-untungan; satu perjanjian, dimana prestasi dari satu pihak sudah tertentu, sedang prestasi dari pihak lainnya belum lagi pasti, atau dimana prestasi dari kedua belah pihak belum lagi tertentu, dan justru hal itu, pihak-pihak mengadakan perjanjian tersebut. Perjanjian untung-untungan antara lain perjanjian asuransi, permainan dan perjudian (spel en weddenschap). perjanjian asuransi diatur dalam kitab undang-undang hukum dagang. mengenai permainan dan perjudian dalam BW Pasal 1788; dtentukan bahwa, undang-undang tidak memberikan hak gugat atas satu piutang yang timbul dari permainan dan perjudian.
bentuk usaha yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan telah mendapatkan izin untuk memberikan jasa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
kendaraan pengangkut penumpang dan barang di laut, sungai, dan sebagainya [vide: Pasal 309, 310, 311 dan 312 KUHD].
bunga dijadikan hutang pokok.
penambahan modal disetor yang berasal dari cadangan.
KAP yang telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan BPK dan termasuk di dalam daftar KAP Terdaftar di BPK sehingga KAP tersebut dapat melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang ditugaskan oleh BPK.
perjanjian yang dilarang, antara pelaku usaha dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
suatu keadaan debitur sudah sungguh-sungguh pailit atau tidak mampu lagi untuk membayar utang-utangnya.
keadaan diluar kemampuan atau kekuasaan manusia.
keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya dengan tidak mengingat jasajasa perseorangan.
keadilan yang memberikan kepada tiap-tiap orang jatah menurut jasanya.
kebenaran yang hanya didasarkan kepada bukti-bukti yang diajukan di depan sidang pengadilan tanpa harus disertai keyakinan hakim.
segala sesuatu yang dapat dikuasai dengan hak milik, tanpa memperdulikan jenis atau wujudnya.
kebijakan yang ditetapkan dan dilaksanakan oleh Bank Indonesia untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang dilakukan antara lain melalui pengendalian jumlah uang beredar dan atau suku bunga.
dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.